Kelas Merek 29: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Dalam industri makanan dan minuman, merek merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha. Merek membantu konsumen mengenali produk, membedakan barang dari pesaing, dan membangun kepercayaan terhadap kualitas yang ditawarkan. Bagi produsen makanan olahan, produk susu, daging, ikan, buah, dan sayuran, memahami klasifikasi merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Kelas Merek 29 merupakan salah satu kelompok dalam klasifikasi barang untuk pendaftaran merek yang secara umum mencakup daging, ikan, unggas, hasil olahannya, buah dan sayuran yang diawetkan atau diolah, telur, susu dan produk susu, serta minyak dan lemak yang dapat dimakan.
Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memahami klasifikasi barang, menyiapkan informasi permohonan, dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini membahas pengertian Kelas Merek 29, daftar klasifikasi barang, 40 contoh produk beserta keterangannya, cara menentukan kelas yang sesuai, dan pertanyaan umum seputar pendaftaran merek.
Apa Itu Kelas Merek 29?
Kelas Merek 29 adalah kelompok klasifikasi barang yang secara umum mencakup produk pangan berbahan dasar daging, ikan, unggas, buah, sayuran, telur, susu, serta minyak dan lemak yang dapat dimakan. Kelas ini juga mencakup sejumlah produk olahan dan produk pangan tertentu yang tercantum dalam daftar klasifikasi resmi.
Barang dalam kelas ini banyak ditemukan dalam industri makanan kemasan, produk beku, makanan kaleng, produk susu, dan berbagai olahan pangan yang dijual di pasar tradisional, supermarket, maupun marketplace.
Contoh barang yang umumnya berkaitan dengan Kelas 29 meliputi:
- Daging segar dan olahan tertentu.
- Ikan dan hasil laut yang diolah.
- Buah dan sayuran yang diawetkan atau dibekukan.
- Produk susu dan turunannya.
- Telur dan produk olahan telur.
- Minyak dan lemak yang dapat dimakan.
- Ekstrak daging dan kaldu tertentu.
- Produk pangan olahan lain sesuai daftar klasifikasi resmi.
Untuk memeriksa informasi resmi mengenai pendaftaran merek dan kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id/.
Perlu dipahami bahwa tidak semua produk makanan masuk Kelas 29. Produk berbahan dasar tepung, roti, kopi, teh, dan bumbu tertentu pada umumnya berada di kelas lain. Penentuan kelas harus berdasarkan jenis, karakteristik, dan deskripsi barang yang sebenarnya.
Mengapa Klasifikasi Merek 29 Penting bagi Pelaku Usaha?
Industri makanan memiliki beragam produk dengan bahan baku, metode pengolahan, dan fungsi yang berbeda. Penentuan kelas yang tepat membantu pelaku usaha menyusun permohonan merek sesuai barang yang ingin dilindungi.
1. Membantu Melindungi Identitas Produk
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum atas merek yang terdaftar untuk barang sesuai cakupan perlindungannya. Hal ini penting bagi produsen makanan kemasan, distributor produk pangan, dan pemilik merek makanan olahan.
2. Meningkatkan Pengenalan Produk
Merek yang konsisten membantu konsumen mengenali produk ketika berbelanja di toko, supermarket, maupun marketplace. Identitas yang kuat juga dapat mendukung reputasi usaha dalam jangka panjang.
3. Mendukung Pengembangan Bisnis
Ketika bisnis berkembang dari satu jenis produk ke produk lainnya, pemilik usaha perlu memastikan klasifikasi merek tetap sesuai. Produk baru dapat berada dalam kelas yang sama atau membutuhkan permohonan tambahan, bergantung pada jenis barangnya.
4. Mengurangi Risiko Kesalahan Pengajuan
Pemeriksaan klasifikasi dan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan dapat membantu mengurangi kesalahan administratif serta mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek terdahulu. Namun, penelusuran awal tidak menjamin permohonan akan disetujui.
Daftar Klasifikasi Barang Kelas Merek 29
Secara umum, Kelas Merek 29 mencakup beberapa kelompok barang berikut.
- Daging dan produk olahan daging — meliputi berbagai produk daging yang diolah atau diawetkan.
- Ikan dan hasil laut olahan — mencakup ikan serta produk laut tertentu yang diawetkan atau diproses.
- Unggas dan hasil olahannya — meliputi daging unggas serta produk olahan tertentu.
- Buah yang diawetkan atau diolah — misalnya buah kaleng, buah beku, dan buah kering tertentu.
- Sayuran yang diawetkan atau diolah — termasuk sayuran kaleng, beku, atau olahan tertentu.
- Produk susu — seperti keju, yogurt, mentega, dan produk susu lainnya.
