Kelas Merek 18: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Apakah Anda memiliki usaha tas, dompet, koper, produk kulit, payung, atau perlengkapan hewan? Jika ingin membangun merek sendiri dan melindungi identitas produk, memahami klasifikasi barang merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran merek.
Kelas Merek 18 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan untuk mengelompokkan produk dalam pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup kulit dan kulit imitasi, barang tertentu yang dibuat dari bahan tersebut, kulit binatang, koper dan tas, payung, tongkat berjalan, cambuk, perlengkapan kekang dan pelana, serta kalung, tali penuntun, dan pakaian untuk hewan.
Klasifikasi barang membantu pemilik usaha menentukan produk yang akan dicantumkan dalam permohonan merek. Namun, tidak semua produk berbahan kulit otomatis termasuk Kelas 18. Barang yang fungsi utamanya berbeda dapat masuk kelas lain meskipun menggunakan bahan yang sama.
Informasi klasifikasi dapat diperiksa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu https://www.dgip.go.id/, serta publikasi Klasifikasi Nice dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan merek secara profesional, memahami kelas barang sejak awal dapat membantu mempersiapkan permohonan dengan lebih terarah. Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai identifikasi produk, uraian barang, dan persiapan administrasi pendaftaran.
Apa Itu Kelas Merek 18?
Kelas Merek 18 adalah kelompok barang yang terutama mencakup kulit, kulit imitasi, barang tertentu dari bahan tersebut, kulit binatang, koper, tas, payung, tongkat berjalan, serta perlengkapan untuk hewan seperti pelana, kekang, kalung, tali penuntun, dan pakaian hewan.
Kelas ini banyak berkaitan dengan industri fesyen dan aksesori, perjalanan, produk kulit, perlengkapan luar ruang, serta kebutuhan hewan peliharaan dan berkuda.
Contoh produk yang umumnya relevan dengan Kelas 18 antara lain tas tangan, ransel, koper perjalanan, dompet, tempat kartu, payung hujan, tas belanja, tas dokumen, kalung anjing, dan tali penuntun hewan.
Namun, penentuan kelas tidak cukup hanya berdasarkan nama produk atau bahan pembuatannya. Tas khusus untuk membawa kamera atau laptop, misalnya, dapat masuk kelas berbeda karena dirancang secara khusus untuk melindungi peralatan tertentu. Demikian pula, pakaian dan alas kaki berbahan kulit untuk manusia umumnya termasuk Kelas 25.
Oleh sebab itu, pemilik merek perlu memeriksa fungsi dan uraian barang berdasarkan klasifikasi resmi sebelum mengajukan permohonan.
Daftar Klasifikasi Barang Kelas Merek 18
Secara umum, kelompok barang yang tercakup dalam Kelas 18 meliputi:
- Kulit dan kulit imitasi: bahan kulit mentah atau setengah diproses serta kulit imitasi untuk berbagai kebutuhan.
- Barang dari kulit: barang tertentu berbahan kulit yang tidak diklasifikasikan di kelas lain, seperti dompet dan tempat kartu.
- Tas dan koper: tas tangan, ransel, koper perjalanan, tas dokumen, tas belanja, dan tas untuk membawa barang.
- Perlengkapan perjalanan: label bagasi, tas pakaian untuk bepergian, dan berbagai tas perjalanan.
- Payung dan payung matahari: produk portabel untuk perlindungan dari hujan atau sinar matahari.
- Tongkat berjalan: tongkat untuk berjalan, mendaki, atau kegiatan luar ruang tertentu, selain tongkat medis yang termasuk kelas lain.
- Perlengkapan berkuda: pelana, kekang, cambuk, dan barang tertentu untuk keperluan berkuda.
- Perlengkapan hewan: kalung, tali penuntun, kekang, serta pakaian untuk hewan.
- Wadah dan kotak dari kulit: kotak atau tempat tertentu berbahan kulit atau bahan kulit olahan.
- Aksesori tas dan barang kulit tertentu: tempat kunci, tempat kartu, pegangan tas, serta aksesori lain sesuai uraian klasifikasi.
Daftar tersebut merupakan ringkasan umum, bukan keseluruhan daftar barang resmi. Uraian barang perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar akan dipasarkan dan dilindungi.

