Kelas Merek 10: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Memahami klasifikasi barang dalam pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, alat medis, dan teknologi kedokteran. Kelas Merek 10 mencakup berbagai instrumen dan peralatan medis, bedah, kedokteran gigi, serta perlengkapan tertentu yang digunakan untuk membantu diagnosis, perawatan, rehabilitasi, dan kebutuhan kesehatan manusia maupun hewan.
Bagi produsen alat kesehatan, importir peralatan medis, distributor perlengkapan klinik, maupun pemilik merek produk kesehatan, penentuan kelas yang sesuai membantu memastikan bahwa barang yang diajukan telah dijelaskan secara tepat dalam permohonan merek. Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam memeriksa klasifikasi barang, menelusuri merek terdahulu, dan mempersiapkan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini membahas pengertian Kelas Merek 10, daftar klasifikasi barang, 10 contoh produk beserta keterangannya, persyaratan pendaftaran merek, prosedur pengajuan, dan pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha.
Apa Itu Kelas Merek 10 dalam Klasifikasi DJKI?
Kelas Merek 10 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem klasifikasi merek yang mengacu pada Nice Classification. Secara umum, kelas ini meliputi instrumen dan peralatan bedah, medis, kedokteran gigi, serta kedokteran hewan. Cakupannya juga meliputi sejumlah perangkat ortopedi, alat bantu mobilitas, perlengkapan terapi, dan perangkat tertentu yang digunakan untuk membantu penyandang disabilitas.
Contoh barang dalam Kelas 10 antara lain stetoskop, termometer medis tertentu, kursi roda, alat bantu dengar, alat bedah, dan perangkat prostetik. Pengelompokan ini didasarkan pada fungsi serta karakteristik barang, bukan sekadar nama yang digunakan untuk memasarkannya.
Pemilik usaha dapat menelusuri informasi klasifikasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan klasifikasi perlu dilakukan secara spesifik karena tidak semua barang yang digunakan di rumah sakit atau klinik otomatis termasuk Kelas 10.
Sebagai contoh, obat-obatan umumnya masuk kelas barang yang berbeda, sedangkan perangkat lunak medis dapat memerlukan penilaian tersendiri berdasarkan bentuk dan fungsinya. Selain perlindungan merek, produk alat kesehatan juga mungkin memerlukan izin edar atau pemenuhan persyaratan regulasi kesehatan yang terpisah.
Daftar Klasifikasi Barang Kelas 10 dan 10 Contoh Produknya
Berikut sepuluh contoh produk yang dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek pada Kelas 10. Penentuan kelas akhir perlu mengacu pada uraian barang dalam sistem klasifikasi resmi serta fungsi spesifik produk yang dipasarkan.
1. Stetoskop Medis
Stetoskop merupakan instrumen medis yang digunakan tenaga kesehatan untuk mendengarkan suara dari dalam tubuh, seperti suara jantung dan paru-paru. Produk ini banyak digunakan di rumah sakit, klinik, puskesmas, dan praktik dokter.
Stetoskop medis merupakan salah satu contoh barang Kelas 10. Produsen maupun distributor yang memasarkan stetoskop dengan merek sendiri perlu memastikan uraian barang sesuai dengan produk yang diajukan dalam permohonan merek.
2. Kursi Roda
Kursi roda merupakan alat bantu mobilitas yang digunakan oleh orang dengan keterbatasan berjalan. Produk ini tersedia dalam jenis manual dan elektrik, serta digunakan di rumah sakit, fasilitas rehabilitasi, maupun lingkungan rumah.
Kursi roda termasuk dalam cakupan Kelas 10. Pemilik merek sebaiknya memeriksa uraian barang sesuai jenis kursi roda yang dipasarkan, terutama jika produknya memiliki fungsi dan karakteristik khusus.
3. Alat Bantu Dengar
Alat bantu dengar merupakan perangkat yang membantu pengguna dengan gangguan pendengaran agar dapat mendengar suara dengan lebih jelas. Perangkat ini digunakan sesuai kebutuhan pengguna dan rekomendasi tenaga profesional yang relevan.
