Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Lak, dan Pelapis Permukaan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Lak, dan Pelapis Permukaan Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Lak, dan Pelapis Permukaan Resmi DJKI – Cat, pernis, lak, dan berbagai pelapis permukaan menjadi bagian penting dalam industri bangunan, manufaktur, furnitur, otomotif, hingga dekorasi. Produk tersebut tidak hanya berfungsi memberikan warna atau tampilan, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap permukaan benda. Karena itu, merek yang digunakan pada produk cat dan pelapis dapat menjadi identitas penting bagi produsen maupun pelaku usaha. Dalam klasifikasi merek, berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan antikarat, pewarna, tinta, hingga beberapa bahan pewarna tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 2.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun merek produk cat atau bahan pelapis, pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebaiknya dipersiapkan sejak awal. Pemeriksaan nama, penentuan uraian barang, serta kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar permohonan dapat diajukan dengan lebih terarah. Melalui Jasa Daftar Merek Kelas 2, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan mulai dari pemeriksaan awal merek, penyusunan data produk, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan. Langkah ini membantu pelaku usaha lebih fokus mengembangkan produk tanpa mengabaikan aspek perlindungan merek.

Pengertian Merek Kelas 2 dan Contoh Produk Cat, Pernis, serta Pelapis Permukaan

Merek Kelas 2 berkaitan dengan berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan pengawet terhadap karat dan kerusakan kayu, bahan pewarna, tinta untuk pencetakan dan penandaan, resin alam mentah tertentu, serta logam dalam bentuk tertentu untuk keperluan pengecatan atau dekorasi. Produk dalam kelas ini banyak digunakan oleh industri maupun konsumen untuk memberikan warna, melindungi permukaan, melakukan penandaan, atau menghasilkan efek visual tertentu. Karena cakupannya cukup luas, pemilik usaha perlu memastikan uraian barang sesuai dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

Penggunaan merek yang konsisten dapat membantu pelanggan membedakan produk dari berbagai pilihan yang tersedia di pasar. Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut 200 contoh produk Merek Kelas 2 yang berkaitan dengan cat, pernis, lak, pewarna, tinta, bahan antikarat, bahan pengawet kayu, resin alam mentah, logam foil, dan bahan pewarna artistik:

200 Contoh Produk Merek Kelas 2

  1. Cat tembok
  2. Cat interior
  3. Cat eksterior
  4. Cat dinding
  5. Cat plafon
  6. Cat dekoratif
  7. Cat bangunan
  8. Cat rumah
  9. Cat gedung
  10. Cat beton
  11. Cat semen
  12. Cat untuk permukaan beton
  13. Cat untuk permukaan batu
  14. Cat untuk permukaan bata
  15. Cat untuk permukaan kayu
  16. Cat kayu
  17. Cat furnitur
  18. Cat mebel
  19. Cat pintu kayu
  20. Cat jendela kayu
  21. Cat pagar
  22. Cat pagar besi
  23. Cat besi
  24. Cat logam
  25. Cat baja
  26. Cat aluminium
  27. Cat untuk permukaan logam
  28. Cat industri
  29. Cat manufaktur
  30. Cat mesin
  31. Cat kendaraan
  32. Cat otomotif
  33. Cat mobil
  34. Cat motor
  35. Cat kendaraan industri
  36. Cat kapal
  37. Cat peralatan industri
  38. Cat peralatan konstruksi
  39. Cat mesin industri
  40. Cat perlindungan permukaan
  41. Pernis kayu
  42. Pernis furnitur
  43. Pernis mebel
  44. Pernis pintu
  45. Pernis jendela
  46. Pernis lantai kayu
  47. Pernis parket
  48. Pernis bambu
  49. Pernis rotan
  50. Pernis permukaan kayu
  51. Pernis transparan
  52. Pernis dekoratif
  53. Pernis industri
  54. Pernis pelindung permukaan
  55. Pernis untuk furnitur
  56. Pernis untuk kerajinan
  57. Pernis untuk produk kayu
  58. Pernis untuk produk bambu
  59. Pernis untuk produk rotan
  60. Pernis untuk benda dekoratif
  61. Lak kayu
  62. Lak furnitur
  63. Lak industri
  64. Lak pelapis permukaan
  65. Lak transparan
  66. Lak dekoratif
  67. Lak untuk kayu
  68. Lak untuk mebel
  69. Lak untuk kerajinan
  70. Lak pelindung permukaan
  71. Pelapis permukaan
  72. Pelapis kayu
  73. Pelapis logam
  74. Pelapis baja
  75. Pelapis aluminium
  76. Pelapis beton
  77. Pelapis bangunan
  78. Pelapis furnitur
  79. Pelapis industri
  80. Pelapis dekoratif
  81. Pelapis pelindung permukaan
  82. Pelapis anti karat
  83. Pelapis antikarat
  84. Pelapis untuk kendaraan
  85. Pelapis untuk mesin
  86. Pelapis untuk peralatan industri
  87. Pelapis untuk konstruksi
  88. Pelapis untuk material bangunan
  89. Pelapis untuk produk kayu
  90. Pelapis untuk produk logam
  91. Bahan antikarat
  92. Preparat antikarat
  93. Bahan pencegah karat
  94. Preparat pencegah karat
  95. Bahan pelindung logam
  96. Preparat pelindung logam
  97. Bahan perlindungan terhadap karat
  98. Bahan pelapis antikarat
  99. Cat antikarat
  100. Bahan pelindung baja
  101. Bahan pengawet kayu
  102. Preparat pengawet kayu
  103. Bahan pelindung kayu
  104. Preparat perlindungan kayu
  105. Bahan untuk mengawetkan kayu
  106. Bahan pelapis kayu pelindung
  107. Preparat untuk perlindungan kayu
  108. Bahan pengawet produk kayu
  109. Bahan pelindung furnitur kayu
  110. Preparat pengawet furnitur
  111. Pewarna kayu
  112. Pewarna furnitur
  113. Pewarna mebel
  114. Pewarna bambu
  115. Pewarna rotan
  116. Pewarna permukaan kayu
  117. Pewarna industri
  118. Pewarna untuk manufaktur
  119. Pewarna dekoratif
  120. Pewarna untuk bahan tertentu
  121. Bahan pewarna
  122. Pigmen
  123. Pigmen warna
  124. Pigmen industri
  125. Pigmen untuk cat
  126. Pigmen untuk pelapis
  127. Pigmen untuk tinta
  128. Pigmen untuk pengecatan
  129. Pigmen dekoratif
  130. Pigmen artistik
  131. Tinta cetak
  132. Tinta printer industri
  133. Tinta untuk percetakan
  134. Tinta pencetakan
  135. Tinta offset
  136. Tinta untuk pencetakan kemasan
  137. Tinta untuk pencetakan label
  138. Tinta untuk pencetakan industri
  139. Tinta untuk percetakan komersial
  140. Tinta untuk proses pencetakan
  141. Tinta penanda
  142. Tinta untuk penandaan industri
  143. Tinta untuk penandaan produk
  144. Tinta untuk penandaan kemasan
  145. Tinta untuk penandaan barang
  146. Tinta penanda permanen
  147. Tinta untuk marking industri
  148. Tinta untuk kode produk
  149. Tinta untuk identifikasi produk
  150. Tinta untuk penandaan manufaktur
  151. Tinta ukir
  152. Tinta untuk proses ukiran
  153. Tinta untuk penandaan ukiran
  154. Tinta untuk engraving
  155. Tinta untuk proses dekorasi
  156. Tinta untuk dekorasi industri
  157. Tinta untuk pencetakan dekoratif
  158. Tinta untuk desain permukaan
  159. Tinta untuk proses grafis industri
  160. Tinta untuk aplikasi percetakan
  161. Resin alam mentah
  162. Resin alami mentah
  163. Damar mentah
  164. Getah resin mentah
  165. Resin untuk industri
  166. Resin alami untuk manufaktur
  167. Bahan resin alam mentah
  168. Resin alam untuk pelapis
  169. Resin alam untuk pewarna
  170. Resin alam untuk keperluan industri
  171. Logam foil untuk pengecatan
  172. Foil logam untuk pengecatan
  173. Foil aluminium untuk pengecatan
  174. Foil emas untuk pengecatan
  175. Foil perak untuk dekorasi
  176. Logam bubuk untuk pengecatan
  177. Serbuk aluminium untuk pengecatan
  178. Serbuk logam untuk pengecatan
  179. Serbuk logam untuk dekorasi
  180. Bubuk logam untuk pelapis
  181. Bahan pewarna artistik
  182. Pigmen artistik
  183. Pewarna untuk seni
  184. Bahan pewarna untuk seniman
  185. Warna artistik
  186. Pigmen untuk lukisan
  187. Pewarna untuk karya seni
  188. Bahan warna untuk dekorasi artistik
  189. Pigmen untuk seni dekoratif
  190. Bahan pewarna untuk kerajinan
  191. Cat artistik
  192. Cat lukis
  193. Cat untuk seniman
  194. Cat dekorasi artistik
  195. Cat untuk karya seni
  196. Pigmen untuk seni rupa
  197. Pewarna untuk ilustrasi artistik
  198. Bahan warna untuk kerajinan artistik
  199. Pewarna untuk dekorasi
  200. Bahan pewarna untuk aplikasi artistik

