Biaya Resmi Hak Cipta DJKI

Biaya Resmi Hak Cipta DJKI – Melindungi karya cipta adalah langkah penting bagi setiap pencipta, baik individu maupun badan hukum. Di era digital seperti saat ini, berbagai karya seperti tulisan, musik, video, desain, fotografi, hingga perangkat lunak dapat dengan mudah disebarluaskan secara daring.

Oleh karena itu, mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi wujud perlindungan hukum yang sangat diperlukan. Salah satu aspek utama yang sering menjadi perhatian para pencipta adalah biaya resmi pendaftaran hak cipta di DJKI, yang ditetapkan secara transparan oleh pemerintah.

Proses pendaftaran hak cipta diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki standar biaya yang harus dibayar melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan memahami struktur biaya serta prosedur pembayarannya, para pencipta dapat menghindari kesalahan, keterlambatan, maupun risiko administrasi lainnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai biaya resmi hak cipta DJKI, termasuk pengertian hak cipta, rincian biaya pendaftaran, cara pembayaran resmi, serta pentingnya menggunakan jasa daftar merek dan hak cipta profesional agar proses menjadi lebih efisien dan aman.

Apa Itu Hak Cipta DJKI

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini bersifat otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, namun untuk mendapatkan kepastian hukum, disarankan agar karya tersebut didaftarkan secara resmi melalui DJKI.

Pendaftaran ini membuktikan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya dan mencegah pihak lain mengklaim atau menggunakan tanpa izin. DJKI berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap administrasi kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk pendaftaran hak cipta.

Melalui sistem digital e-HakCipta, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup menyiapkan dokumen seperti identitas pencipta, bukti karya cipta, dan surat pernyataan keaslian karya. Setelah diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta sebagai bukti resmi perlindungan.

Bagi Anda yang juga memiliki merek dagang atau produk tertentu, sebaiknya jangan hanya mendaftarkan hak cipta saja. Pastikan juga melindungi nama usaha atau logo bisnis dengan jasa daftar merek yang sudah berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia. Dengan begitu, karya dan merek Anda sama-sama terlindungi secara hukum dan tidak mudah ditiru pihak lain.

Biaya Resmi Hak Cipta DJKI
Biaya Resmi Hak Cipta DJKI

Rincian Biaya Resmi Pendaftaran Hak Cipta di DJKI

Biaya pendaftaran hak cipta di DJKI ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Biaya ini dibayarkan melalui sistem billing DJKI dan sifatnya resmi, tidak dapat diganti atau dikembalikan setelah pembayaran dilakukan.

Daftar Biaya Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait

1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Biaya: Rp200.000 per permohonan

2. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Biaya: Rp200.000 per nomor daftar

3. Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Biaya: Rp150.000 per nomor daftar

4. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Biaya: Rp150.000 per nomor daftar

5. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Biaya: Rp150.000 per nomor daftar

6. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Biaya: Rp200.000 per permohonan

7. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Biaya: Rp150.000 per permohonan

8. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon
Biaya: Rp150.000 per permohonan hak cipta

9. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon
Biaya: Rp150.000 per nomor daftar

10. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu
Biaya: Rp10.000.000 per permohonan

11. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu
Biaya: Rp5.000.000 per permohonan

Besaran biaya tersebut berlaku untuk setiap karya cipta yang didaftarkan. Artinya, jika seseorang ingin mendaftarkan lebih dari satu karya (misalnya lagu dan logo), maka masing-masing karya dikenai biaya pendaftaran tersendiri. Biaya ini sudah mencakup seluruh tahapan administrasi dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.

Bagi pelaku usaha yang ingin melindungi merek dagangnya sekaligus, dapat memanfaatkan layanan jasa daftar merek yang disediakan oleh PERMATAMAS Indonesia. Dengan layanan tersebut, seluruh proses pendaftaran merek maupun hak cipta dapat dilakukan secara bersamaan dengan biaya yang efisien dan hasil yang terjamin.

Cara Membayar Biaya Pendaftaran Hak Cipta DJKI

Proses pembayaran biaya pendaftaran hak cipta dilakukan secara digital dan terintegrasi melalui sistem DJKI.

