Apa Itu Hak Cipta Seni Batik

Apa Itu Hak Cipta Seni Batik – Batik merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai seni, filosofi, dan ekonomi tinggi. Setiap motif batik memiliki makna tersendiri, menggambarkan sejarah, adat, serta identitas daerah asalnya. Karena keunikan inilah, karya seni batik tidak hanya dilihat sebagai kain bermotif, tetapi juga sebagai ciptaan artistik yang dilindungi oleh hukum melalui Hak Cipta.
Namun, masih banyak masyarakat, terutama pengrajin dan pelaku usaha batik, yang belum memahami pentingnya Hak Cipta Seni Batik serta bagaimana cara melindunginya secara resmi.
Artikel ini akan membahas pengertian, manfaat, aspek hukum, serta peran PERMATAMAS Indonesia dalam membantu pendaftaran hak cipta seni batik agar karya budaya Indonesia tetap terlindungi.

Apakah Batik Memiliki Hak Cipta?

Ya, batik memiliki hak cipta. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan karya motif termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Motif batik merupakan salah satu bentuk ciptaan seni rupa dua dimensi, sehingga memiliki perlindungan hukum hak cipta.
Dengan kata lain, motif batik yang diciptakan secara orisinal oleh seseorang atau kelompok berhak mendapatkan perlindungan sebagai karya cipta.

Perlindungan ini berlaku baik untuk batik tulis, batik cap, maupun batik kombinasi, selama motifnya
merupakan hasil karya yang unik dan bukan tiruan dari karya lain.
Hak cipta ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta, yaitu:
• Hak moral → hak untuk diakui sebagai pencipta dan tidak diubah tanpa izin.
• Hak ekonomi → hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari penggunaan atau penjualan karya.
Jadi, apabila motif batik didaftarkan ke DJKI, maka pencipta memiliki bukti hukum yang sah sebagai pemilik desain tersebut.

Mengapa Hak Cipta Seni Batik Penting

Batik merupakan simbol identitas budaya Indonesia yang telah diakui dunia, bahkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2009. Namun, tidak sedikit kasus di mana motif batik Indonesia diklaim atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Inilah mengapa hak cipta seni batik sangat penting. Berikut alasannya:

1. Melindungi hasil karya dan kreativitas pengrajin.
Dengan hak cipta, motif batik tidak bisa dengan mudah dijiplak atau dikomersialkan tanpa izin pemilik.

2. Menjaga orisinalitas dan nilai budaya.
Motif batik mengandung nilai filosofi dan sejarah lokal. Hak cipta membantu memastikan makna tersebut tidak disalahgunakan.

3. Memberikan nilai ekonomi bagi pencipta.
Pemegang hak cipta berhak mendapatkan royalti atau keuntungan jika motif batiknya digunakan oleh perusahaan, desainer, atau pihak lain.

4. Mencegah klaim pihak asing.
Dengan perlindungan resmi dari DJKI, Indonesia memiliki bukti kuat bahwa motif batik tertentu adalah karya asli bangsa.

5. Meningkatkan daya saing industri batik nasional.
Perlindungan hukum mendorong pengrajin untuk terus berinovasi menciptakan desain baru yang bernilai jual tinggi.

Tanpa hak cipta, karya batik rentan disalahgunakan dan tidak memberikan keuntungan yang layak bagi penciptanya.

Manfaat Perlindungan Hak Cipta Seni Batik

Mendaftarkan hak cipta seni batik ke DJKI memberikan banyak manfaat nyata, baik bagi pengrajin, desainer, maupun pelaku industri kreatif.

Manfaat mendaftarkan hak cipta batik :

1. Perlindungan Hukum yang Sah
Dengan sertifikat hak cipta, pemilik karya batik memiliki bukti legal yang diakui oleh negara. Jika terjadi pelanggaran, Anda dapat menuntut secara hukum.

2. Hak Eksklusif Menggunakan dan Mengizinkan Penggunaan
Pencipta berhak menentukan siapa yang boleh memperbanyak, mencetak, atau menjual motif batiknya. Ini memberi kontrol penuh terhadap distribusi karya.

3. Potensi Penghasilan Tambahan
Motif batik yang dilisensikan ke pihak lain (seperti brand fashion atau pabrikan tekstil) dapat menghasilkan royalti yang menguntungkan bagi pencipta.

4. Pengakuan atas Karya dan Nama Baik
Sertifikat hak cipta mencantumkan nama pencipta, sehingga reputasi dan kredibilitas pengrajin ikut meningkat di mata konsumen dan mitra bisnis.

5. Perlindungan Internasional
Melalui perjanjian internasional, hak cipta yang didaftarkan di Indonesia juga diakui di berbagai negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization).

Dengan manfaat tersebut, jelas bahwa pendaftaran hak cipta seni batik bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan terhadap seni, budaya, dan kreativitas bangsa.

Aspek Hak Cipta Seni Batik Apa Saja

Untuk memahami lebih dalam, berikut beberapa aspek penting dalam hak cipta seni batik:

1. Aspek Orisinalitas
Motif batik harus hasil karya orisinal, bukan tiruan atau adaptasi dari desain lain yang sudah ada.

2. Aspek Pencipta
Pencipta bisa berupa individu, kelompok, atau badan usaha yang merancang motif batik. Nama pencipta akan tercantum dalam sertifikat hak cipta.

3. Aspek Bentuk Ciptaan
Ciptaan harus diwujudkan secara nyata — misalnya dalam bentuk desain motif, pola, atau sketsa yang bisa dilihat dan dibuktikan.

4. Aspek Hak Moral dan Ekonomi
Pencipta berhak diakui sebagai pembuat (hak moral) dan mendapatkan manfaat finansial (hak ekonomi) dari penggunaan karya.

5. Aspek Masa Perlindungan
Perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia. Setelah itu, karya akan menjadi domain publik.

Dengan memahami aspek-aspek ini, pengrajin dan pelaku usaha batik bisa lebih bijak dalam mengelola karya mereka agar tetap terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi jangka panjang.

Apa Itu Hak Cipta Seni Batik
Apa Itu Hak Cipta Seni Batik

Permatamas Jasa Pendaftaran Hak Cipta Seni Batik

Bagi Anda pengrajin, desainer, atau pelaku usaha batik yang ingin mendaftarkan karya batiknya secara resmi ke DJKI, kini tidak perlu repot.
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta Seni Batik.

Layanan Hak Cipta PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi jenis ciptaan batik yang dapat didaftarkan
• Pendampingan pengisian data di sistem DJKI
• Pengecekan kelengkapan dokumen
• Pengajuan resmi hak cipta hingga sertifikat terbit
• Pemantauan proses pendaftaran secara transparan

Keunggulan Pendaftaran Hak Cipta PERMATAMAS:
✅ Didukung tim hukum dan profesional berpengalaman dalam bidang Kekayaan Intelektual
✅ Proses cepat dan efisien dengan hasil yang terjamin
✅ Tersedia layanan konsultasi gratis sebelum pendaftaran
✅ Cocok untuk pengrajin batik, UMKM, desainer, hingga perusahaan fashion

Dengan PERMATAMAS, Anda tidak hanya mendaftarkan karya seni batik, tetapi juga melindungi warisan budaya Indonesia dari plagiarisme dan penyalahgunaan.