Berbagai produk tersebut menunjukkan bahwa Merek Kelas 2 tidak hanya berkaitan dengan cat tembok. Produk industri, bahan pewarna, tinta pencetakan, preparat antikarat, pengawet kayu, hingga bahan pewarna artistik juga memiliki karakter pasar masing-masing. Pemilik usaha perlu memastikan produk yang sebenarnya dipasarkan tercermin dalam uraian barang saat melakukan pendaftaran.

Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Lak, dan Pelapis Permukaan Resmi DJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 2 untuk Cat, Pernis, Lak, dan Pelapis Permukaan Resmi DJKI

Persyaratan Pendaftaran Merek Kelas 2 yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik usaha perlu mempersiapkan identitas merek dan informasi produk secara lengkap. Untuk produsen cat, pernis, lak, tinta, atau bahan pewarna, informasi mengenai jenis produk perlu dibuat secara jelas agar uraian barang tidak terlalu umum maupun tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Persiapan yang matang juga membantu proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih mudah.

Beberapa informasi dan dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Nama merek yang akan didaftarkan.
  2. Logo atau label merek apabila digunakan.
  3. Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
  4. Alamat pemohon.
  5. Daftar produk yang akan dilindungi.
  6. Uraian barang sesuai karakter produk.
  7. Dokumen pendukung pemohon.
  8. Informasi tambahan yang diperlukan dalam pengajuan.

Selain dokumen, pemeriksaan awal terhadap nama merek juga menjadi langkah penting. Nama yang terlihat unik belum tentu aman digunakan karena mungkin terdapat merek lain yang memiliki persamaan atau kemiripan. Pemeriksaan sebelum pengajuan membantu pemilik usaha mendapatkan gambaran mengenai potensi hambatan dan menentukan langkah yang lebih tepat sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran.

Pemeriksaan Nama Merek dan Uraian Barang

Pemeriksaan merek sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mencari nama yang persis sama. Kemiripan dari unsur kata, bunyi, tampilan, atau keseluruhan merek dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Bagi pelaku usaha yang sudah menggunakan merek pada kemasan cat, kaleng pernis, botol tinta, katalog, atau materi pemasaran, pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari persoalan di kemudian hari.

Uraian barang juga harus disesuaikan dengan produk yang benar-benar dijual. Misalnya, produsen cat industri perlu memastikan uraian barang mencerminkan cat yang digunakan untuk kebutuhan industri. Begitu pula produsen tinta cetak atau bahan antikarat perlu menggunakan uraian yang sesuai dengan karakter produknya. Ketepatan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan permohonan merek.

Proses Pengajuan Merek Kelas 2, Estimasi Biaya dan Waktu

Setelah nama merek, produk, dan dokumen dipersiapkan, permohonan dapat diajukan melalui mekanisme pendaftaran merek yang ditetapkan DJKI. Prosesnya tidak hanya berupa pengisian data, tetapi juga melibatkan tahapan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan terhadap substansi merek. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami bahwa waktu pengajuan berbeda dengan keseluruhan waktu sampai memperoleh keputusan akhir.

Tahapan pengajuan secara umum dapat meliputi:

  1. Konsultasi mengenai merek dan produk.
  2. Pemeriksaan awal nama atau logo.
  3. Penentuan klasifikasi dan uraian barang.
  4. Persiapan dokumen pemohon.
  5. Pengajuan permohonan kepada DJKI.
  6. Pemeriksaan formalitas.
  7. Pengumuman dan pemeriksaan substantif.
  8. Penerbitan sertifikat apabila permohonan memenuhi ketentuan.

Dari sisi biaya, pemilik usaha perlu memperhitungkan biaya resmi berupa PNBP pendaftaran merek sesuai tarif DJKI yang berlaku ketika permohonan diajukan. Besaran biaya dapat berbeda berdasarkan kategori pemohon dan ketentuan yang berlaku. Apabila menggunakan jasa profesional, biaya pendampingan menjadi komponen tersendiri sesuai layanan yang dipilih. Untuk waktu proses, pemohon perlu memperhitungkan seluruh tahapan pemeriksaan karena keputusan akhir tidak diperoleh hanya berdasarkan waktu pengajuan.