- Telur dan produk olahan telur — termasuk telur yang diproses untuk kebutuhan pangan tertentu.
- Minyak yang dapat dimakan — seperti minyak zaitun dan minyak nabati tertentu.
- Lemak yang dapat dimakan — produk lemak pangan sesuai daftar klasifikasi.
- Ekstrak daging dan produk pangan terkait — termasuk ekstrak daging dan kaldu tertentu.
Daftar tersebut merupakan ringkasan kelompok barang, bukan keseluruhan daftar klasifikasi resmi. Setiap produk perlu diperiksa berdasarkan deskripsi barang yang berlaku.
Contoh Produk Kelas Merek 29 beserta Keterangannya
Berikut empat kelompok contoh produk yang dapat menjadi referensi awal bagi pelaku usaha makanan. Setiap kelompok berisi 10 produk beserta penjelasannya.
A. Produk Daging dan Olahan Daging
Kelompok ini mencakup berbagai produk berbahan dasar daging yang diproses untuk kebutuhan konsumsi.
- Sosis
Produk olahan daging yang biasanya dibuat dari daging sapi, ayam, atau jenis daging lainnya dengan tambahan bumbu dan bahan pendukung. - Kornet
Daging yang diolah dan diawetkan melalui proses tertentu, umumnya dijual dalam kemasan kaleng atau kemasan tertutup. - Nugget ayam
Produk olahan daging ayam yang dibentuk, diberi lapisan pelapis, dan sering dipasarkan dalam kondisi beku. - Bakso daging
Produk berbentuk bulat yang dibuat dari daging giling dan bahan tambahan sesuai formulasi. - Dendeng daging
Daging yang diiris dan diolah melalui proses pengeringan atau metode pengolahan lain untuk menghasilkan karakteristik tertentu. - Abon daging
Daging yang dimasak, disuwir menjadi serat halus, kemudian dibumbui dan diolah hingga memiliki tekstur khas. - Daging asap
Daging yang diolah menggunakan teknik pengasapan untuk menghasilkan aroma dan cita rasa tertentu. - Ham atau daging olahan sejenis
Produk daging yang diproses melalui penggaraman, pemasakan, atau teknik pengolahan lainnya. - Daging beku
Daging yang disimpan pada suhu beku untuk membantu menjaga kualitasnya selama penyimpanan dan distribusi. - Unggas olahan siap masak
Produk daging unggas yang telah dibumbui atau dipersiapkan untuk dimasak lebih lanjut, sesuai karakteristik produk.
Jenis daging dan produk olahannya perlu diperiksa berdasarkan nama dan deskripsi barang resmi. Produk siap santap yang memiliki karakteristik khusus mungkin memerlukan pemeriksaan klasifikasi lebih lanjut.
B. Produk Ikan dan Hasil Laut Olahan
Produk ikan dan hasil laut merupakan bagian penting dari industri makanan kemasan dan pangan beku.
- Ikan kaleng
Ikan yang diolah dan dikemas dalam kaleng, dengan atau tanpa tambahan saus atau minyak. - Sarden kaleng
Produk ikan yang biasanya diolah bersama saus dan dikemas dalam wadah tertutup. - Tuna kaleng
Daging ikan tuna yang diolah dan dikemas agar praktis digunakan sebagai bahan makanan. - Ikan asin
Ikan yang diawetkan melalui penambahan garam dengan metode pengolahan tertentu. - Ikan asap
Ikan yang diproses melalui pengasapan untuk menghasilkan aroma, rasa, dan karakteristik tertentu. - Abon ikan
Produk ikan yang dimasak, disuwir, dan dibumbui hingga menghasilkan tekstur berserat. - Bakso ikan
Produk berbahan dasar daging ikan yang dibentuk menjadi bakso untuk dikonsumsi setelah dimasak. - Nugget ikan
Produk olahan ikan yang dibentuk dan dilapisi bahan pelapis, umumnya dijual dalam kondisi beku. - Udang beku
Udang yang dibersihkan dan dibekukan untuk membantu menjaga kualitas selama penyimpanan dan distribusi. - Cumi-cumi olahan
Produk cumi yang telah dibersihkan, dibekukan, diasinkan, atau diolah menggunakan metode lain sesuai jenis produknya.
Produk hasil laut dapat memiliki klasifikasi berbeda bergantung pada bentuk dan pengolahannya. Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya memeriksa nama barang yang sesuai dalam daftar resmi.

C. Produk Buah dan Sayuran yang Diawetkan atau Diolah
Kelompok ini mencakup buah dan sayuran yang diolah melalui proses pengawetan, pembekuan, pengeringan, atau metode lain.