Lindungi Seni Batik Anda Sekarang Juga

Hak Cipta Seni Batik adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni motif batik yang orisinal dan bernilai budaya. Batik tidak hanya simbol kebanggaan bangsa, tetapi juga aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dengan mendaftarkan karya ke DJKI, pengrajin batik mendapatkan hak eksklusif untuk mengatur penggunaan, melindungi orisinalitas, dan memperoleh keuntungan finansial dari karyanya.
Jika Anda ingin karya batik Anda terlindungi secara resmi, PERMATAMAS Indonesia siap membantu melalui layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta Seni Batik yang profesional, cepat, dan terpercaya.

Daftarkan hak cipta seni batik Anda sekarang juga bersama PERMATAMAS Indonesia — mitra terpercaya untuk perlindungan karya digital resmi.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

 

Apa Itu Hak Cipta Karya Tulis

Apa Itu Hak Cipta Karya Tulis – Di jaman era digital seperti sekarang, karya tulis bukan sekadar bentuk ekspresi intelektual, tetapi juga aset berharga yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Sayangnya, masih banyak penulis, dosen, mahasiswa, maupun pelaku bisnis yang belum memahami apa itu Hak Cipta Karya Tulis dan mengapa penting untuk mendaftarkannya secara resmi.
Padahal, tanpa perlindungan hak cipta, tulisan yang sudah dipublikasikan bisa dengan mudah diklaim atau dijiplak oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu, mari kita bahas secara lengkap pengertian, contoh, masa berlaku, dan bagaimana PERMATAMAS Indonesia dapat membantu Anda mendaftarkan karya tulis agar terlindungi secara hukum.

Hak Cipta Karya Tulis Adalah

Hak Cipta Karya Tulis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemegang hak atas suatu karya tulis yang orisinal dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Artinya, setiap orang yang menulis karya ilmiah, buku, artikel, modul, atau tulisan lainnya — berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik ciptaan.

Hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk karya tulis mendapatkan perlindungan otomatis sejak karya tersebut dibuat. Namun, untuk memiliki kekuatan hukum yang sah dan mudah dibuktikan, karya tulis sebaiknya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Setelah terdaftar, pencipta akan menerima sertifikat hak cipta resmi sebagai bukti legal kepemilikan.
Dengan demikian, pendaftaran hak cipta bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan resmi negara atas hasil karya intelektual Anda.

Apa Itu Hak Cipta Dalam Tulisan

Hak cipta dalam tulisan berarti hak yang melekat pada seorang penulis terhadap isi dan bentuk tulisan yang ia hasilkan.
Tulisan di sini mencakup berbagai bentuk, mulai dari karya ilmiah hingga karya sastra populer.

Secara sederhana, hak cipta memberikan:
1. Hak moral – yaitu hak untuk diakui sebagai pencipta, meskipun karya telah dialihkan.
2. Hak ekonomi – yaitu hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya tulis tersebut, seperti royalti, lisensi, atau penjualan.

Contohnya:
• Seorang penulis novel memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh menerbitkan bukunya.
• Seorang dosen memiliki hak untuk mengizinkan atau melarang penggunaan modul ajarnya untuk pelatihan berbayar tanpa izin.

Dengan hak cipta, penulis memiliki kendali penuh atas karya tulisnya, baik dari segi penerbitan, adaptasi, maupun distribusi.

Apa Itu Hak Cipta Karya Tulis
Apa Itu Hak Cipta Karya Tulis

Apa Saja Karya Tulis yang Termasuk Hak Cipta

Hampir semua bentuk tulisan yang bersifat orisinal dapat dilindungi hak cipta. Berikut kategori umum karya tulis yang termasuk:

1. Buku dan Novel
Tulisan dalam bentuk buku nonfiksi, novel, kumpulan puisi, atau karya sastra lainnya.
Contoh: Buku pelajaran, novel fiksi, buku biografi.

2. Artikel dan Jurnal Ilmiah
Tulisan yang diterbitkan di media massa, jurnal, atau platform digital.
Contoh: Artikel ilmiah, opini di media online, laporan penelitian.

3. Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Karya ilmiah yang disusun sebagai syarat kelulusan akademik di perguruan tinggi.
Contoh: Skripsi bidang hukum, tesis ekonomi, disertasi pendidikan.

4. Modul dan Materi Pelatihan
Karya tulis berupa panduan pembelajaran, SOP, atau pedoman kerja yang disusun oleh instansi atau individu.
Contoh: Modul pelatihan sertifikasi halal, panduan audit internal.

5. Karya Tulis Lainnya
Termasuk proposal, naskah film, naskah drama, makalah seminar, hingga panduan teknis.
Contoh: Proposal bisnis, naskah pidato, pedoman mutu perusahaan.
Semua contoh di atas termasuk dalam kategori ciptaan yang bisa didaftarkan ke DJKI, asalkan bersifat orisinal dan telah diwujudkan dalam bentuk tertulis.

Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta Karya Tulis

Menurut Pasal 58 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, masa perlindungan hak cipta untuk karya tulis berlaku selama hidup pencipta dan terus dilindungi selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Artinya, jika Anda menulis buku di tahun 2025 dan meninggal pada tahun 2070, maka karya tulis Anda akan tetap dilindungi hingga tahun 2140. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, karya tulis tersebut akan masuk ke domain publik, yang berarti dapat digunakan oleh siapa pun dengan tetap menghormati hak moral pencipta.

Perlindungan yang panjang ini menunjukkan bahwa negara memberikan penghargaan tinggi terhadap karya tulis dan ide orisinal yang berkontribusi bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Namun, penting untuk diingat: tanpa pendaftaran resmi, sulit membuktikan kepemilikan saat terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, pendaftaran hak cipta menjadi langkah penting bagi penulis dan kreator karya tulis.

Permatamas Jasa Pendaftaran Hak Cipta Karya Tulis

Proses pendaftaran hak cipta sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI Kemenkumham di https://hakcipta.dgip.go.id.
Namun, banyak orang mengalami kesulitan dalam proses administrasi, mulai dari penyiapan dokumen, pengisian data, hingga validasi sistem.

Untuk itu, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai mitra resmi dan profesional dalam membantu masyarakat mendaftarkan karya tulis dengan mudah dan cepat.

Layanan yang diberikan oleh PERMATAMAS meliputi:
• Konsultasi jenis karya yang bisa didaftarkan
• Pengecekan kelengkapan dokumen
• Pengisian data di sistem e-Hak Cipta DJKI
• Pemantauan status permohonan
• Pengiriman sertifikat hak cipta digital

Keunggulan Layanan PERMATAMAS:
• Berpengalaman dalam pengurusan hak cipta berbagai karya tulis (buku, artikel, modul, proposal, naskah film, dll)
• Tim profesional berlatar belakang hukum dan berpengalaman dalam bidang Kekayaan Intelektual
• Proses cepat, efisien, dan transparan hingga sertifikat hak cipta terbit
• Tersedia konsultasi gratis sebelum pendaftaran

Dengan menggunakan layanan PERMATAMAS, Anda tidak hanya mendapatkan pendampingan profesional, tetapi juga jaminan keamanan dan legalitas penuh atas karya tulis yang Aanda miliki.

Pelindungan Hak Cipta Karya Tulis

Hak Cipta Karya Tulis adalah bentuk perlindungan hukum bagi hasil karya tulis orisinal yang memiliki nilai intelektual. Karya tulis seperti buku, artikel, skripsi, maupun modul pelatihan termasuk ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Masa perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia, menjadikannya investasi jangka panjang bagi para penulis dan kreator.

Jika Anda ingin memastikan karya tulis Anda terlindungi secara resmi dan tidak mudah diklaim orang lain, percayakan proses pendaftarannya kepada PERMATAMAS Indonesia, penyedia jasa pendaftaran hak cipta karya tulis yang profesional dan terpercaya.