Estimasi Lama Proses Pendaftaran

Lama proses pendaftaran merek bergantung pada tahapan yang harus dilalui dan kondisi masing-masing permohonan. Oleh sebab itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menyamakan waktu memasukkan permohonan dengan waktu sampai sertifikat diterbitkan. Persiapan yang kurang lengkap juga berpotensi membuat proses administrasi menjadi kurang efisien.

Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sebelum nama produk digunakan secara luas. Bagi produsen cat dan pelapis permukaan yang sedang membangun jaringan distributor, langkah tersebut dapat membantu mempersiapkan identitas merek sejak awal. Dengan dokumen yang tertata, uraian produk yang tepat, serta pemeriksaan awal yang memadai, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih terencana.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek Kelas 2 dan Cara Menghindarinya

Pendaftaran merek untuk cat, pernis, lak, tinta, pewarna, dan pelapis permukaan membutuhkan ketelitian sejak tahap persiapan. Kesalahan yang terlihat sederhana dapat membuat pemilik usaha harus melakukan perbaikan atau menghadapi hambatan dalam proses pemeriksaan. Salah satu yang sering terjadi adalah menggunakan nama merek tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Padahal, nama yang dianggap unik belum tentu tersedia untuk digunakan sebagai merek.

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  1. Tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap nama merek.
  2. Menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan merek lain.
  3. Salah menentukan uraian barang.
  4. Mencantumkan produk yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  5. Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  6. Tidak memperhatikan karakter produk yang sebenarnya.
  7. Menganggap bukti pengajuan berarti merek sudah pasti diterima.
  8. Menunda pendaftaran sampai produk sudah dikenal luas.

Kesalahan tersebut dapat diminimalkan dengan melakukan persiapan secara menyeluruh. Pemilik usaha perlu memeriksa nama atau logo, memastikan data pemohon benar, serta menyusun daftar barang berdasarkan produk yang benar-benar dipasarkan. Untuk perusahaan dengan banyak varian cat, tinta, atau bahan pelapis, penyusunan daftar produk sebaiknya dilakukan sejak awal agar kebutuhan perlindungan merek dapat direncanakan dengan lebih baik.

Tips Agar Proses Pendaftaran Merek Lebih Lancar

Sebelum melakukan pengajuan, lakukan pemeriksaan terhadap nama dan logo yang ingin digunakan. Jangan hanya mencari nama yang identik, tetapi perhatikan pula kemungkinan adanya persamaan atau kemiripan. Selanjutnya, cocokkan produk yang dipasarkan dengan uraian barang yang akan dimasukkan dalam permohonan.

Pemilik usaha juga sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi produk secara rapi. Nama produk, jenis cat, fungsi pelapis, jenis tinta, atau karakter bahan pewarna dapat menjadi informasi yang membantu proses penyusunan uraian barang. Dengan persiapan tersebut, risiko kesalahan administratif dapat ditekan sejak awal.

Alasan Menggunakan Jasa Profesional untuk Merek Kelas 2

Mengurus pendaftaran merek secara mandiri memang dapat dilakukan, tetapi tidak semua pemilik usaha memahami klasifikasi barang dan tahapan pemeriksaan merek. Produk Kelas 2 juga memiliki cakupan yang luas, mulai dari cat dan pernis sampai tinta, pewarna, bahan antikarat, serta produk pewarna artistik. Pendampingan profesional dapat membantu pemilik usaha memahami proses sekaligus mempersiapkan permohonan dengan lebih sistematis.

Beberapa manfaat menggunakan jasa profesional antara lain:

  1. Membantu melakukan pemeriksaan awal nama dan logo.
  2. Membantu mengidentifikasi klasifikasi barang yang sesuai.
  3. Membantu menyusun uraian produk.
  4. Memeriksa kelengkapan data dan dokumen.
  5. Membantu proses pengajuan kepada DJKI.
  6. Memantau perkembangan permohonan.
  7. Menjelaskan tahapan pendaftaran kepada pemilik usaha.
  8. Membantu mengurangi risiko kesalahan administratif.

Pendampingan profesional bukan berarti menjamin merek pasti diterima. Keputusan mengenai diterima atau tidaknya suatu permohonan tetap menjadi kewenangan DJKI berdasarkan ketentuan yang berlaku. Peran jasa profesional adalah membantu pemilik usaha mempersiapkan permohonan secara lebih tertib dan memberikan pendampingan selama proses berlangsung.

