Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025 – Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pencipta karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan produk kreatif lainnya. Melalui pendaftaran hak cipta, seorang kreator mendapatkan bukti sah sebagai pemilik ciptaan yang diakui secara hukum. Tahun 2025, biaya daftar hak cipta terbaru telah diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi Anda yang ingin melindungi karya, mengetahui rincian biaya, jenis permohonan, dan prosedur pendaftaran menjadi hal penting sebelum mengajukan permohonan secara online.
Pentingnya Mengetahui Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025
Banyak kreator digital, desainer, musisi, hingga pelaku UMKM yang mulai sadar akan pentingnya memiliki hak cipta resmi. Selain berfungsi sebagai perlindungan dari penjiplakan, pendaftaran hak cipta juga dapat meningkatkan nilai ekonomi karya.
Namun, sebelum mendaftarkan karya ke DJKI, Anda perlu mengetahui biaya daftar hak cipta terbaru 2025, agar proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Semua biaya pendaftaran sudah diatur secara transparan oleh pemerintah, dan setiap transaksi dilakukan secara resmi melalui sistem online DJKI.
Rincian Resmi Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025
Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham yang berlaku per tahun 2025, berikut rincian biaya resmi pendaftaran dan pencatatan hak cipta yang wajib diketahui:
1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Terkait per 1 Permohonan Rp. 200.000
Ini merupakan biaya dasar untuk pendaftaran karya baru, seperti lagu, desain, tulisan, aplikasi, foto, dan karya digital lainnya.
2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 200.000
Dikenakan jika terjadi pengalihan hak cipta, misalnya karena penjualan karya atau pemberian lisensi kepada pihak lain.
3. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Ciptaan dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 150.000
Biaya ini berlaku apabila pemilik karya ingin memperbarui data pribadi atau alamat yang telah terdaftar sebelumnya.
4. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 150.000
Digunakan untuk memperoleh salinan resmi atau kutipan dari data pendaftaran hak cipta yang sudah disahkan DJKI.
5. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per Nomor Daftar Rp. 150.000
Jika sertifikat asli hilang, rusak, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum, pemilik karya dapat meminta salinan resmi dengan biaya ini.
6. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Terkait per Permohonan Rp. 200.000
Biaya ini berlaku jika pemegang hak cipta ingin memberikan izin pemakaian karya kepada pihak lain secara legal (melalui perjanjian lisensi).
Semua tarif tersebut bersifat resmi dan seragam secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan antara pemohon dari wilayah mana pun di Indonesia.

Cara Melakukan Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Hak Cipta
Untuk memudahkan masyarakat, DJKI menyediakan layanan e-hakcipta yang dapat diakses secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Berikut langkah-langkah pendaftaran yang disertai pembayaran biaya hak cipta terbaru 2025:
1. Buat Akun e-Hakcipta
Daftar menggunakan email aktif dan lakukan verifikasi akun.
2. Isi Formulir Permohonan
Pilih jenis ciptaan (misalnya karya tulis, desain, logo, musik, foto, atau karya digital) lalu isi data pencipta dan pemegang hak cipta.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan file karya, surat pernyataan kepemilikan, KTP, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan.
4. Dapatkan Kode Billing Pembayaran
Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing sesuai jenis permohonan dan biaya yang berlaku (misalnya Rp200.000 untuk pencatatan ciptaan baru).
5. Lakukan Pembayaran Resmi
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller bank yang bekerja sama dengan DJKI.
6. Proses Verifikasi dan Terbitnya Sertifikat
Setelah pembayaran diverifikasi, DJKI akan memeriksa data, dan jika disetujui, sertifikat hak cipta akan dikirim dalam bentuk digital (PDF) ke email pemohon.
Dengan sistem online ini, seluruh biaya daftar hak cipta dapat dibayar secara aman tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI.
Keuntungan Mengurus Hak Cipta Secara Resmi
Mengurus hak cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi hasil karya. Beberapa keuntungan yang bisa didapat setelah membayar biaya daftar hak cipta terbaru 2025, antara lain:
• Perlindungan Hukum: Karya Anda tidak dapat diakui atau digunakan orang lain tanpa izin.
• Aset Legal: Hak cipta dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dilisensikan untuk kepentingan bisnis.
• Kepercayaan Konsumen: Produk atau karya yang memiliki sertifikat hak cipta dianggap lebih profesional.
• Kepastian Identitas Ciptaan: Mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
Dengan biaya yang relatif terjangkau, hak cipta memberikan jaminan kepemilikan yang kuat bagi para kreator di era digital.
Tips Menghemat dan Mempercepat Proses Pendaftaran
Agar proses pendaftaran lebih efisien, berikut beberapa tips penting:
1. Gunakan Data yang Lengkap dan Valid.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar tidak terjadi penundaan.
2. Gunakan Format File yang Diterima DJKI.
Contohnya PDF, JPG, atau MP3 sesuai jenis ciptaan.
3. Cek Kode Billing Sebelum Bayar.
Pastikan nominal biaya sesuai jenis permohonan yang diajukan.
4. Gunakan Jasa Pengurusan Profesional.
Jika tidak ingin ribet, Anda bisa memanfaatkan layanan resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang membantu dari tahap pengisian data, pembayaran biaya resmi, hingga terbitnya sertifikat hak cipta DJKI.
Biaya Pengurusan Hak Cipta Terbaru
Mengetahui dan memahami biaya daftar hak cipta terbaru 2025 merupakan langkah awal yang penting bagi siapa pun yang ingin melindungi karya cipta secara legal. Dengan tarif resmi mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000, proses pencatatan ciptaan, pengalihan hak, hingga pencatatan lisensi kini semakin mudah dan terjangkau.
Jadi, bagi Anda yang memiliki karya orisinal di bidang seni, desain, tulisan, musik, atau karya digital lainnya — segera daftarkan ke DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan profesional.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417