Daftarkan hak cipta karya tulis Anda sekarang juga bersama PERMATAMAS Indonesia — mitra terpercaya untuk perlindungan karya digital resmi.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Apa Itu Hak Cipta Program Komputer

Apa Itu Hak Cipta Program Komputer – Dalam dunia digital yang berkembang pesat, program komputer atau software menjadi salah satu hasil karya intelektual paling berharga. Mulai dari aplikasi, sistem operasi, hingga game, semuanya lahir dari kreativitas dan keahlian para pengembang. Namun, di balik inovasi tersebut, muncul kebutuhan penting: perlindungan hukum terhadap karya digital.

Inilah mengapa hak cipta program komputer menjadi hal yang sangat vital bagi para developer, perusahaan IT, maupun startup teknologi. Dengan hak cipta, program komputer tidak hanya diakui sebagai karya cipta, tetapi juga dilindungi secara hukum dari peniruan, pembajakan, dan penggunaan tanpa izin.

Pengertian Hak Cipta Program Komputer

Secara hukum, hak cipta program komputer adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya cipta berupa kode program, algoritma, dan seluruh bentuk ekspresi ide dalam perangkat lunak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, program komputer termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi oleh negara, sejajar dengan karya sastra, musik, seni rupa, dan film.

Artinya, setiap kode sumber (source code) yang ditulis oleh pengembang memiliki nilai hukum dan dapat menjadi bukti kepemilikan resmi jika didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Hak cipta memberikan pengakuan atas kreativitas pengembang dan melindungi mereka dari kerugian akibat penjiplakan, seperti penggandaan ilegal atau penggunaan tanpa lisensi.

Ruang Lingkup Perlindungan Hak Cipta Program Komputer

Perlindungan hak cipta pada program komputer tidak hanya mencakup file aplikasi saja, melainkan juga berbagai komponen pendukungnya.

Secara umum, yang dilindungi program computer meliputi:

1. Kode sumber (source code) dan kode objek (object code)
Termasuk bahasa pemrograman, algoritma, struktur, dan logika yang membentuk sistem kerja program.

2. Desain tampilan (user interface)
Tata letak, warna, ikon, dan elemen visual yang menjadi ciri khas aplikasi juga termasuk dalam perlindungan.

3. Dokumentasi dan manual penggunaan
Buku panduan, help file, serta dokumentasi teknis yang disertakan dalam software.

4. Database dan struktur data
Jika software Anda mengelola atau menyimpan data dalam sistem tertentu, struktur dan mekanismenya juga dilindungi.

Namun penting dipahami, hak cipta tidak melindungi ide atau konsep dasar dari program komputer, melainkan ekspresi atau hasil nyata dari ide tersebut yang dituangkan dalam bentuk kode dan sistem.

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta Program Komputer

Mendaftarkan program komputer ke DJKI membawa banyak manfaat, baik dari sisi hukum maupun komersial. Berikut beberapa di antaranya:

1. Perlindungan hukum resmi dari negara
Dengan sertifikat hak cipta, Anda memiliki bukti kuat jika terjadi pelanggaran atau pembajakan.

2. Meningkatkan nilai komersial software
Program yang telah memiliki hak cipta resmi lebih mudah mendapatkan investor, lisensi, atau kontrak kerja sama.

3. Menghindari konflik kepemilikan
Pendaftaran hak cipta membantu memperjelas siapa pencipta dan pemegang hak yang sah, terutama jika software dikembangkan oleh tim.

4. Mendukung reputasi profesional perusahaan atau pengembang
Produk software yang legal dan terlindungi menunjukkan bahwa pengembang menghargai aspek hukum dan etika dalam bisnis teknologi.

5. Akses ke peluang bisnis global
Hak cipta juga membantu dalam proses kerja sama lintas negara, karena menjadi bukti legalitas yang diakui secara internasional.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Hak Cipta Software

Untuk mendaftarkan program komputer ke DJKI, diperlukan beberapa dokumen pendukung. Umumnya meliputi:

• Data identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta
• Contoh karya atau bagian dari kode program (maksimal 10 halaman pertama & terakhir)
• Surat pernyataan kepemilikan hak cipta
• Deskripsi singkat fungsi atau kegunaan program komputer
• Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Semua dokumen ini diunggah melalui sistem e-Hak Cipta DJKI secara online. Setelah berkas diverifikasi dan pembayaran disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta sebagai tanda bukti kepemilikan resmi.

Apa Itu Hak Cipta Program Komputer
Apa Itu Hak Cipta Program Komputer

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer di DJKI

Berikut langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran hak cipta software:

1. Membuat akun e-Hak Cipta di website DJKI
Akses sistem resmi di https://e-hakcipta.dgip.go.id dan buat akun sesuai data diri Anda.

2. Mengisi formulir permohonan
Masukkan data karya, deskripsi, dan unggah berkas dokumen yang dibutuhkan.

3. Melakukan pembayaran biaya resmi PNBP
Biaya pendaftaran hak cipta per 1 permohonan saat ini berkisar sekitar Rp200.000 (sesuai ketentuan DJKI tahun 2025).

4. Proses verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh DJKI
Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan memastikan karya sesuai kategori.

5. Penerbitan sertifikat hak cipta
Setelah disetujui, sertifikat akan terbit secara digital dan bisa diunduh melalui akun pemohon.

Tantangan Umum dalam Perlindungan Software
Meski proses pendaftaran terlihat sederhana, dalam praktiknya banyak pengembang menghadapi kendala, seperti:
• Tidak memahami cara penyusunan dokumen yang sesuai format DJKI
• Kesalahan teknis saat mengunggah file kode program
• Kurang jelas dalam penulisan deskripsi karya
• Adanya perbedaan antara pencipta dan pemegang hak (misalnya software dikerjakan tim freelance)

Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan pendampingan dari pihak profesional agar proses pendaftaran berjalan cepat dan hasilnya sah secara hukum.

Permatamas – Jasa Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer

Untuk Anda yang ingin melindungi software atau aplikasi buatan sendiri, PERMATAMAS Indonesia siap membantu melalui layanan jasa pengurusan hak cipta program komputer.

PERMATAMAS memberikan layanan lengkap mulai dari:

• Konsultasi gratis mengenai jenis karya yang bisa didaftarkan
• Pemeriksaan dokumen dan penyusunan deskripsi program
• Pengurusan akun e-Hak Cipta DJKI
• Pendampingan hingga sertifikat resmi diterbitkan

Dengan pengalaman di bidang kekayaan intelektual dan legalitas digital, tim PERMATAMAS memastikan proses pendaftaran Anda berjalan efisien, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Lindungi hasil karya digital Anda dari pembajakan dan peniruan.

Daftarkan hak cipta program komputer Anda sekarang juga bersama PERMATAMAS Indonesia — mitra terpercaya untuk perlindungan karya digital resmi.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta Buku

Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta Buku – Hak cipta buku merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada penulis atau pencipta atas hasil karya tulis yang dibuatnya. Dengan memiliki hak cipta, seorang penulis diakui secara sah sebagai pemilik karya, dan berhak mengatur bagaimana karya tersebut digunakan, disalin, atau disebarluaskan.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan jaminan agar setiap karya cipta, termasuk buku, tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Artinya, karya tulis yang telah memiliki hak cipta tidak boleh dijiplak, diterbitkan ulang, atau dikomersialisasikan oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Hak cipta buku bukan hanya melindungi hasil tulisan, tetapi juga melindungi ide kreatif di balik penyusunan karya tersebut. Dengan memiliki bukti resmi hak cipta, penulis dapat menegaskan kepemilikan dan memperoleh perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Apa Arti dari Hak Cipta Sebuah Buku

Hak cipta sebuah buku berarti hak eksklusif yang dimiliki penulis atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mengizinkan pihak lain menggunakan karya tulis tersebut. Hak ini timbul otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, misalnya naskah buku yang sudah selesai ditulis.