Merek sebagai Aset Produk Cat dan Pelapis

Merek dapat menjadi salah satu aset penting bagi produsen cat, pernis, lak, tinta, pewarna, maupun bahan pelapis. Ketika suatu produk memiliki kualitas yang konsisten dan dikenal oleh pelanggan, nama mereknya dapat menjadi bagian dari reputasi perusahaan. Hal tersebut semakin penting ketika produk mulai masuk ke toko bangunan, distributor, proyek konstruksi, industri manufaktur, maupun pasar digital.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya tidak dianggap hanya sebagai formalitas. Bagi usaha yang sedang membangun produk sendiri, pendaftaran sejak awal dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan identitas bisnis. Merek yang dipersiapkan dengan baik juga dapat mendukung rencana pengembangan varian produk di masa mendatang.

Kesimpulan

Merek Kelas 2 mencakup beragam produk, mulai dari cat, pernis, lak, pelapis permukaan, pewarna, tinta cetak, tinta penanda, bahan antikarat, pengawet kayu, resin alam mentah, hingga bahan pewarna artistik sesuai klasifikasi dan uraian barang yang berlaku. Luasnya jenis produk membuat pemilik usaha perlu memperhatikan kesesuaian uraian barang dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

Sebelum mendaftarkan merek, pemeriksaan nama, persiapan dokumen, dan penyusunan daftar produk perlu dilakukan dengan cermat. Biaya resmi mengikuti PNBP pendaftaran merek yang berlaku di DJKI, sementara biaya jasa profesional bergantung pada layanan pendampingan yang digunakan. Adapun waktu penyelesaian mengikuti tahapan pemeriksaan sehingga tidak dapat disamakan hanya dengan waktu pengajuan.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal merek, penyusunan uraian produk, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan kepada DJKI secara profesional. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk sekaligus membangun merek yang memiliki nilai dan perlindungan hukum.

KONSULTASI GRATIS !

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.hakcipta.co.id

FAQ

1. Apa yang termasuk Merek Kelas 2?

Merek Kelas 2 mencakup berbagai produk seperti cat, pernis, lak, bahan pewarna, tinta tertentu, bahan antikarat, bahan pengawet kayu, resin alam mentah tertentu, serta produk lain sesuai klasifikasi barang yang berlaku.

2. Apakah cat tembok termasuk Merek Kelas 2?

Cat untuk pengecatan dan pelapisan permukaan pada umumnya berkaitan dengan Kelas 2. Uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan jenis dan fungsi produk yang dipasarkan.

3. Apakah pernis kayu termasuk Kelas 2?

Pernis yang digunakan sebagai pelapis atau perlindungan permukaan kayu dapat termasuk dalam Kelas 2 sesuai uraian barang yang digunakan dalam permohonan.

4. Apakah tinta dapat didaftarkan dalam Kelas 2?

Tinta tertentu, termasuk tinta untuk pencetakan dan penandaan, dapat berkaitan dengan Kelas 2. Jenis dan tujuan penggunaan tinta perlu diperiksa sebelum menentukan uraian barang.

5. Apakah bahan antikarat termasuk Kelas 2?

Bahan atau preparat tertentu yang digunakan untuk mencegah atau melindungi permukaan dari karat dapat termasuk Kelas 2 sesuai karakter produknya.

6. Apa saja syarat pendaftaran Merek Kelas 2?

Umumnya diperlukan nama atau logo merek, identitas pemohon, alamat, daftar produk dan uraian barang, serta dokumen pendukung sesuai status pemohon.

7. Berapa biaya pendaftaran Merek Kelas 2?

Biaya resmi mengikuti tarif PNBP pendaftaran merek yang berlaku di DJKI. Apabila menggunakan jasa profesional, biaya pendampingan menjadi komponen terpisah sesuai layanan yang dipilih.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 2?

Waktu proses bergantung pada tahapan pemeriksaan DJKI. Waktu pengajuan berbeda dengan keseluruhan waktu hingga keputusan akhir atau sertifikat diterbitkan.

9. Apakah menggunakan jasa profesional menjamin merek diterima?

Tidak. Jasa profesional membantu pemeriksaan, persiapan, pengajuan, dan pendampingan proses, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan DJKI.

10. Kapan sebaiknya merek produk cat didaftarkan?

Sebaiknya merek dipersiapkan dan diajukan sebelum digunakan secara luas agar pemilik usaha dapat lebih awal mempersiapkan perlindungan terhadap identitas produknya.

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jangan menunggu sampai terjadi pelanggaran terhadap karya Anda. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses pendaftaran Hak Cipta yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap karya Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Jasa Pengalihan Hak Cipta, Jasa Pencatatan Lisensi atas Ciptaan, Jasa Perubahan Nama Hak Cipta, Jasa Perbaikan Data Hak Cipta.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2022 HakCipta.Co.ID – Support oleh Dokter Website