Berikut langkah-langkah pembayaran yang benar dan resmi:
1. Buat akun di sistem e-HakCipta DJKI melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
2. Isi formulir pendaftaran hak cipta sesuai data karya dan identitas pencipta.
3. Setelah data lengkap, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing pembayaran PNBP.
4. Lakukan pembayaran menggunakan kode tersebut melalui:
o ATM bank yang bekerja sama dengan DJKI,
o Internet banking, atau
o Mobile banking yang mendukung transaksi PNBP.
5. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi dan unggah ke sistem DJKI.

Setelah semua tahapan selesai, permohonan akan diverifikasi oleh petugas DJKI. Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat hak cipta akan diterbitkan secara elektronik dalam waktu beberapa hari kerja.

Proses pembayaran ini sebetulnya mirip dengan sistem pada jasa daftar merek di PERMATAMAS, yang juga menggunakan sistem kode billing resmi dari DJKI. Dengan sistem digital yang terintegrasi, seluruh transaksi menjadi lebih aman, transparan, dan mudah dilacak.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pendaftaran Hak Cipta

Walaupun DJKI telah menetapkan biaya resmi yang bersifat tetap, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya keseluruhan dalam proses pendaftaran hak cipta.

Faktor-faktor tersebut antara lain:

1. Jumlah karya yang didaftarkan – semakin banyak karya yang ingin dilindungi, semakin besar total biaya yang harus dibayarkan, karena setiap karya dikenai biaya per permohonan.
2. Jenis karya cipta – karya kompleks seperti program komputer atau film sering membutuhkan dokumen tambahan dan verifikasi lebih detail dibandingkan karya sederhana.
3. Kategori pemohon – perbedaan antara UMKM, perorangan, dan korporasi memengaruhi besaran tarif PNBP sesuai peraturan pemerintah.
4. Kebutuhan jasa pendampingan profesional – beberapa pencipta memilih menggunakan konsultan HKI untuk menghindari kesalahan administratif, yang tentu menambah biaya tambahan di luar tarif resmi DJKI.
5. Durasi dan urgensi pengurusan – apabila pemohon membutuhkan hasil cepat (misalnya untuk kebutuhan tender atau kerja sama komersial), biasanya akan dikenakan biaya tambahan oleh pihak konsultan untuk mempercepat verifikasi.

Jika Anda ingin melakukan perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh, sebaiknya gunakan jasa daftar merek agar merek dagang dan hak cipta Anda sama-sama terlindungi. Dengan pendampingan profesional, Anda bisa menghemat waktu sekaligus memastikan semua dokumen telah sesuai dengan ketentuan DJKI.

Jasa Pendaftaran Hak Cipta DJKI Profesional

Mendaftarkan hak cipta secara mandiri memang bisa dilakukan, namun tidak semua pencipta memiliki waktu dan pemahaman mendalam tentang sistem serta regulasi DJKI. Di sinilah peran penting jasa pendaftaran hak cipta profesional seperti PERMATAMAS Indonesia hadir untuk membantu Anda.

PERMATAMAS Indonesia memiliki tim ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah berpengalaman membantu banyak pelaku usaha, seniman, penulis, desainer, hingga pengembang perangkat lunak dalam proses pendaftaran hak cipta ke DJKI. Kami memastikan seluruh berkas dan dokumen memenuhi syarat sesuai ketentuan, sehingga peluang diterimanya permohonan menjadi jauh lebih tinggi.

Berikut alasan mengapa Anda sebaiknya memilih kami:

• Pendampingan penuh dari awal hingga sertifikat terbit.
• Konsultasi gratis untuk memastikan karya Anda memenuhi kategori ciptaan yang dapat dilindungi.
• Proses cepat dan transparan, seluruh pembayaran dilakukan melalui kode billing resmi DJKI.
• Tim profesional berlatar belakang hukum dan HKI.
• Berpengalaman melayani klien dari berbagai sektor industri.

Selain pendaftaran hak cipta, kami juga menyediakan jasa daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama brand atau logo perusahaannya secara resmi di DJKI. Melalui situs hakcipta.co.id dan merekhki.com, Anda dapat mengajukan perlindungan kekayaan intelektual dengan cara yang mudah, aman, dan terpercaya.