Namun, meskipun hak cipta timbul otomatis, pendaftaran hak cipta secara resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sangat dianjurkan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan bukti hukum yang kuat, berupa sertifikat hak cipta. Sertifikat inilah yang dapat menjadi alat bukti jika suatu saat karya Anda dijiplak atau digunakan tanpa izin.

Hak cipta buku mencakup berbagai elemen dalam karya tulis, seperti:
• Isi tulisan atau naskah buku
• Judul buku yang memiliki kekhasan
• Ilustrasi atau gambar di dalam buku
• Tata letak dan desain sampul buku

Dengan memiliki hak cipta, penulis memiliki kebebasan untuk mengatur peredaran karya, memberikan lisensi penerbitan, hingga memperoleh manfaat ekonomi seperti royalti dari hasil penjualan buku.

Apa Itu Halaman Hak Cipta pada Buku

Dalam setiap buku yang diterbitkan secara resmi, biasanya terdapat satu bagian khusus yang disebut halaman hak cipta (copyright page). Halaman ini biasanya terletak di bagian awal buku, tepat setelah halaman judul.
Isi dari halaman hak cipta ini sangat penting karena menjadi identitas hukum dari karya tersebut.
Umumnya mencantumkan informasi seperti:
• Nama penulis atau pemegang hak cipta
• Tahun penerbitan buku
• Nama penerbit
• Nomor ISBN (International Standard Book Number)
• Pernyataan hak cipta, misalnya:

“Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak atau mengutip sebagian/seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit atau penulis.”

Fungsi utama halaman hak cipta adalah untuk menunjukkan siapa pemilik sah karya tersebut dan mencegah tindakan pelanggaran seperti penyalinan atau reproduksi tanpa izin. Selain itu, halaman ini juga menjadi bukti nyata bahwa buku tersebut diterbitkan dengan memperhatikan aspek hukum dan etika penerbitan.

Apa Itu Hak Cipta Buku
Apa Itu Hak Cipta Buku

Apa Pentingnya Hak Cipta bagi Pembuat Buku

Hak cipta memiliki peran besar dalam melindungi hak dan kesejahteraan penulis. Tanpa hak cipta, karya tulis sangat mudah dicuri, digandakan, atau dijual kembali tanpa memberikan keuntungan kepada pembuatnya.

Berikut beberapa alasan mengapa hak cipta sangat penting bagi pembuat buku:
1. Perlindungan hukum dari penjiplakan
Penulis yang memiliki sertifikat hak cipta dapat menuntut secara hukum jika terjadi pelanggaran terhadap karyanya.

2. Pengakuan resmi dari negara
Sertifikat hak cipta dari DJKI menjadi bukti sah bahwa karya tersebut dimiliki oleh penulis yang terdaftar.

3. Manfaat ekonomi
Dengan hak cipta, penulis berhak menerima royalti dari penerbit atau pihak lain yang memanfaatkan karyanya untuk kepentingan komersial.

4. Meningkatkan reputasi profesional
Karya yang terdaftar hak cipta menunjukkan bahwa penulis menghargai legalitas dan orisinalitas, sehingga meningkatkan kredibilitas di dunia penerbitan.

5. Mendukung ekosistem kreatif yang sehat
Pendaftaran hak cipta mendorong penulis lain untuk lebih menghormati karya sesama dan menumbuhkan budaya literasi yang berkualitas.

Permatamas Jasa Pendaftaran Hak Cipta Buku

Bagi Anda yang ingin melindungi karya tulis secara resmi, PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya dalam jasa pendaftaran hak cipta buku.
PERMATAMAS membantu penulis, penerbit, maupun lembaga pendidikan untuk mengurus hak cipta dengan proses yang mudah, cepat, dan sesuai ketentuan DJKI.

Layanan kami mencakup:
• Konsultasi gratis mengenai hak cipta dan jenis karya yang dapat didaftarkan
• Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data karya
• Pembuatan akun e-Hak Cipta dan pengunggahan berkas
• Pendampingan sampai sertifikat hak cipta terbit

Tim profesional PERMATAMAS berpengalaman dalam bidang legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang proses administrasi yang rumit.

Dengan mendaftarkan hak cipta melalui PERMATAMAS, Anda mendapatkan:
• Bukti hukum resmi dari DJKI
• Perlindungan penuh atas karya tulis Anda
• Proses yang efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI
Lindungi karya Anda sejak dini. Jangan tunggu sampai buku Anda dijiplak atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai proses pendaftaran hak cipta buku resmi.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025

Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025 – Perlindungan terhadap karya cipta semakin penting di era digital saat ini. Banyak kreator, desainer, penulis, musisi, hingga pengusaha kini mulai sadar bahwa setiap karya yang mereka hasilkan perlu memiliki perlindungan hukum resmi. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah dengan mendaftarkan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu memahami syarat daftar hak cipta tahun 2025 agar prosesnya berjalan lancar tanpa penolakan dari pihak DJKI. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja dokumen yang dibutuhkan, alur pendaftaran, hingga tips agar permohonan Anda cepat disetujui.

Pentingnya Memahami Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dengan memiliki hak cipta resmi, Anda memperoleh perlindungan hukum penuh dari tindakan penjiplakan, penggandaan tanpa izin, atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Memahami syarat daftar hak cipta tahun 2025 sangat penting agar permohonan Anda tidak tertunda atau ditolak karena kesalahan administratif. Selain itu, DJKI kini semakin ketat dalam melakukan verifikasi untuk memastikan karya yang diajukan benar-benar orisinal dan tidak melanggar hak cipta lain.

Dokumen Utama Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru dari DJKI, berikut adalah dokumen dan data yang wajib Anda siapkan untuk melakukan pendaftaran hak cipta di tahun 2025:

a. Identitas Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Anda harus menyiapkan KTP atau paspor (untuk WNA) yang masih berlaku. Jika pendaftar adalah badan hukum seperti perusahaan, sertakan juga Akta Pendirian dan NPWP Badan Usaha.

b. Data Ciptaan
Ciptaan yang akan didaftarkan harus memiliki judul karya, jenis ciptaan, dan tahun penciptaan. Data ini penting untuk membedakan karya Anda dari karya lain yang sudah ada di database DJKI.

c. Contoh atau Salinan Karya
Unggah salinan karya sesuai jenisnya.
Contoh:
• Tulisan atau buku → file PDF
• Musik atau lagu → file MP3
• Desain logo atau karya visual → file JPG/PNG
• Video atau film → file MP4
Pastikan karya dalam format yang diterima sistem DJKI dan tidak melebihi ukuran maksimal yang ditentukan.

d. Surat Pernyataan Kepemilikan Karya
Surat ini menyatakan bahwa karya yang diajukan adalah hasil ciptaan sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Format surat biasanya sudah disediakan oleh DJKI.

e. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya pendaftaran hak cipta bervariasi tergantung kategori pemohon
Pembayaran dilakukan secara online melalui sistem e-Billing setelah Anda mengisi data di portal e-Hakcipta.

f. Surat Pengalihan Hak (Jika Ada)
Jika karya diciptakan oleh karyawan atau atas pesanan pihak lain, maka wajib dilampirkan surat pengalihan hak dari pencipta ke pihak pemegang hak cipta (misalnya perusahaan).