Alat bantu dengar merupakan contoh barang Kelas 10. Perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikannya perlu memperhatikan uraian barang dan identitas merek yang digunakan pada produk.
4. Termometer Medis
Termometer medis digunakan untuk mengukur suhu tubuh dalam pemeriksaan kesehatan. Produk ini tersedia dalam bentuk digital, inframerah, dan jenis lainnya yang dirancang untuk penggunaan medis.
Termometer yang secara khusus digunakan untuk keperluan medis dapat termasuk Kelas 10. Namun, termometer untuk kebutuhan industri, laboratorium umum, atau penggunaan nonmedis perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan klasifikasi barangnya.
5. Alat Bedah
Alat bedah merupakan instrumen yang digunakan oleh tenaga medis dalam tindakan pembedahan atau prosedur klinis tertentu. Contohnya meliputi pisau bedah, pinset bedah, gunting bedah, dan instrumen penjepit jaringan.
Instrumen bedah merupakan kelompok barang yang secara umum termasuk Kelas 10. Pemilik merek perlu menjelaskan jenis instrumen yang dipasarkan, karena istilah alat bedah dapat mencakup berbagai produk dengan fungsi berbeda.
6. Masker Bedah Medis
Masker bedah medis merupakan perlengkapan yang digunakan untuk membantu mengurangi penyebaran droplet dan kontaminasi selama aktivitas pelayanan kesehatan. Produk ini digunakan di rumah sakit, klinik, laboratorium tertentu, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Masker yang secara khusus dirancang untuk keperluan medis dapat termasuk Kelas 10. Sebaliknya, masker biasa untuk keperluan fesyen atau penggunaan umum dapat memiliki klasifikasi berbeda. Karena itu, fungsi dan spesifikasi produk perlu diperiksa sebelum pengajuan merek.
7. Alat Bantu Pernapasan Medis
Alat bantu pernapasan medis mencakup perangkat tertentu yang digunakan untuk membantu proses pernapasan pasien. Contohnya dapat berupa masker oksigen medis, perangkat pemberian oksigen tertentu, dan komponen pernapasan yang dirancang untuk penggunaan medis.
Produk dalam kelompok ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan karakteristik masing-masing. Tidak semua perangkat yang menghasilkan atau mengalirkan udara otomatis termasuk Kelas 10, sehingga uraian barang perlu diperiksa secara khusus.
8. Alat Prostetik atau Anggota Tubuh Buatan
Alat prostetik merupakan perangkat yang dirancang untuk menggantikan bagian tubuh yang hilang atau tidak berfungsi secara optimal. Contohnya meliputi kaki prostetik, tangan prostetik, dan komponen pengganti anggota tubuh tertentu.
Perangkat prostetik merupakan salah satu kelompok barang Kelas 10. Produsen dan distributor perlu menjelaskan jenis produk serta fungsi medisnya agar klasifikasi yang dipilih sesuai dengan barang yang sebenarnya dipasarkan.
9. Alat Bantu Ortopedi
Alat bantu ortopedi digunakan untuk memberikan dukungan pada bagian tubuh tertentu, membantu stabilisasi, atau mendukung pemulihan sesuai kebutuhan pasien. Contohnya meliputi penyangga lutut medis, penyangga pergelangan kaki, dan perangkat ortopedi tertentu.
Berbagai perangkat ortopedi termasuk dalam cakupan Kelas 10. Meski demikian, produk penyangga yang dipasarkan sebagai aksesori olahraga atau barang nonmedis perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
10. Alat Pengukur Tekanan Darah Medis
Alat pengukur tekanan darah merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur tekanan darah seseorang. Produk ini tersedia dalam bentuk digital maupun mekanis dan digunakan di rumah, klinik, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Alat pengukur tekanan darah yang dirancang untuk pemeriksaan medis dapat termasuk Kelas 10. Pemilik merek perlu memeriksa uraian barang yang tepat, terutama jika produknya memiliki fitur pemantauan kesehatan tambahan.