Contoh Produk Kelas Merek 18 beserta Keterangannya
Berikut contoh produk yang dibagi menjadi lima kategori. Contoh ini dapat membantu pelaku usaha mengenali cakupan Kelas 18 sebelum menentukan uraian barang yang akan digunakan dalam permohonan.
A. Contoh Produk Tas dan Koper
- Tas tangan — Tas untuk membawa barang pribadi seperti dompet, ponsel, kunci, dan perlengkapan harian.
- Ransel — Tas yang dikenakan di punggung menggunakan dua tali bahu, umum digunakan untuk sekolah, bekerja, atau bepergian.
- Koper perjalanan — Wadah untuk membawa pakaian dan perlengkapan saat melakukan perjalanan.
- Koper beroda — Koper yang dilengkapi roda untuk memudahkan pemindahan saat bepergian.
- Tas duffel — Tas berkapasitas besar yang lazim digunakan untuk perjalanan atau membawa perlengkapan olahraga.
- Tas selempang — Tas yang dikenakan dengan tali melintang di bahu atau tubuh untuk membawa barang pribadi.
- Tas pinggang — Tas kecil yang dipakai di pinggang untuk membawa barang yang sering digunakan.
- Tas dokumen — Tas untuk membawa berkas, surat, dan dokumen kerja.
- Tas belanja jaring — Tas belanja berbahan jaring untuk membawa barang, sesuai karakteristik produk dan uraian klasifikasi.
- Tas pakaian perjalanan — Tas yang dirancang untuk membawa pakaian ketika bepergian.
B. Contoh Produk Dompet dan Aksesori Kulit
- Dompet kulit — Dompet berbahan kulit untuk menyimpan uang, kartu, dan dokumen kecil.
- Dompet kulit imitasi — Dompet berbahan kulit sintetis atau imitasi yang menyerupai kulit.
- Dompet kartu — Tempat untuk menyimpan kartu identitas, kartu anggota, atau kartu pembayaran.
- Tempat kartu nama — Wadah untuk menyimpan dan membawa kartu nama.
- Tempat kartu kredit — Aksesori untuk menyimpan kartu pembayaran agar tertata dan mudah diambil.
- Tempat kunci kulit — Aksesori untuk menyimpan kunci agar lebih mudah dibawa.
- Kantong kecil kulit — Kantong berbahan kulit untuk menyimpan barang pribadi berukuran kecil.
- Dompet koin — Dompet kecil untuk menyimpan uang logam atau benda berukuran kecil.
- Label bagasi kulit — Label yang dipasang pada koper atau tas untuk membantu mengenali pemilik bagasi.
- Tempat paspor kulit — Sampul atau tempat paspor berbahan kulit yang digunakan untuk menyimpan dokumen perjalanan.
C. Contoh Produk Payung dan Perlengkapan Berjalan
- Payung hujan — Payung portabel untuk melindungi pengguna dari hujan.
- Payung lipat — Payung yang dapat dilipat menjadi ukuran ringkas sehingga mudah dibawa.
- Payung matahari — Payung portabel untuk membantu melindungi pengguna dari paparan sinar matahari.
- Payung teras — Payung besar yang digunakan pada area luar ruang seperti teras atau tempat duduk.
- Payung perjalanan — Payung yang dirancang agar praktis dibawa selama bepergian.
- Tongkat berjalan — Tongkat yang membantu pengguna menopang tubuh saat berjalan, bukan tongkat medis khusus.
- Tongkat pendakian — Tongkat yang digunakan untuk membantu keseimbangan ketika melakukan aktivitas mendaki.
- Tongkat trekking — Tongkat untuk mendukung aktivitas berjalan jarak jauh di jalur alam atau medan tidak rata.
- Tongkat berjalan dengan pegangan — Tongkat berjalan yang dilengkapi pegangan untuk kenyamanan saat digunakan.
- Tongkat duduk — Tongkat yang dirancang dengan fitur tempat duduk untuk kegiatan luar ruang tertentu.
D. Contoh Produk Kulit dan Bahan Kulit Imitasi
- Kulit sapi setengah diproses — Bahan kulit yang telah melalui proses awal untuk digunakan dalam produksi barang kulit.
- Kulit kambing setengah diproses — Kulit yang dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan berbagai produk kulit.
- Kulit imitasi poliuretan — Bahan sintetis yang menyerupai kulit dan digunakan dalam pembuatan barang tertentu.
- Lembaran kulit imitasi — Bahan berbentuk lembaran untuk pembuatan aksesori dan produk berbahan kulit imitasi.