Cara Daftar Hak Cipta Tahun 2025 Secara Online

Setelah semua syarat daftar hak cipta tahun 2025 disiapkan, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi DJKI Kemenkumham di https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Berikut panduan lengkap daftar hak cipta:

1. Buat Akun e-Hakcipta
Daftarkan akun menggunakan alamat email aktif. Verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email Anda.

2. Login dan Pilih Menu “Permohonan Baru”
Isi formulir data pencipta dan pemegang hak cipta dengan benar dan lengkap.

3. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan file karya, surat pernyataan, serta identitas sesuai ketentuan.

4. Dapatkan dan Bayar Kode Billing
Setelah data diisi, sistem akan menerbitkan kode billing sesuai biaya pendaftaran. Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

5. Verifikasi oleh DJKI
Setelah pembayaran diverifikasi, petugas DJKI akan memeriksa kelengkapan data dan keaslian karya.

6. Terbit Sertifikat Hak Cipta Digital
Jika disetujui, sertifikat resmi hak cipta akan dikirimkan dalam format PDF melalui email terdaftar.

Proses ini biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan berkas.

Jenis Karya yang Bisa Didaftarkan Hak Ciptanya

Tidak semua karya bisa didaftarkan sebagai hak cipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

berikut kategori karya yang bisa diajukan:
• Karya tulis, buku, artikel, dan karya ilmiah.
• Lagu, musik, dan aransemen.
• Program komputer, aplikasi, dan software.
• Desain logo, karya fotografi, dan gambar digital.
• Film, video, atau karya audio-visual.
• Karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan batik.
• Karya arsitektur dan peta.

Pastikan karya Anda termasuk dalam kategori di atas dan memenuhi unsur orisinalitas agar diterima oleh DJKI.

Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025
Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025

Kesalahan Umum yang Sering Menghambat Pendaftaran Hak Cipta

Banyak pemohon gagal mendapatkan sertifikat karena tidak memenuhi syarat daftar hak cipta tahun 2025 secara lengkap.

Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
1. Data Tidak Sesuai Dokumen – Nama pencipta dan pemegang hak tidak sama dengan yang tercantum di KTP atau akta perusahaan.
2. Karya Belum Final – Karya yang masih dalam bentuk konsep atau belum dirilis tidak bisa didaftarkan.
3. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan – Surat kepemilikan karya adalah dokumen wajib.
4. Salah Format File – Pastikan file sesuai format yang diterima oleh sistem DJKI.
5. Terlambat Membayar Kode Billing – Kode billing memiliki masa aktif terbatas; jika lewat, Anda harus mengulang proses pengajuan.

Tips Agar Syarat Daftar Hak Cipta Tahun 2025 Cepat Disetujui

Untuk mempercepat proses verifikasi, Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut:
• Pastikan semua dokumen di-scan dengan jelas dan dalam format PDF atau JPG.
• Gunakan data yang konsisten antara karya, surat pernyataan, dan identitas.
• Gunakan nama karya yang spesifik dan unik agar tidak dianggap mirip dengan ciptaan lain.
• Pantau status permohonan melalui dashboard e-Hakcipta.
• Gunakan jasa profesional seperti PERMATAMAS Indonesia yang berpengalaman dalam pengurusan hak cipta resmi agar proses lebih cepat dan terhindar dari kesalahan administratif.

Pendaftaran Hak Cipta Terbaru 2025

Mengetahui dan melengkapi syarat daftar hak cipta tahun 2025 adalah langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan pendaftaran karya Anda. Dengan mempersiapkan identitas lengkap, surat pernyataan kepemilikan, salinan karya, dan bukti pembayaran resmi, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaan Anda secara sah dari DJKI.

Di era digital yang penuh persaingan, mendaftarkan hak cipta bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab profesional sebagai kreator. Jadi, pastikan setiap karya yang Anda hasilkan terlindungi dengan baik dan memiliki bukti kepemilikan resmi di tahun 2025.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025

Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025 – Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pencipta karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan produk kreatif lainnya. Melalui pendaftaran hak cipta, seorang kreator mendapatkan bukti sah sebagai pemilik ciptaan yang diakui secara hukum. Tahun 2025, biaya daftar hak cipta terbaru telah diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi Anda yang ingin melindungi karya, mengetahui rincian biaya, jenis permohonan, dan prosedur pendaftaran menjadi hal penting sebelum mengajukan permohonan secara online.

Pentingnya Mengetahui Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025

Banyak kreator digital, desainer, musisi, hingga pelaku UMKM yang mulai sadar akan pentingnya memiliki hak cipta resmi. Selain berfungsi sebagai perlindungan dari penjiplakan, pendaftaran hak cipta juga dapat meningkatkan nilai ekonomi karya.
Namun, sebelum mendaftarkan karya ke DJKI, Anda perlu mengetahui biaya daftar hak cipta terbaru 2025, agar proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Semua biaya pendaftaran sudah diatur secara transparan oleh pemerintah, dan setiap transaksi dilakukan secara resmi melalui sistem online DJKI.

Rincian Resmi Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025

Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham yang berlaku per tahun 2025, berikut rincian biaya resmi pendaftaran dan pencatatan hak cipta yang wajib diketahui:

1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Terkait per 1 Permohonan Rp. 200.000
Ini merupakan biaya dasar untuk pendaftaran karya baru, seperti lagu, desain, tulisan, aplikasi, foto, dan karya digital lainnya.

2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 200.000
Dikenakan jika terjadi pengalihan hak cipta, misalnya karena penjualan karya atau pemberian lisensi kepada pihak lain.

3. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Ciptaan dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 150.000
Biaya ini berlaku apabila pemilik karya ingin memperbarui data pribadi atau alamat yang telah terdaftar sebelumnya.

4. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Nomor Daftar Rp. 150.000
Digunakan untuk memperoleh salinan resmi atau kutipan dari data pendaftaran hak cipta yang sudah disahkan DJKI.

5. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per Nomor Daftar Rp. 150.000
Jika sertifikat asli hilang, rusak, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum, pemilik karya dapat meminta salinan resmi dengan biaya ini.

6. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Terkait per Permohonan Rp. 200.000
Biaya ini berlaku jika pemegang hak cipta ingin memberikan izin pemakaian karya kepada pihak lain secara legal (melalui perjanjian lisensi).

Semua tarif tersebut bersifat resmi dan seragam secara nasional, sehingga tidak ada perbedaan antara pemohon dari wilayah mana pun di Indonesia.

Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025
Biaya Daftar Hak Cipta Terbaru 2025

Cara Melakukan Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Hak Cipta

Untuk memudahkan masyarakat, DJKI menyediakan layanan e-hakcipta yang dapat diakses secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Berikut langkah-langkah pendaftaran yang disertai pembayaran biaya hak cipta terbaru 2025:

1. Buat Akun e-Hakcipta
Daftar menggunakan email aktif dan lakukan verifikasi akun.

2. Isi Formulir Permohonan
Pilih jenis ciptaan (misalnya karya tulis, desain, logo, musik, foto, atau karya digital) lalu isi data pencipta dan pemegang hak cipta.

3. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan file karya, surat pernyataan kepemilikan, KTP, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan.

4. Dapatkan Kode Billing Pembayaran
Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan kode billing sesuai jenis permohonan dan biaya yang berlaku (misalnya Rp200.000 untuk pencatatan ciptaan baru).

5. Lakukan Pembayaran Resmi
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller bank yang bekerja sama dengan DJKI.