Pentingnya Mengetahui Biaya Hak Cipta DJKI

Mengetahui biaya resmi hak cipta DJKI merupakan langkah awal yang penting dalam upaya perlindungan karya intelektual. Dengan tarif yang terjangkau dan sistem online yang transparan, setiap pencipta kini dapat mendaftarkan karyanya dengan mudah tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit.

Namun, untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan, disarankan menggunakan layanan jasa profesional agar terhindar dari kesalahan administratif yang berpotensi menyebabkan penolakan.

PERMATAMAS Indonesia melalui hakcipta.co.id dan merekhki.com siap membantu Anda dalam proses pendaftaran hak cipta dan merek secara resmi di DJKI. Dengan pengalaman panjang dan tim ahli di bidang HKI, kami memberikan solusi terbaik bagi Anda yang ingin melindungi hasil karya serta merek usaha secara cepat, legal, dan aman.
Lindungi karya dan merek Anda hari ini, karena keduanya adalah aset berharga yang mencerminkan identitas dan reputasi bisnis Anda.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA :
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Pedirian CV, Yayasan, Koperasi, Izin Kosmetik, Izin Halal, Pendaftaran Merek HKI, Sertifikasi Halal, Izin Herbal, Izin Alkes dll.

 

Apa Itu Hak Cipta Terbaru 2025

Apa Itu Hak Cipta Terbaru 2025  – Dalam dunia yang semakin kreatif dan digital seperti saat ini, perlindungan terhadap hasil karya menjadi hal yang sangat penting. Banyak orang menciptakan lagu, buku, desain, karya seni, hingga software yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Untuk melindungi karya-karya tersebut agar tidak digunakan secara ilegal oleh pihak lain, diperlukan perlindungan hukum melalui hak cipta.

Hak cipta merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya. Dengan adanya hak cipta, karya seseorang diakui secara hukum dan tidak bisa digunakan, digandakan, atau dipublikasikan tanpa izin.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, tujuan, perbedaan hak cipta dan paten, contoh-contoh karya yang dilindungi, hingga cara memeriksa logo hak cipta secara resmi.

Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sederhana, hak cipta memberikan kendali penuh kepada pencipta atas karya orisinalnya, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata — misalnya ketika lagu direkam, buku ditulis, atau desain digital disimpan.

Namun, meskipun berlaku otomatis, pendaftaran hak cipta tetap disarankan agar pemilik karya memiliki bukti hukum yang kuat jika suatu saat terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta.

Apa Perbedaan Antara Hak Cipta dan Hak Paten?

Banyak orang sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten, padahal keduanya memiliki ruang lingkup dan fungsi hukum yang berbeda.

1. Hak Cipta (Copyright) melindungi karya seni, sastra, musik, film, arsitektur, program komputer, dan karya orisinal lainnya yang bersifat ekspresif. Perlindungan diberikan atas bentuk karya yang sudah diwujudkan, bukan ide atau konsep.

2. Hak Paten (Patent) melindungi invensi atau penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan dalam industri. Contohnya mesin baru, formula obat, atau perangkat elektronik dengan inovasi teknis tertentu.

Perbedaan utamanya terletak pada objek perlindungan dan jangka waktu. Hak cipta biasanya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya, sedangkan hak paten umumnya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Apa Tujuan Hak Cipta?

Hak cipta memiliki tujuan utama untuk melindungi karya intelektual agar tidak digunakan secara tidak sah serta mendorong pertumbuhan kreativitas di masyarakat.

Berikut beberapa tujuan hak cipta menurut prinsip hukum kekayaan intelektual:

1. Memberikan perlindungan hukum kepada pencipta
Hak cipta memastikan bahwa setiap karya yang diciptakan mendapat pengakuan hukum dan perlindungan dari tindakan plagiarisme, pembajakan, atau penyalahgunaan tanpa izin.

2. Memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta
Dengan hak cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengatur penggunaan karya, termasuk menjual, melisensikan, atau mendapatkan royalti dari hasil penggunaannya.

3. Mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat
Adanya jaminan perlindungan hukum membuat para kreator lebih bersemangat untuk terus menciptakan karya baru tanpa khawatir hasilnya diambil pihak lain.

4. Melindungi kepentingan publik dan keseimbangan hak
Hukum hak cipta juga mengatur batasan tertentu agar karya tetap bisa diakses publik secara wajar, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau kritik.

Apa Itu Hak Cipta Terbaru 2025
Apa Itu Hak Cipta Terbaru 2025

Apa Perbedaan Hak Cipta dan Copyright?

Sebenarnya, hak cipta dan copyright memiliki makna yang sama, hanya berbeda istilah antara bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Istilah “copyright” berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon (seperti Amerika Serikat dan Inggris), sementara istilah “hak cipta” digunakan dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law.

Namun, dalam praktiknya, istilah copyright sering digunakan dalam konteks internasional, terutama di dunia digital, karena simbol © (copyright) sudah dikenal secara global. Di Indonesia sendiri, karya yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan dilindungi secara hukum dan diakui di berbagai negara yang tergabung dalam perjanjian Bern Convention.

Apa Contoh dari Hak Cipta?

Hak cipta mencakup berbagai jenis karya cipta yang orisinal dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Berikut contoh-contoh karya yang dilindungi oleh hak cipta:
• Karya sastra: buku, novel, puisi, naskah drama, artikel, atau karya tulis ilmiah.
• Karya musik: lagu, partitur, lirik, dan aransemen musik.
• Karya seni: lukisan, patung, fotografi, dan karya desain grafis.
• Karya film dan audio-visual: film, video klip, animasi, sinetron.
• Karya arsitektur: desain bangunan, interior, dan lanskap.
• Program komputer dan software.
• Karya pertunjukan seperti tari, teater, dan koreografi.
• Karya terjemahan, saduran, atau adaptasi dari karya lain.

Perlindungan hak cipta diberikan tidak hanya untuk karya orisinal tetapi juga untuk ciptaan turunan (derivative works) selama memiliki unsur kreativitas baru yang signifikan.

Apa Bukti Hak Cipta?

Bukti hak cipta yang sah di Indonesia berupa sertifikat hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat ini menjadi alat bukti hukum yang kuat jika suatu saat terjadi pelanggaran atau klaim kepemilikan atas karya.

Selain sertifikat resmi, bentuk bukti lainnya juga bisa berupa:
• File karya asli dengan tanggal pembuatan yang jelas.
• Surat perjanjian lisensi atau pernyataan kepemilikan.
• Bukti publikasi resmi di media cetak atau digital.

Namun, dalam proses hukum, sertifikat hak cipta tetap menjadi bukti utama yang diakui negara karena diterbitkan melalui sistem pendaftaran resmi DJKI.

Apa Saja yang Masuk Hak Cipta?

Menurut Pasal 40 UU No. 28 Tahun 2014, yang termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta antara lain:
1. Buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya.
2. Ceramah, pidato, atau karya yang disampaikan secara lisan.
3. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks.
4. Drama, tari, koreografi, dan pantomim.
5. Karya seni rupa seperti lukisan, gambar, kaligrafi, ukiran, atau pahat.
6. Arsitektur, fotografi, peta, karya batik atau motif.
7. Film, program televisi, dan karya audio-visual lainnya.
8. Program komputer, basis data, dan aplikasi digital.

Hak cipta tidak hanya melindungi hasil akhir karya, tetapi juga melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama pencipta, sementara hak ekonomi mencakup hak untuk mengizinkan penggunaan komersial karya tersebut.

Apa Saja Persyaratan untuk Hak Cipta?

Untuk mendapatkan perlindungan dan sertifikat resmi hak cipta dari DJKI, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Data diri pencipta dan pemegang hak cipta (KTP, NPWP, atau paspor).
2. Judul dan deskripsi karya cipta.
3. Tanggal dan tempat pertama kali ciptaan diumumkan.
4. Kategori ciptaan (misalnya karya seni, musik, software, dsb).
5. File karya cipta dalam bentuk digital (PDF, MP3, MP4, JPG, ZIP).
6. Surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani pencipta.
7. Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan melalui konsultan HKI).
8. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI: https://e-hakcipta.dgip.go.id

Bagaimana Cara Memeriksa Logo Hak Cipta?

