Apa Itu Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Apa Itu Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan – Di era pendidikan modern yang semakin dinamis, berbagai inovasi pembelajaran terus bermunculan untuk membantu siswa memahami materi dengan cara yang lebih menarik. Salah satu bentuk inovasi yang banyak digunakan di sekolah maupun lembaga pendidikan adalah alat peraga pendidikan — media bantu yang digunakan guru untuk menjelaskan konsep secara visual, interaktif, dan mudah dipahami. Namun, tahukah Anda bahwa alat peraga pendidikan yang diciptakan secara orisinal juga dapat dilindungi oleh hak cipta sebagaimana karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan lainnya?

Hak cipta alat peraga pendidikan adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas hasil karyanya yang digunakan dalam proses belajar-mengajar. Karya ini bisa berupa alat fisik seperti model anatomi, peta, atau miniatur sains, maupun bentuk digital seperti aplikasi pembelajaran dan media interaktif. Dengan mendaftarkan hak cipta, pencipta alat peraga akan memperoleh pengakuan resmi dari negara sekaligus perlindungan dari peniruan, penjiplakan, atau penggunaan tanpa izin.

Pengertian Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Hak cipta alat peraga pendidikan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya yang digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, baik berbentuk fisik maupun digital.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk karya cipta yang berfungsi sebagai sarana pendidikan.

Dengan kata lain, alat peraga pendidikan—seperti poster anatomi, globe interaktif, modul digital pembelajaran, atau model tiga dimensi tubuh manusia—termasuk ciptaan yang bisa didaftarkan dan dilindungi oleh hukum jika memenuhi unsur orisinalitas dan keaslian ide.
Hak cipta ini memberikan perlindungan terhadap bentuk penyajian, desain, atau metode yang diciptakan, sehingga tidak bisa digunakan atau dikomersialkan tanpa izin penciptanya.

Fungsi dan Tujuan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Perlindungan hak cipta bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mendorong inovasi di bidang pendidikan.

Berikut pentingnya hak cipta Alat Peraga Pendidikan :
1. Melindungi karya orisinal guru, dosen, atau pengembang media pembelajaran dari penjiplakan.
2. Mendorong kreativitas pendidik dalam menciptakan alat bantu ajar yang efektif.
3. Menjamin nilai ekonomi dari ciptaan alat peraga yang dijual secara komersial.
4. Memberi pengakuan resmi dari negara terhadap hasil karya pendidikan.
5. Mencegah plagiarisme dan pelanggaran hak cipta di dunia pendidikan dan industri.

Jenis Alat Peraga Pendidikan yang Dapat Dilindungi Hak Cipta

Banyak orang mengira hak cipta hanya berlaku untuk karya seni seperti musik atau tulisan, padahal alat peraga pendidikan juga termasuk karya cipta ilmiah dan edukatif.

Beberapa contoh jenis alat peraga yang bisa dilindungi antara lain:
• Model tiga dimensi anatomi tubuh manusia
• Peta interaktif digital atau manual
• Media pembelajaran berbasis aplikasi
• Kartu edukatif atau flashcard buatan sendiri
• Poster edukasi hasil rancangan guru atau desainer
• Kit eksperimen sains buatan tangan
• Simulasi pembelajaran berbasis komputer atau animasi

Selama alat peraga tersebut dibuat berdasarkan kreativitas dan tidak meniru karya lain, maka penciptanya berhak mendapatkan perlindungan hak cipta.

Apa Itu Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan
Apa Itu Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Contoh Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Untuk memperjelas, berikut beberapa contoh nyata alat peraga pendidikan yang bisa didaftarkan hak cipta:

1. Model “Organ Tubuh Manusia 3D” karya Guru IPA
Seorang guru membuat model organ tubuh manusia dari bahan resin dan pewarna yang disusun secara orisinal. Karena bentuk, desain, dan detailnya merupakan hasil kreasi pribadi, karya ini berhak mendapatkan sertifikat hak cipta alat peraga pendidikan.

2. Aplikasi Interaktif “Belajar Matematika Seru”
Seorang mahasiswa teknologi pendidikan menciptakan aplikasi pembelajaran matematika untuk anak SD. Aplikasi tersebut memuat animasi, suara, dan metode pembelajaran interaktif hasil pemikirannya sendiri. Aplikasi ini bisa didaftarkan di DJKI sebagai ciptaan alat peraga digital pendidikan.