6. Proses Verifikasi dan Terbitnya Sertifikat
Setelah pembayaran diverifikasi, DJKI akan memeriksa data, dan jika disetujui, sertifikat hak cipta akan dikirim dalam bentuk digital (PDF) ke email pemohon.

Dengan sistem online ini, seluruh biaya daftar hak cipta dapat dibayar secara aman tanpa perlu datang langsung ke kantor DJKI.

Keuntungan Mengurus Hak Cipta Secara Resmi

Mengurus hak cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi hasil karya. Beberapa keuntungan yang bisa didapat setelah membayar biaya daftar hak cipta terbaru 2025, antara lain:
• Perlindungan Hukum: Karya Anda tidak dapat diakui atau digunakan orang lain tanpa izin.
• Aset Legal: Hak cipta dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dilisensikan untuk kepentingan bisnis.
• Kepercayaan Konsumen: Produk atau karya yang memiliki sertifikat hak cipta dianggap lebih profesional.
• Kepastian Identitas Ciptaan: Mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
Dengan biaya yang relatif terjangkau, hak cipta memberikan jaminan kepemilikan yang kuat bagi para kreator di era digital.

Tips Menghemat dan Mempercepat Proses Pendaftaran

Agar proses pendaftaran lebih efisien, berikut beberapa tips penting:

1. Gunakan Data yang Lengkap dan Valid.
Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar tidak terjadi penundaan.

2. Gunakan Format File yang Diterima DJKI.
Contohnya PDF, JPG, atau MP3 sesuai jenis ciptaan.

3. Cek Kode Billing Sebelum Bayar.
Pastikan nominal biaya sesuai jenis permohonan yang diajukan.

4. Gunakan Jasa Pengurusan Profesional.
Jika tidak ingin ribet, Anda bisa memanfaatkan layanan resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang membantu dari tahap pengisian data, pembayaran biaya resmi, hingga terbitnya sertifikat hak cipta DJKI.

Biaya Pengurusan Hak Cipta Terbaru

Mengetahui dan memahami biaya daftar hak cipta terbaru 2025 merupakan langkah awal yang penting bagi siapa pun yang ingin melindungi karya cipta secara legal. Dengan tarif resmi mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000, proses pencatatan ciptaan, pengalihan hak, hingga pencatatan lisensi kini semakin mudah dan terjangkau.

Jadi, bagi Anda yang memiliki karya orisinal di bidang seni, desain, tulisan, musik, atau karya digital lainnya — segera daftarkan ke DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan profesional.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru – Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya cipta mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di era digital seperti sekarang, karya desain, musik, tulisan, foto, hingga video sangat mudah disebarluaskan. Namun di sisi lain, risiko penjiplakan dan pelanggaran hak cipta juga semakin tinggi. Karena itu, memahami cara mengurus hak cipta terbaru menjadi hal penting bagi setiap kreator, pelaku usaha, maupun pemilik konten digital.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah, syarat, biaya, hingga tips agar proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Pengertian dan Manfaat Mengurus Hak Cipta

Sebelum membahas cara mengurusnya, penting untuk memahami apa itu hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, serta memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Mengurus hak cipta secara resmi memiliki banyak manfaat, antara lain:
• Melindungi karya dari penjiplakan atau klaim sepihak.
• Menjadi bukti hukum kuat jika terjadi sengketa.
• Menambah nilai komersial karya (bisa dijual atau dilisensikan).
• Menunjang profesionalitas bagi pelaku kreatif, brand, dan perusahaan.

Dengan kata lain, cara mengurus hak cipta terbaru bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga strategi perlindungan dan penguatan identitas karya.

Syarat Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan persyaratan yang lengkap agar prosesnya berjalan lancar. Berdasarkan panduan terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, berikut syarat-syarat yang diperlukan:

1. Data Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Berisi nama, alamat, dan kewarganegaraan. Jika pemegang hak cipta adalah perusahaan, sertakan akta pendirian dan NPWP badan usaha.

2. Salinan atau Contoh Karya Cipta
Karya yang didaftarkan bisa berupa file digital (misalnya JPG, PDF, MP3, MP4, dan sebagainya), tergantung jenis ciptaannya.

3. Surat Pernyataan Kepemilikan Karya
Surat ini menyatakan bahwa karya tersebut asli dan tidak menjiplak milik orang lain.

4. KTP atau Paspor Pencipta
Sebagai identitas resmi.

5. Surat Pengalihan Hak (Jika Ada)
Jika karya dibuat oleh karyawan atau atas pesanan pihak lain, diperlukan surat pengalihan hak cipta.

6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya pendaftaran hak cipta bervariasi tergantung kategori pemohon (perorangan, UMKM, atau badan hukum).
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen di atas, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran secara online melalui portal resmi DJKI.

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru
Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru Secara Online

Proses cara mengurus hak cipta terbaru kini semakin mudah karena dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Buat Akun di Portal DJKI
Daftarkan diri Anda menggunakan alamat email aktif. Setelah verifikasi, login ke akun Anda.

Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran Hak Cipta
Setelah masuk, pilih menu “Permohonan Baru” dan isi semua data yang diminta, termasuk jenis karya, judul ciptaan, tahun pembuatan, dan data pencipta.

Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file karya, surat pernyataan kepemilikan, dan dokumen identitas sesuai format yang ditentukan.

Langkah 4: Lakukan Pembayaran PNBP
Sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal e-payment yang tersedia.

Langkah 5: Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah diverifikasi oleh petugas DJKI, sertifikat hak cipta akan diterbitkan secara digital dan dikirim melalui email. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1–2 minggu kerja.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus hak cipta tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI.

Biaya dan Waktu Proses Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Biaya pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham.

Rinciannya sebagai berikut:
• Perorangan: Rp200.000
• UMKM: Rp200.000

Waktu proses bervariasi antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrean di sistem DJKI. Jika ada dokumen kurang lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi untuk perbaikan.
Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang cepat, cara mengurus hak cipta terbaru kini jauh lebih efisien dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Tips Sukses Mengurus Hak Cipta Agar Cepat Disetujui

Berikut beberapa tips agar proses pendaftaran berjalan lancar:

1. Pastikan Karya Asli dan Tidak Menjiplak.
DJKI sangat ketat terhadap keaslian karya, jadi hindari karya turunan tanpa izin.

2. Gunakan Data Lengkap dan Konsisten.
Nama pencipta, judul karya, dan tahun pembuatan harus sesuai dengan dokumen pendukung.

3. Gunakan Format File yang Diterima.
Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem.

4. Cek Status Permohonan Secara Berkala.
Anda bisa memantau progres permohonan di akun e-hakcipta untuk memastikan tidak ada kendala.

5. Gunakan Jasa Profesional Jika Diperlukan.
Bila tidak ingin repot, Anda dapat menggunakan layanan pengurusan hak cipta resmi seperti PERMATAMAS Indonesia, yang membantu dari tahap pengisian data hingga terbitnya sertifikat resmi DJKI.

Pentingnya Melindungi Karya Lewat Hak Cipta Resmi

Mengurus hak cipta bukan hanya untuk pencipta besar atau perusahaan. Siapa pun yang menghasilkan karya orisinal—baik logo, foto, tulisan, desain grafis, musik, aplikasi, maupun karya digital lainnya—berhak memperoleh perlindungan hukum.

Dengan memiliki sertifikat hak cipta, Anda tidak hanya memiliki bukti sah sebagai pemilik karya, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin.
Kini, cara mengurus hak cipta terbaru bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Tidak perlu datang ke kantor, cukup dari komputer atau smartphone Anda.