- Buah kaleng
Buah yang dipotong atau disiapkan, kemudian dikemas dalam kaleng bersama cairan atau bahan pengemas pangan yang sesuai. - Manisan buah
Buah yang diolah menggunakan gula atau metode pengolahan tertentu untuk menghasilkan rasa dan tekstur khas. - Buah kering
Buah yang kadar airnya dikurangi melalui proses pengeringan, misalnya kismis atau jenis buah kering lainnya. - Buah beku
Buah yang dibersihkan, dipotong jika diperlukan, lalu dibekukan untuk penyimpanan. - Sayuran kaleng
Sayuran yang diolah dan dikemas dalam wadah tertutup untuk membantu menjaga daya simpannya. - Sayuran beku
Sayuran yang dibersihkan dan dibekukan, seperti jagung pipil, kacang polong, atau campuran sayuran tertentu. - Acar mentimun
Mentimun yang diawetkan melalui proses pengasaman atau metode pengolahan lainnya. - Jamur kaleng
Jamur yang diolah dan dikemas dalam kaleng atau wadah tertutup untuk kebutuhan konsumsi. - Kentang olahan beku
Produk kentang yang telah dipotong atau dipersiapkan untuk dimasak dan disimpan dalam keadaan beku. - Sayuran yang diawetkan
Sayuran yang diproses melalui penggaraman, pengasaman, atau metode pengawetan lain sesuai karakteristik produknya.
Klasifikasi buah dan sayuran olahan perlu diperiksa berdasarkan bentuk produk dan proses pengolahannya. Produk seperti saus berbahan buah atau makanan berbasis tepung tidak otomatis termasuk Kelas 29.
D. Produk Susu, Telur, Minyak, dan Lemak yang Dapat Dimakan
Kelompok ini mencakup produk pangan yang umum digunakan untuk konsumsi langsung maupun sebagai bahan dalam pengolahan makanan.
- Susu
Produk susu untuk konsumsi yang dipasarkan dalam berbagai bentuk sesuai karakteristik produknya. - Keju
Produk berbahan dasar susu yang dibuat melalui proses pengolahan tertentu, seperti keju cheddar atau mozzarella. - Mentega
Produk berbasis lemak susu yang digunakan sebagai bahan pangan atau bahan memasak. - Yogurt
Produk susu yang difermentasi menggunakan kultur mikroorganisme yang sesuai. - Krim susu
Bagian susu dengan kandungan lemak relatif tinggi yang digunakan dalam berbagai olahan makanan. - Susu kental
Produk susu yang diolah dengan mengurangi sebagian kandungan air, dengan klasifikasi mengikuti jenis dan deskripsi produknya. - Telur olahan
Telur yang telah diproses untuk kebutuhan pangan, misalnya telur rebus yang dikemas atau produk telur tertentu. - Putih telur olahan
Produk putih telur yang dipisahkan dan diproses untuk penggunaan pangan tertentu. - Minyak zaitun untuk makanan
Minyak yang berasal dari buah zaitun dan digunakan sebagai bahan pangan. - Minyak kelapa untuk makanan
Minyak nabati yang berasal dari kelapa dan digunakan untuk memasak atau keperluan pangan lainnya.
Tidak semua produk yang mengandung susu, telur, minyak, atau lemak otomatis masuk Kelas 29. Klasifikasi harus diperiksa berdasarkan jenis barang, fungsi, dan deskripsi resmi yang berlaku.
Cara Menentukan Kelas Merek 29 yang Tepat
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu memastikan produk yang ingin dilindungi sesuai dengan klasifikasi barang resmi.
1. Identifikasi Produk secara Spesifik
Tuliskan nama barang dengan jelas, misalnya sosis ayam, ikan kaleng, sayuran beku, keju, atau minyak zaitun untuk makanan. Hindari hanya menggunakan istilah umum seperti “makanan” apabila jenis produknya dapat dijelaskan secara terperinci.
2. Periksa Klasifikasi Barang Resmi
Gunakan sumber informasi DJKI dan daftar klasifikasi barang yang berlaku. Periksa apakah nama produk sesuai dengan deskripsi barang dalam Kelas 29.
3. Lakukan Penelusuran Merek
Periksa apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan dengan merek yang ingin diajukan. Penelusuran awal membantu mengidentifikasi risiko, tetapi bukan jaminan bahwa permohonan akan diterima.
4. Siapkan Informasi Permohonan
Persiapkan identitas pemohon, nama atau logo merek jika digunakan, dan daftar barang yang ingin dicantumkan. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Ajukan Permohonan dan Pantau Prosesnya
Ajukan permohonan melalui mekanisme resmi, kemudian pantau statusnya. Jika terdapat tahapan pemeriksaan atau kendala administratif, tindak lanjuti sesuai prosedur.
Pendaftaran merek tidak menjamin persetujuan secara otomatis. Setiap permohonan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi merek yang diajukan.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Dagang?