3. Kartu Edukatif “Sains Cilik”
Kartu edukatif berisi gambar eksperimen sederhana dan penjelasan konsep ilmiah yang didesain secara unik oleh guru PAUD juga termasuk karya yang bisa dilindungi.
Desain visual, ide, dan tata letaknya dilindungi sebagai ciptaan alat peraga pendidikan visual.

Proses Pendaftaran Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan di DJKI

Berikut langkah-langkah mendaftarkan alat peraga pendidikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):
1. Masuk ke situs resmi DJKI di https://hakcipta.dgip.go.id.
2. Buat akun atau login dengan akun yang sudah ada.
3. Isi formulir pendaftaran hak cipta, meliputi:
o Judul ciptaan
o Jenis ciptaan (alat peraga pendidikan)
o Tahun penciptaan
o Data pencipta dan pemegang hak cipta
o Deskripsi ciptaan (fungsi dan bentuk)
4. Unggah file pendukung, seperti foto, desain, atau dokumentasi alat peraga.
5. Bayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif DJKI.
6. Tunggu verifikasi dari DJKI.
7. Setelah disetujui, pemohon akan menerima sertifikat hak cipta resmi secara digital.

Dengan memiliki sertifikat tersebut, pencipta berhak penuh atas penggunaan, penggandaan, atau distribusi karya.

Keuntungan Mendaftarkan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Mendaftarkan hak cipta tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi dan profesionalisme bagi penciptanya.

Berikut beberapa keuntungannya:
• Perlindungan hukum atas ciptaan dari penjiplakan atau penyalahgunaan.
• Potensi pendapatan tambahan jika karya dijual atau dilisensikan.
• Bukti kepemilikan resmi yang diakui negara.
• Meningkatkan reputasi profesional bagi pendidik atau institusi.
• Memudahkan kolaborasi dan komersialisasi karya di dunia pendidikan.

Tips Agar Alat Peraga Layak Didapatkan Hak Cipta

1. Pastikan karya orisinal dan bukan hasil meniru.
2. Sertakan dokumentasi lengkap, seperti foto, video, atau prototipe.
3. Tuliskan deskripsi fungsi dan keunikan alat peraga.
4. Gunakan nama karya yang spesifik dan mudah dikenali.
5. Daftarkan sebelum dipublikasikan secara luas, agar tidak didahului pihak lain.

Perlindungan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Hak cipta alat peraga pendidikan adalah bentuk perlindungan hukum atas karya yang berfungsi sebagai media pembelajaran, baik berbentuk fisik maupun digital.
Karya ini tidak hanya penting bagi dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi memberikan nilai ekonomi dan prestise bagi penciptanya.

Mendaftarkan hak cipta di DJKI adalah langkah tepat untuk memastikan karya tetap aman, diakui secara hukum, dan bisa berkembang menjadi inovasi pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Jasa Pendaftaran Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan

Jika Anda memiliki karya alat peraga pendidikan yang ingin dilindungi secara resmi, percayakan prosesnya pada PERMATAMAS Indonesia.
Kami siap membantu dalam proses:
• Konsultasi jenis ciptaan yang bisa didaftarkan
• Persiapan dokumen dan pengajuan ke DJKI
• Pemantauan status pendaftaran hingga sertifikat terbit

Konsultasi gratis!
Hubungi kami melalui website resmi untuk layanan cepat, aman, dan terpercaya.
PERMATAMAS — Business Licensing & Intellectual Property Services.

Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

 

 

 

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru – Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya cipta mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di era digital seperti sekarang, karya desain, musik, tulisan, foto, hingga video sangat mudah disebarluaskan. Namun di sisi lain, risiko penjiplakan dan pelanggaran hak cipta juga semakin tinggi. Karena itu, memahami cara mengurus hak cipta terbaru menjadi hal penting bagi setiap kreator, pelaku usaha, maupun pemilik konten digital.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah, syarat, biaya, hingga tips agar proses pendaftaran hak cipta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Pengertian dan Manfaat Mengurus Hak Cipta

Sebelum membahas cara mengurusnya, penting untuk memahami apa itu hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, serta memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Mengurus hak cipta secara resmi memiliki banyak manfaat, antara lain:
• Melindungi karya dari penjiplakan atau klaim sepihak.
• Menjadi bukti hukum kuat jika terjadi sengketa.
• Menambah nilai komersial karya (bisa dijual atau dilisensikan).
• Menunjang profesionalitas bagi pelaku kreatif, brand, dan perusahaan.