Sangat mudah mengurus hak cipta

Mengurus hak cipta bukanlah hal yang rumit. Dengan sistem online dari DJKI, siapa pun kini dapat mendaftarkan karyanya secara cepat dan legal. Proses ini bukan hanya untuk perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang terhadap karya yang Anda hasilkan.
Jadi, jika Anda seorang desainer, musisi, penulis, fotografer, atau kreator digital, segeralah urus hak cipta karya Anda sekarang. Pastikan karya kreatif Anda terlindungi dan diakui secara hukum oleh negara.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Cara Cek Hak Cipta Terbaru – Bagi para kreator, desainer, musisi, dan penulis, memiliki hak cipta resmi merupakan bukti legal bahwa karya tersebut diakui secara sah oleh negara. Namun, banyak yang belum tahu bagaimana cara memastikan suatu karya sudah memiliki hak cipta atau belum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah menyediakan sistem digital yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan cek hak cipta terbaru secara online dengan mudah dan cepat.

Dengan adanya fitur ini, Anda bisa memeriksa status kepemilikan karya, nama pencipta, hingga tanggal pendaftaran secara langsung melalui situs resmi DJKI. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek hak cipta terbaru, manfaatnya, hingga tips melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Mengapa Penting Mengetahui Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Banyak orang masih menganggap bahwa setiap karya otomatis memiliki perlindungan hukum begitu dipublikasikan. Padahal, perlindungan penuh hanya berlaku jika karya tersebut telah didaftarkan dan tercatat di DJKI.

Mengetahui cara cek hak cipta terbaru menjadi penting untuk beberapa alasan berikut:
1. Memastikan legalitas karya.
Anda dapat memeriksa apakah karya Anda atau karya orang lain sudah memiliki sertifikat hak cipta.
2. Mencegah pelanggaran hukum.
Dengan melakukan pengecekan sebelum menggunakan karya orang lain, Anda bisa menghindari pelanggaran hak cipta yang berujung sanksi hukum.
3. Membangun kepercayaan bisnis.
Bagi pelaku usaha atau kreator profesional, memiliki karya yang terdaftar secara resmi meningkatkan kredibilitas dan nilai komersial.
4. Mengetahui status kepemilikan karya.
Anda dapat melihat siapa pencipta, tahun pendaftaran, dan jenis karya yang dilindungi.
Melalui sistem cek online DJKI, semua data tersebut dapat diakses secara publik tanpa biaya.

Cara Cek Hak Cipta Terbaru
Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Platform Resmi untuk Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Untuk melakukan cek hak cipta terbaru, Anda tidak perlu datang ke kantor DJKI. Pemerintah telah menyediakan layanan online berbasis web yang bisa diakses dari mana saja, yaitu:

🔹 Website Resmi DJKI: https://dgip.go.id
🔹 Database HKI Online: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

Melalui situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), pengguna dapat mencari informasi terkait:

• Nama pencipta atau pemegang hak cipta.
• Judul karya yang didaftarkan.
• Nomor dan tanggal pendaftaran.
• Jenis karya (musik, desain, tulisan, program komputer, dsb).
• Status aktif atau nonaktif.
Database ini selalu diperbarui secara berkala, sehingga Anda bisa mendapatkan data hak cipta terbaru yang akurat dan valid.

Langkah-Langkah Cara Cek Hak Cipta Terbaru di DJKI

Berikut panduan lengkap cara cek hak cipta terbaru secara online di situs resmi DJKI:

Langkah 1: Buka Website Resmi
Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id menggunakan browser (Google Chrome, Firefox, atau Safari).

Langkah 2: Pilih Menu “Hak Cipta”
Pada halaman utama, terdapat beberapa kategori kekayaan intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Klik bagian “Hak Cipta.”

Langkah 3: Masukkan Kata Kunci
Ketikkan kata kunci di kolom pencarian, misalnya:
• Nama pencipta atau pemohon
• Judul karya
• Nomor permohonan
• Nomor sertifikat
Lalu klik “Cari.”

Langkah 4: Lihat Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan daftar hasil pencarian yang sesuai. Anda bisa klik setiap entri untuk melihat detailnya, seperti:
• Judul karya
• Jenis karya
• Nama pencipta dan pemegang hak cipta
• Tanggal pendaftaran
• Nomor sertifikat

Langkah 5: Unduh atau Simpan Informasi (Opsional)
Jika diperlukan, Anda bisa menyimpan informasi tersebut sebagai bukti atau referensi untuk keperluan legal.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, siapa pun bisa melakukan cek hak cipta terbaru tanpa perlu bantuan teknis.

Tips Penting Saat Melakukan Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Agar hasil pencarian Anda akurat, perhatikan beberapa tips berikut saat melakukan pengecekan hak cipta:
1. Gunakan ejaan yang tepat.
Perbedaan satu huruf bisa menyebabkan hasil pencarian kosong, jadi pastikan nama atau judul karya sesuai dokumen resmi.

2. Gunakan filter tambahan.
Sistem PDKI menyediakan filter berdasarkan kategori karya dan tahun pendaftaran. Ini membantu mempersempit hasil pencarian.

3. Periksa kesamaan karya.
Jika Anda ingin mendaftarkan karya baru, pastikan tidak ada karya serupa di database agar tidak ditolak DJKI.

4. Lakukan pengecekan berkala.
Database DJKI diperbarui secara rutin, jadi selalu periksa ulang sebelum menggunakan karya publik.

5. Gunakan jasa profesional jika perlu.
Jika Anda kesulitan memahami hasil pencarian atau ingin memastikan keamanan hukum karya Anda, gunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia yang menyediakan jasa pengurusan hak cipta resmi dan konsultasi gratis.

Solusi Mudah dari PERMATAMAS Indonesia untuk Cek dan Daftar Hak Cipta

Selain melakukan pengecekan, langkah terbaik berikutnya adalah mendaftarkan karya Anda agar terlindungi secara hukum. Melalui PERMATAMAS Indonesia, Anda bisa mendapatkan layanan lengkap — mulai dari cek hak cipta terbaru, pendaftaran resmi ke DJKI, hingga penerbitan sertifikat hak cipta.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis sebelum pendaftaran.
• Proses cepat dan transparan sesuai sistem DJKI.
• Dapat dilakukan sepenuhnya online.
• Pendampingan profesional dari awal hingga sertifikat terbit.
• Pelaporan progress secara berkala.

PERMATAMAS Indonesia berkomitmen membantu para kreator, desainer, musisi, hingga pemilik usaha dalam melindungi hasil karya dari penjiplakan dan penyalahgunaan. Dengan dukungan tim ahli di bidang Kekayaan Intelektual (KI), seluruh proses menjadi mudah dan aman tanpa harus repot mengurus administrasi sendiri.

Pentingnya Cek Hak Cipta

Mengetahui cara cek hak cipta terbaru adalah langkah awal untuk memahami status legal suatu karya. Dengan melakukan pengecekan melalui website resmi DJKI, Anda dapat memastikan karya yang digunakan atau diciptakan benar-benar sah dan tidak melanggar hak pihak lain.

Namun, untuk perlindungan yang maksimal, daftarkan karya Anda melalui layanan resmi seperti PERMATAMAS Indonesia. Dengan proses yang cepat, mudah, dan didampingi oleh tim profesional, karya Anda akan mendapatkan sertifikat hak cipta resmi dari DJKI.
Jangan tunggu sampai karya Anda dijiplak — lindungi sejak dini dengan melakukan cek dan daftar hak cipta terbaru sekarang juga!