Sepuluh contoh tersebut merupakan referensi awal, bukan pengganti pemeriksaan klasifikasi resmi. Penentuan kelas harus mempertimbangkan fungsi utama, spesifikasi, dan uraian barang yang berlaku untuk produk terkait.

Mengapa Klasifikasi Merek Kelas 10 Penting bagi Pelaku Usaha?
Klasifikasi yang tepat membantu pemilik usaha menentukan jenis barang yang hendak dilindungi melalui pendaftaran merek. Hal ini penting karena produk kesehatan memiliki karakteristik yang beragam, mulai dari instrumen pemeriksaan hingga alat bantu mobilitas dan perangkat prostetik.
Bagi produsen alat kesehatan, importir, distributor perlengkapan klinik, dan pemilik merek produk medis, ketepatan klasifikasi membantu mempersiapkan daftar barang secara lebih terarah. Selain itu, pemilik usaha dapat merencanakan perlindungan merek sesuai perkembangan lini produk.
Beberapa manfaat menentukan klasifikasi barang secara tepat meliputi:
-
Memperjelas ruang lingkup perlindungan: jenis produk dijelaskan dalam uraian barang yang sesuai.
-
Mendukung pengembangan bisnis: pemilik merek dapat mengevaluasi kebutuhan perlindungan untuk produk baru.
-
Membantu persiapan dokumen: daftar barang tersusun lebih sistematis sebelum permohonan diajukan.
-
Mengidentifikasi potensi kendala: penelusuran awal membantu menemukan kemungkinan persamaan merek atau ketidaksesuaian klasifikasi.
Penting untuk membedakan perlindungan merek dari izin edar alat kesehatan. Pendaftaran merek bertujuan melindungi identitas pembeda produk, sedangkan izin edar merupakan persyaratan regulasi tersendiri yang mungkin wajib dipenuhi sebelum produk tertentu dipasarkan di Indonesia.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang Kelas 10
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan informasi dan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan dapat berbeda bergantung pada status pemohon dan kondisi pengajuan.
Secara umum, persiapan meliputi:
-
Identitas pemohon: identitas pribadi atau data badan usaha sesuai status pemohon.
-
Label merek: nama, logo, atau identitas yang akan didaftarkan.
-
Daftar barang: rincian produk yang akan menggunakan merek, misalnya stetoskop, kursi roda, atau alat pengukur tekanan darah.
-
Dokumen pendukung: dokumen lain sesuai persyaratan resmi, termasuk dokumen kuasa jika pengajuan dilakukan melalui kuasa.
Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran merek terdahulu untuk mengetahui kemungkinan persamaan nama, bunyi, atau tampilan dengan merek lain.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki badan usaha, layanan Jasa Pendirian PT dapat menjadi pilihan untuk membantu persiapan pendirian perusahaan. Perlu dipahami bahwa pendirian PT dan pendaftaran merek merupakan dua proses yang berbeda dan masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.
Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 10 di DJKI
Pendaftaran merek perlu dipersiapkan secara sistematis agar identitas pemohon, label merek, dan uraian barang sesuai dengan kebutuhan perlindungan.
1. Menentukan Nama dan Identitas Merek
Pilih nama atau logo yang mudah dikenali dan sesuai dengan karakter produk medis. Pastikan identitas merek tidak dipilih hanya berdasarkan tren, tetapi juga mempertimbangkan potensi persamaan dengan merek terdahulu.
2. Melakukan Penelusuran Merek
Lakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui apakah ada merek lain yang identik atau memiliki persamaan yang relevan. Penelusuran sebaiknya memperhatikan penulisan, pengucapan, tampilan, dan keterkaitan jenis barang.
3. Menentukan Kelas dan Uraian Barang
Pastikan produk sesuai dengan Kelas 10 dan uraian barang menggambarkan produk yang sebenarnya. Sebagai contoh, alat bantu dengar, kursi roda, dan alat bedah memiliki fungsi berbeda sehingga sebaiknya dicantumkan menggunakan uraian yang tepat.