Dengan kata lain, cara mengurus hak cipta terbaru bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga strategi perlindungan dan penguatan identitas karya.

Syarat Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan persyaratan yang lengkap agar prosesnya berjalan lancar. Berdasarkan panduan terbaru Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, berikut syarat-syarat yang diperlukan:

1. Data Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Berisi nama, alamat, dan kewarganegaraan. Jika pemegang hak cipta adalah perusahaan, sertakan akta pendirian dan NPWP badan usaha.

2. Salinan atau Contoh Karya Cipta
Karya yang didaftarkan bisa berupa file digital (misalnya JPG, PDF, MP3, MP4, dan sebagainya), tergantung jenis ciptaannya.

3. Surat Pernyataan Kepemilikan Karya
Surat ini menyatakan bahwa karya tersebut asli dan tidak menjiplak milik orang lain.

4. KTP atau Paspor Pencipta
Sebagai identitas resmi.

5. Surat Pengalihan Hak (Jika Ada)
Jika karya dibuat oleh karyawan atau atas pesanan pihak lain, diperlukan surat pengalihan hak cipta.

6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya pendaftaran hak cipta bervariasi tergantung kategori pemohon (perorangan, UMKM, atau badan hukum).
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen di atas, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran secara online melalui portal resmi DJKI.

Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru
Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru Secara Online

Proses cara mengurus hak cipta terbaru kini semakin mudah karena dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Buat Akun di Portal DJKI
Daftarkan diri Anda menggunakan alamat email aktif. Setelah verifikasi, login ke akun Anda.

Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran Hak Cipta
Setelah masuk, pilih menu “Permohonan Baru” dan isi semua data yang diminta, termasuk jenis karya, judul ciptaan, tahun pembuatan, dan data pencipta.

Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file karya, surat pernyataan kepemilikan, dan dokumen identitas sesuai format yang ditentukan.

Langkah 4: Lakukan Pembayaran PNBP
Sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal e-payment yang tersedia.

Langkah 5: Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah diverifikasi oleh petugas DJKI, sertifikat hak cipta akan diterbitkan secara digital dan dikirim melalui email. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1–2 minggu kerja.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus hak cipta tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI.

Biaya dan Waktu Proses Cara Mengurus Hak Cipta Terbaru

Biaya pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham.

Rinciannya sebagai berikut:
• Perorangan: Rp200.000
• UMKM: Rp200.000

Waktu proses bervariasi antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrean di sistem DJKI. Jika ada dokumen kurang lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi untuk perbaikan.
Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang cepat, cara mengurus hak cipta terbaru kini jauh lebih efisien dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Tips Sukses Mengurus Hak Cipta Agar Cepat Disetujui

Berikut beberapa tips agar proses pendaftaran berjalan lancar:

1. Pastikan Karya Asli dan Tidak Menjiplak.
DJKI sangat ketat terhadap keaslian karya, jadi hindari karya turunan tanpa izin.

2. Gunakan Data Lengkap dan Konsisten.
Nama pencipta, judul karya, dan tahun pembuatan harus sesuai dengan dokumen pendukung.

3. Gunakan Format File yang Diterima.
Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem.

4. Cek Status Permohonan Secara Berkala.
Anda bisa memantau progres permohonan di akun e-hakcipta untuk memastikan tidak ada kendala.

5. Gunakan Jasa Profesional Jika Diperlukan.
Bila tidak ingin repot, Anda dapat menggunakan layanan pengurusan hak cipta resmi seperti PERMATAMAS Indonesia, yang membantu dari tahap pengisian data hingga terbitnya sertifikat resmi DJKI.

Pentingnya Melindungi Karya Lewat Hak Cipta Resmi

Mengurus hak cipta bukan hanya untuk pencipta besar atau perusahaan. Siapa pun yang menghasilkan karya orisinal—baik logo, foto, tulisan, desain grafis, musik, aplikasi, maupun karya digital lainnya—berhak memperoleh perlindungan hukum.