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator  – Dalam dunia kreatif yang serba cepat seperti sekarang, karya desain dan hasil kreativitas mudah sekali tersebar di internet. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar: penjiplakan dan pengakuan sepihak oleh pihak lain. Itulah mengapa perlindungan hukum sangat penting melalui jasa hak cipta desain dan kreator yang resmi dan terpercaya.
Bagi seorang desainer grafis, ilustrator, fotografer, pembuat konten digital, atau kreator visual lainnya, hak cipta adalah bentuk pengakuan atas hasil kerja keras dan kreativitas yang diciptakan. Dengan mendaftarkan karya melalui jasa profesional hak cipta, Anda memastikan bahwa desain atau karya tersebut diakui secara sah oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Apa Itu Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Jasa hak cipta desain dan kreator adalah layanan profesional yang membantu individu maupun badan usaha dalam mendaftarkan karya desain, karya digital, maupun hasil kreatif lainnya agar mendapat perlindungan hukum resmi dari DJKI.
Hak cipta bukan hanya berlaku untuk karya tulis atau musik, tetapi juga mencakup desain grafis, logo, ilustrasi, foto, video, animasi, dan berbagai hasil karya digital lainnya. Melalui pendaftaran resmi, Anda mendapatkan bukti kepemilikan yang sah dan hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya tersebut.

Penyedia jasa hak cipta desain dan kreator seperti PERMATAMAS Indonesia akan membantu seluruh proses administratif, mulai dari pengecekan dokumen, pengisian formulir, hingga pemantauan status pendaftaran di DJKI. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot mempelajari sistem yang rumit dan bisa fokus pada aktivitas kreatif Anda.

Mengapa Kreator Butuh Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Banyak kreator yang menganggap bahwa karya yang diunggah di media sosial sudah otomatis memiliki hak cipta. Faktanya, perlindungan hukum maksimal hanya berlaku jika karya tersebut sudah didaftarkan secara resmi.

Berikut beberapa alasan mengapa jasa hak cipta desain dan kreator penting bagi para kreator modern:

1. Mencegah plagiarisme dan penjiplakan karya.
Setelah karya Anda terdaftar, pihak lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mengklaim karya Anda tanpa izin.

2. Menjadi bukti hukum yang kuat.
Sertifikat hak cipta resmi dari DJKI menjadi bukti kepemilikan sah jika terjadi sengketa.

3. Meningkatkan nilai profesionalitas.
Desain atau karya yang sudah terdaftar memberi nilai tambah bagi portofolio dan reputasi kreator di mata klien atau perusahaan.

4. Memudahkan lisensi dan komersialisasi.
Dengan hak cipta resmi, Anda dapat memberikan lisensi penggunaan, menjual, atau mengalihkan hak kepada pihak lain secara legal.

5. Perlindungan jangka panjang.
Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Ini berarti karya Anda tetap terlindungi untuk generasi berikutnya.
Dengan kata lain, jasa hak cipta desain dan kreator bukan hanya melindungi karya, tapi juga memberikan keuntungan ekonomi dan reputasi bagi pemiliknya.

Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator
Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Jenis Karya yang Bisa Didaftarkan Melalui Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Layanan jasa hak cipta desain dan kreator mencakup berbagai jenis karya visual dan digital yang dihasilkan oleh kreator.

Berikut contohnya:
• Desain grafis dan logo merek.
• Ilustrasi digital, karikatur, dan komik.
• Karya fotografi dan editing foto profesional.
• Video kreatif, animasi, dan motion graphic.
• UI/UX desain untuk aplikasi dan website.
• Poster promosi, brosur, dan kemasan produk.
• Desain karakter atau maskot produk.

Setiap karya memiliki karakteristik dan dokumen pendukung yang berbeda. Melalui jasa profesional, tim akan membantu Anda mengelompokkan jenis karya dan memastikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan DJKI.

Selain itu, jasa seperti PERMATAMAS Indonesia juga membantu memastikan bahwa desain Anda tidak melanggar hak cipta orang lain dengan melakukan pengecekan awal sebelum pendaftaran.

Proses Pendaftaran Melalui Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Pendaftaran hak cipta kini sudah dapat dilakukan secara online. Berikut tahapan proses yang biasanya dilakukan melalui jasa hak cipta desain dan kreator:

1. Konsultasi awal dan identifikasi karya.
Tim jasa akan membantu mengkategorikan karya Anda berdasarkan jenisnya: visual, digital, atau multimedia.

2. Pengumpulan dokumen dan file karya.
Anda perlu menyiapkan file karya, KTP, serta surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani oleh pencipta.

3. Pengajuan online ke DJKI.
Tim profesional akan mengisi formulir resmi, mengunggah karya, dan melakukan proses verifikasi awal.

4. Pembayaran PNBP (biaya resmi negara).
Biaya pendaftaran dibayarkan melalui sistem DJKI, dan bukti pembayaran disertakan dalam proses pengajuan.

5. Verifikasi dan pemeriksaan oleh DJKI.
Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada pelanggaran, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta resmi.

6. Penyerahan sertifikat.
Setelah sertifikat terbit, jasa akan menyerahkan dokumen resmi kepada pemohon, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

Proses ini biasanya memakan waktu antara 1–3 minggu tergantung pada kelengkapan berkas dan antrean di sistem DJKI. Dengan bantuan jasa hak cipta desain dan kreator, seluruh proses dapat berjalan lebih efisien tanpa risiko kesalahan teknis.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia Sebagai Jasa Hak Cipta Desain dan Kreator

Sebagai penyedia layanan legalitas online yang berpengalaman, PERMATAMAS Indonesia telah membantu ribuan pelaku usaha dan kreator dalam mengurus hak cipta, merek dagang, izin edar BPOM, hingga sertifikasi halal.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia dalam bidang jasa hak cipta desain dan kreator antara lain:
• Tim ahli berpengalaman di bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Setiap proses dikerjakan oleh konsultan yang memahami regulasi terbaru dari DJKI.
• Pelayanan online seluruh Indonesia.
Tanpa perlu datang ke kantor, semua bisa diurus secara digital dengan laporan progress berkala.
• Proses cepat dan transparan.
Anda bisa memantau status pendaftaran melalui dashboard atau notifikasi email.
• Konsultasi gratis sebelum pendaftaran.
Tim akan menjelaskan kategori karya, estimasi waktu, dan biaya secara terbuka.
• Garansi hasil hingga sertifikat terbit.
PERMATAMAS memastikan karya Anda benar-benar mendapatkan perlindungan resmi.

Dengan layanan yang profesional dan berorientasi hasil, PERMATAMAS Indonesia menjadi pilihan tepat bagi para kreator yang ingin melindungi karya desainnya secara legal dan aman.

Segera Daftar Hak Cipta Desain dan Kreator

Kreativitas adalah aset yang berharga. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya Anda bisa dengan mudah disalahgunakan. Oleh karena itu, jasa hak cipta desain dan kreator hadir untuk membantu Anda mengamankan hasil karya dari pelanggaran dan plagiarisme.

Melalui PERMATAMAS Indonesia, proses pendaftaran hak cipta menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Tim profesional akan mendampingi Anda dari tahap awal hingga sertifikat hak cipta resmi terbit dari DJKI.

Lindungi karya Anda sekarang juga—karena setiap desain, ilustrasi, dan ide kreatif layak mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jangan menunggu sampai terjadi pelanggaran terhadap karya Anda. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses pendaftaran Hak Cipta yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap karya Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Jasa Pengalihan Hak Cipta, Jasa Pencatatan Lisensi atas Ciptaan, Jasa Perubahan Nama Hak Cipta, Jasa Perbaikan Data Hak Cipta.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2022 HakCipta.Co.ID – Support oleh Dokter Website