Untuk memastikan apakah suatu karya atau logo sudah terdaftar sebagai hak cipta, Anda bisa melakukan pemeriksaan (checking) secara online melalui portal resmi DJKI. Caranya sangat mudah:
1. Buka situs resmi DJKI di https://dgip.go.id.
2. Pilih menu “Hak Cipta”, kemudian klik “Pencarian Data Ciptaan”.
3. Masukkan nama pencipta, judul karya, atau nomor permohonan di kolom pencarian.
4. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa status pendaftaran dan nomor sertifikat hak cipta.

Jika hasil pencarian menunjukkan bahwa logo atau karya sudah terdaftar, berarti ciptaan tersebut telah dilindungi hukum. Jika belum terdaftar, disarankan segera melakukan pendaftaran untuk mencegah penggunaan oleh pihak lain.

Tips Penting
• Gunakan simbol © di setiap karya digital untuk menunjukkan bahwa karya tersebut dilindungi hak cipta.
• Simpan bukti orisinalitas karya (seperti file sumber, konsep, atau draft awal).
• Hindari menggunakan karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber.

Pentingnya Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya, baik berupa tulisan, musik, desain, film, hingga software. Hak ini bertujuan untuk melindungi karya dari tindakan plagiarisme dan memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi penciptanya.

Dengan memahami pengertian, tujuan, dan cara pendaftaran hak cipta, para kreator dapat lebih percaya diri mempublikasikan karyanya tanpa khawatir disalahgunakan. Pemeriksaan logo atau karya cipta juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs DJKI Kemenkumham.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan hak cipta dengan cepat dan aman, bisa menggunakan layanan jasa pengurusan hak cipta profesional agar prosesnya lebih mudah dan data Anda terlindungi secara resmi oleh hukum Indonesia.

Jasa Pendaftaran Hak Cipta – Permatamas

Permatamas adalah konsultan profesional Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfokus pada layanan pendaftaran hak cipta resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan pengalaman bertahun-tahun, Permatamas membantu para pencipta, penulis, seniman, desainer, dan pelaku industri kreatif dalam mengamankan karya mereka secara legal agar terlindungi dari tindakan pelanggaran dan plagiarisme.

Melalui Permatamas, proses pendaftaran hak cipta dilakukan secara mudah, cepat, dan aman. Tim kami akan membantu menyiapkan seluruh persyaratan, melakukan verifikasi dokumen, hingga memastikan sertifikat hak cipta diterbitkan secara resmi oleh DJKI. Semua proses dilakukan secara online, sehingga Anda dapat mengurusnya tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Permatamas hadir untuk menjadi mitra terpercaya bagi para kreator dan pelaku usaha kreatif di Indonesia. Kami memahami betapa berharganya sebuah karya, sehingga setiap langkah dilakukan dengan hati-hati dan sesuai regulasi. Dengan dukungan tenaga ahli di bidang hukum dan administrasi HKI, Permatamas siap membantu Anda melindungi hak cipta atas karya dengan cepat dan terjamin keabsahannya.

Konsultasi Gratis hubungi kami segera

PERMATAMAS INDONESIA :
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

Daftarkan hak cipta seni anda sekarang juga bersama PERMATAMAS, agar karya Anda terlindungi secara hukum, diakui negara, dan siap dikembangkan secara profesional di industri seni pertunjukan Indonesia.

Kami juga melayani : Jasa Pendirian PT, Pedirian CV, Yayasan, Koperasi, Izin Kosmetik, Izin Halal, Pendaftaran Merek HKI, Sertifikasi Halal, Izin Herbal, Izin Alkes dll.

 

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jangan menunggu sampai terjadi pelanggaran terhadap karya Anda. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses pendaftaran Hak Cipta yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap karya Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Jasa Pengalihan Hak Cipta, Jasa Pencatatan Lisensi atas Ciptaan, Jasa Perubahan Nama Hak Cipta, Jasa Perbaikan Data Hak Cipta.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2022 HakCipta.Co.ID – Support oleh Dokter Website