Dengan memiliki sertifikat hak cipta, Anda tidak hanya memiliki bukti sah sebagai pemilik karya, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin.
Kini, cara mengurus hak cipta terbaru bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Tidak perlu datang ke kantor, cukup dari komputer atau smartphone Anda.

Sangat mudah mengurus hak cipta

Mengurus hak cipta bukanlah hal yang rumit. Dengan sistem online dari DJKI, siapa pun kini dapat mendaftarkan karyanya secara cepat dan legal. Proses ini bukan hanya untuk perlindungan, tetapi juga investasi jangka panjang terhadap karya yang Anda hasilkan.
Jadi, jika Anda seorang desainer, musisi, penulis, fotografer, atau kreator digital, segeralah urus hak cipta karya Anda sekarang. Pastikan karya kreatif Anda terlindungi dan diakui secara hukum oleh negara.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Cara Cek Hak Cipta Terbaru – Bagi para kreator, desainer, musisi, dan penulis, memiliki hak cipta resmi merupakan bukti legal bahwa karya tersebut diakui secara sah oleh negara. Namun, banyak yang belum tahu bagaimana cara memastikan suatu karya sudah memiliki hak cipta atau belum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah menyediakan sistem digital yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan cek hak cipta terbaru secara online dengan mudah dan cepat.

Dengan adanya fitur ini, Anda bisa memeriksa status kepemilikan karya, nama pencipta, hingga tanggal pendaftaran secara langsung melalui situs resmi DJKI. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek hak cipta terbaru, manfaatnya, hingga tips melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Mengapa Penting Mengetahui Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Banyak orang masih menganggap bahwa setiap karya otomatis memiliki perlindungan hukum begitu dipublikasikan. Padahal, perlindungan penuh hanya berlaku jika karya tersebut telah didaftarkan dan tercatat di DJKI.

Mengetahui cara cek hak cipta terbaru menjadi penting untuk beberapa alasan berikut:
1. Memastikan legalitas karya.
Anda dapat memeriksa apakah karya Anda atau karya orang lain sudah memiliki sertifikat hak cipta.
2. Mencegah pelanggaran hukum.
Dengan melakukan pengecekan sebelum menggunakan karya orang lain, Anda bisa menghindari pelanggaran hak cipta yang berujung sanksi hukum.
3. Membangun kepercayaan bisnis.
Bagi pelaku usaha atau kreator profesional, memiliki karya yang terdaftar secara resmi meningkatkan kredibilitas dan nilai komersial.
4. Mengetahui status kepemilikan karya.
Anda dapat melihat siapa pencipta, tahun pendaftaran, dan jenis karya yang dilindungi.
Melalui sistem cek online DJKI, semua data tersebut dapat diakses secara publik tanpa biaya.

Cara Cek Hak Cipta Terbaru
Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Platform Resmi untuk Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Untuk melakukan cek hak cipta terbaru, Anda tidak perlu datang ke kantor DJKI. Pemerintah telah menyediakan layanan online berbasis web yang bisa diakses dari mana saja, yaitu:

🔹 Website Resmi DJKI: https://dgip.go.id
🔹 Database HKI Online: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

Melalui situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), pengguna dapat mencari informasi terkait:

• Nama pencipta atau pemegang hak cipta.
• Judul karya yang didaftarkan.
• Nomor dan tanggal pendaftaran.
• Jenis karya (musik, desain, tulisan, program komputer, dsb).
• Status aktif atau nonaktif.
Database ini selalu diperbarui secara berkala, sehingga Anda bisa mendapatkan data hak cipta terbaru yang akurat dan valid.

Langkah-Langkah Cara Cek Hak Cipta Terbaru di DJKI

Berikut panduan lengkap cara cek hak cipta terbaru secara online di situs resmi DJKI:

Langkah 1: Buka Website Resmi
Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id menggunakan browser (Google Chrome, Firefox, atau Safari).

Langkah 2: Pilih Menu “Hak Cipta”
Pada halaman utama, terdapat beberapa kategori kekayaan intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Klik bagian “Hak Cipta.”

Langkah 3: Masukkan Kata Kunci
Ketikkan kata kunci di kolom pencarian, misalnya:
• Nama pencipta atau pemohon
• Judul karya
• Nomor permohonan
• Nomor sertifikat
Lalu klik “Cari.”