4. Mengajukan Permohonan Secara Resmi
Pemohon mengisi data melalui sistem resmi DJKI, melampirkan dokumen yang diperlukan, menentukan kelas serta uraian barang, dan membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memantau Tahapan Pemeriksaan
Setelah permohonan diajukan, pemohon perlu memantau perkembangannya dan menindaklanjuti pemberitahuan sesuai prosedur. Kelengkapan administrasi tidak menjamin persetujuan karena permohonan tetap melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.
Untuk memperoleh informasi resmi mengenai prosedur dan klasifikasi, kunjungi DJKI dan telusuri Sistem Klasifikasi Merek DJKI – Kelas 10.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 10
Beberapa kesalahan yang perlu diantisipasi dalam proses pendaftaran merek antara lain:
-
Tidak memeriksa merek terdahulu. Nama yang berbeda sedikit belum tentu memiliki perbedaan yang cukup secara hukum.
-
Menggunakan uraian barang terlalu umum. Produk medis sebaiknya dijelaskan sesuai jenis, fungsi, dan karakteristiknya.
-
Menganggap semua produk kesehatan masuk Kelas 10. Obat-obatan, layanan medis, dan perangkat lunak tertentu dapat masuk kelas lain.
-
Mencampuradukkan merek dengan izin edar. Pendaftaran merek tidak menggantikan kewajiban perizinan produk yang berlaku.
-
Mengabaikan perkembangan permohonan. Pemohon perlu memantau status pengajuan dan memenuhi kewajiban sesuai prosedur resmi.
Persiapan yang cermat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan memperjelas kebutuhan perlindungan merek. Namun, hasil akhir tetap bergantung pada pemeriksaan DJKI dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Kelas 10 untuk Bisnis Alat Kesehatan
Bagi pelaku usaha yang ingin melindungi merek alat kesehatan, jasa pendaftaran merek dagang dapat membantu mempersiapkan proses pengajuan, mulai dari penelusuran awal hingga penentuan kelas dan penyusunan uraian barang.
Pendampingan dapat bermanfaat bagi produsen alat medis, importir perangkat kesehatan, distributor perlengkapan klinik, dan pemilik merek yang sedang mengembangkan produk baru. Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat memahami persyaratan administrasi dan mengidentifikasi potensi kendala sebelum permohonan diajukan.
PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi terkait persiapan pendaftaran merek. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui Jasa Pendaftaran Merek.
Bagi pemilik merek yang telah terdaftar dan mendekati masa berakhir perlindungannya, tersedia pula layanan Jasa Perpanjang Merek untuk membantu persiapan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa pendampingan profesional tidak menjamin permohonan pasti disetujui. Keputusan akhir tetap berada pada DJKI berdasarkan pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kelas Merek 10 mencakup berbagai instrumen dan peralatan medis, bedah, kedokteran gigi, serta perangkat tertentu untuk ortopedi, rehabilitasi, dan kebutuhan kesehatan. Sepuluh contoh yang dibahas dalam artikel ini meliputi stetoskop, kursi roda, alat bantu dengar, termometer medis, alat bedah, masker bedah medis, alat bantu pernapasan, alat prostetik, alat bantu ortopedi, dan alat pengukur tekanan darah.
Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi barang merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan merek. Penentuan kelas perlu mempertimbangkan fungsi, karakteristik, dan uraian produk dalam sistem klasifikasi resmi.
Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan untuk mempersiapkan dokumen, memeriksa merek terdahulu, dan menentukan uraian barang secara lebih terarah. Namun, perlindungan merek dan izin edar alat kesehatan merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dipenuhi sesuai kebutuhan produk.
Jika Anda berencana mendaftarkan merek alat kesehatan, lakukan penelusuran awal dan pastikan klasifikasi barang sesuai sebelum mengajukan permohonan kepada DJKI.
KONSULTASI GRATIS