Pelaku usaha makanan terkadang mengalami kesulitan dalam menentukan kelas, menyusun daftar barang, atau memahami tahapan administrasi pendaftaran. Pendampingan dapat membantu proses persiapan menjadi lebih terarah.
Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan untuk:
- Meninjau jenis produk dan klasifikasi barang yang relevan.
- Membantu menyiapkan informasi yang diperlukan dalam permohonan.
- Mendukung penelusuran awal terhadap merek yang berpotensi serupa.
- Memahami tahapan administrasi pendaftaran.
- Mengetahui langkah tindak lanjut apabila terdapat kendala dalam proses.
Pendampingan profesional tidak menjamin merek pasti diterima. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan PERMATAMAS untuk Legalitas dan Perlindungan Merek
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan legalitas bisnis dan perlindungan merek sesuai kebutuhan.
Layanan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Jasa Pendirian PT — pendampingan pendirian badan usaha sesuai kebutuhan bisnis.
- Jasa Pendaftaran Merek — pendampingan persiapan dan proses permohonan pendaftaran merek.
- Jasa Perpanjang Merek — pendampingan terkait perpanjangan perlindungan merek sesuai ketentuan.
Sebelum berkonsultasi, siapkan nama merek, jenis produk yang dijual, dan rencana penggunaan merek. Informasi tersebut membantu kebutuhan pendaftaran ditinjau dengan lebih tepat.
Kesimpulan
Kelas Merek 29 mencakup berbagai produk pangan, mulai dari daging dan olahannya, ikan dan hasil laut, buah serta sayuran yang diawetkan atau diolah, hingga susu, telur, minyak, dan lemak yang dapat dimakan. Memahami klasifikasi barang merupakan langkah penting untuk menyiapkan permohonan merek sesuai produk yang ingin dilindungi.
Bagi pelaku usaha makanan, jasa pendaftaran merek dagang dapat membantu memahami klasifikasi barang dan mempersiapkan permohonan. Namun, daftar barang tetap perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi resmi, dan hasil pendaftaran bergantung pada proses pemeriksaan yang berlaku.
Lindungi identitas bisnis Anda dengan persiapan pendaftaran merek yang cermat. Hubungi PERMATAMAS untuk mendiskusikan kebutuhan merek sesuai jenis produk yang Anda miliki.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Kelas Merek 29
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 29?
Kelas Merek 29 merupakan klasifikasi barang yang secara umum mencakup daging, ikan, unggas, produk olahannya, buah dan sayuran yang diawetkan atau diolah, susu dan produk susu, telur, serta minyak dan lemak yang dapat dimakan.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 29?
Contohnya sosis, kornet, ikan kaleng, abon ikan, buah beku, sayuran kaleng, keju, yogurt, telur olahan, dan minyak zaitun untuk makanan. Setiap produk perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi resmi.
3. Apakah semua produk makanan masuk Kelas 29?
Tidak. Produk makanan terbagi dalam beberapa kelas berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Roti, kopi, teh, dan sejumlah makanan berbahan dasar tepung pada umumnya berada di kelas lain.
4. Apakah merek abon masuk Kelas 29?
Abon yang berbahan dasar daging atau ikan umumnya relevan dengan Kelas 29. Jenis bahan dan deskripsi barang tetap perlu diperiksa pada daftar klasifikasi resmi.
5. Apakah produk susu termasuk Kelas 29?
Banyak produk susu, seperti keju, yogurt, mentega, dan krim susu, termasuk Kelas 29. Produk lain perlu diperiksa berdasarkan komposisi dan klasifikasi resminya.
6. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk beberapa produk Kelas 29?
Satu permohonan dapat mencantumkan beberapa barang dalam kelas yang sama sepanjang daftar barang memenuhi ketentuan yang berlaku. Barang yang berada di kelas berbeda mungkin memerlukan permohonan tambahan.
7. Bagaimana cara menentukan kelas merek yang tepat?
Identifikasi produk secara spesifik, periksa daftar klasifikasi resmi DJKI, dan pastikan deskripsi barang sesuai dengan produk yang dijual atau direncanakan untuk dipasarkan.
8. Apakah penelusuran merek menjamin permohonan disetujui?
Tidak. Penelusuran awal membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek lain, tetapi keputusan akhir bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Apakah jasa pendaftaran merek dagang menjamin merek diterima?
Tidak. Pendampingan dapat membantu persiapan dan pemahaman prosedur, tetapi tidak menjamin permohonan disetujui oleh otoritas yang berwenang.
10. Di mana dapat memeriksa informasi resmi pendaftaran merek?
Informasi mengenai pendaftaran merek dan layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://www.dgip.go.id/.