Langkah 4: Lihat Hasil Pencarian
Sistem akan menampilkan daftar hasil pencarian yang sesuai. Anda bisa klik setiap entri untuk melihat detailnya, seperti:
• Judul karya
• Jenis karya
• Nama pencipta dan pemegang hak cipta
• Tanggal pendaftaran
• Nomor sertifikat

Langkah 5: Unduh atau Simpan Informasi (Opsional)
Jika diperlukan, Anda bisa menyimpan informasi tersebut sebagai bukti atau referensi untuk keperluan legal.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, siapa pun bisa melakukan cek hak cipta terbaru tanpa perlu bantuan teknis.

Tips Penting Saat Melakukan Cara Cek Hak Cipta Terbaru

Agar hasil pencarian Anda akurat, perhatikan beberapa tips berikut saat melakukan pengecekan hak cipta:
1. Gunakan ejaan yang tepat.
Perbedaan satu huruf bisa menyebabkan hasil pencarian kosong, jadi pastikan nama atau judul karya sesuai dokumen resmi.

2. Gunakan filter tambahan.
Sistem PDKI menyediakan filter berdasarkan kategori karya dan tahun pendaftaran. Ini membantu mempersempit hasil pencarian.

3. Periksa kesamaan karya.
Jika Anda ingin mendaftarkan karya baru, pastikan tidak ada karya serupa di database agar tidak ditolak DJKI.

4. Lakukan pengecekan berkala.
Database DJKI diperbarui secara rutin, jadi selalu periksa ulang sebelum menggunakan karya publik.

5. Gunakan jasa profesional jika perlu.
Jika Anda kesulitan memahami hasil pencarian atau ingin memastikan keamanan hukum karya Anda, gunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS Indonesia yang menyediakan jasa pengurusan hak cipta resmi dan konsultasi gratis.

Solusi Mudah dari PERMATAMAS Indonesia untuk Cek dan Daftar Hak Cipta

Selain melakukan pengecekan, langkah terbaik berikutnya adalah mendaftarkan karya Anda agar terlindungi secara hukum. Melalui PERMATAMAS Indonesia, Anda bisa mendapatkan layanan lengkap — mulai dari cek hak cipta terbaru, pendaftaran resmi ke DJKI, hingga penerbitan sertifikat hak cipta.

Keunggulan PERMATAMAS Indonesia:
• Konsultasi gratis sebelum pendaftaran.
• Proses cepat dan transparan sesuai sistem DJKI.
• Dapat dilakukan sepenuhnya online.
• Pendampingan profesional dari awal hingga sertifikat terbit.
• Pelaporan progress secara berkala.

PERMATAMAS Indonesia berkomitmen membantu para kreator, desainer, musisi, hingga pemilik usaha dalam melindungi hasil karya dari penjiplakan dan penyalahgunaan. Dengan dukungan tim ahli di bidang Kekayaan Intelektual (KI), seluruh proses menjadi mudah dan aman tanpa harus repot mengurus administrasi sendiri.

Pentingnya Cek Hak Cipta

Mengetahui cara cek hak cipta terbaru adalah langkah awal untuk memahami status legal suatu karya. Dengan melakukan pengecekan melalui website resmi DJKI, Anda dapat memastikan karya yang digunakan atau diciptakan benar-benar sah dan tidak melanggar hak pihak lain.

Namun, untuk perlindungan yang maksimal, daftarkan karya Anda melalui layanan resmi seperti PERMATAMAS Indonesia. Dengan proses yang cepat, mudah, dan didampingi oleh tim profesional, karya Anda akan mendapatkan sertifikat hak cipta resmi dari DJKI.
Jangan tunggu sampai karya Anda dijiplak — lindungi sejak dini dengan melakukan cek dan daftar hak cipta terbaru sekarang juga!

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis pendaftaran hak cipta secara online Konsultasi Gratis
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
WhatsApp : 085777630555
Telp Kantor : 021-89253417

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jangan menunggu sampai terjadi pelanggaran terhadap karya Anda. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses pendaftaran Hak Cipta yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap karya Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Jasa Pengalihan Hak Cipta, Jasa Pencatatan Lisensi atas Ciptaan, Jasa Perubahan Nama Hak Cipta, Jasa Perbaikan Data Hak Cipta.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2022 HakCipta.Co.ID – Support oleh Dokter Website