- Kotak kulit — Kotak berbahan kulit atau bahan kulit olahan untuk menyimpan barang tertentu.
- Kotak kartu kulit — Wadah berbahan kulit untuk menyimpan kartu.
- Kantong kulit untuk kemasan — Kantong berbahan kulit yang digunakan untuk membungkus barang tertentu sesuai klasifikasi.
- Tali kulit untuk barang kulit — Tali berbahan kulit untuk digunakan sebagai bagian dari barang kulit tertentu.
- Pegangan tas kulit — Pegangan berbahan kulit yang digunakan pada tas atau barang sejenis.
- Tali bahu kulit untuk tas — Tali bahu berbahan kulit yang digunakan sebagai bagian atau aksesori tas.
E. Contoh Produk Perlengkapan Hewan dan Berkuda
- Kalung anjing — Kalung yang dipasang pada leher anjing untuk identifikasi atau sebagai bagian dari perlengkapan berjalan.
- Tali penuntun anjing — Tali untuk mengendalikan dan menuntun anjing ketika berjalan.
- Kalung kucing — Kalung untuk kucing yang dapat digunakan sebagai aksesori atau tempat identifikasi.
- Tali kekang kucing — Perlengkapan yang dipasang pada tubuh kucing untuk membantu mengendalikan gerak ketika dibawa berjalan.
- Pakaian hewan peliharaan — Pakaian yang dirancang untuk dikenakan oleh hewan, seperti anjing atau kucing.
- Tas pembawa hewan — Tas untuk membawa hewan peliharaan ketika bepergian, sepanjang sesuai dengan uraian klasifikasi Kelas 18.
- Pelana kuda — Perlengkapan yang dipasang pada punggung kuda untuk mendukung aktivitas berkuda.
- Kekang kuda — Perlengkapan yang digunakan untuk mengendalikan kuda saat ditunggangi atau dituntun.
- Cambuk berkuda — Perlengkapan untuk aktivitas berkuda yang digunakan sesuai fungsi dan aturan keselamatan.
- Bantalan pelana kuda — Bantalan yang ditempatkan di bawah pelana untuk membantu kenyamanan kuda.
Catatan klasifikasi: Daftar contoh ini bersifat edukatif. Produk yang memiliki fungsi khusus dapat masuk kelas berbeda. Tas yang dirancang khusus untuk kamera atau laptop, misalnya, dapat diklasifikasikan pada Kelas 9; pakaian, alas kaki, dan ikat pinggang untuk manusia umumnya termasuk Kelas 25; sedangkan tongkat untuk keperluan medis termasuk Kelas 10. Periksa uraian resmi sebelum mengajukan permohonan.
Produk yang Tidak Otomatis Termasuk Kelas 18
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menentukan kelas berdasarkan bahan produk saja. Padahal, barang dari kulit atau kulit imitasi bisa berada di kelas lain jika fungsi utamanya berbeda.
Berikut beberapa contoh yang perlu diperhatikan:
- Pakaian dan alas kaki berbahan kulit untuk manusia: umumnya termasuk Kelas 25.
- Ikat pinggang untuk pakaian manusia: umumnya termasuk Kelas 25.
- Tongkat medis: termasuk Kelas 10 apabila dirancang untuk kebutuhan medis.
- Tas khusus laptop atau kamera: dapat termasuk Kelas 9 karena dirancang khusus untuk peralatan tersebut.
- Tas khusus alat musik: perlu diperiksa pada Kelas 15.
- Tas golf atau tas khusus peralatan olahraga tertentu: dapat masuk kelas lain sesuai fungsi dan jenis barang.
- Alat pembersih berbahan kulit khusus: dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, bukan semata-mata bahan kulitnya.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya menyusun daftar produk secara rinci dan mencocokkannya dengan klasifikasi resmi. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang yang berbeda, pendaftaran pada beberapa kelas mungkin perlu dipertimbangkan.
Cara Mendaftarkan Merek untuk Produk Kelas 18
Pendaftaran merek membutuhkan persiapan yang cermat agar nama merek, data pemohon, dan uraian barang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
1. Tentukan merek yang akan didaftarkan
Tentukan nama atau logo yang digunakan pada tas, dompet, koper, payung, atau produk lainnya. Pastikan bentuk dan ejaan merek sudah jelas sebelum mengajukan permohonan.
2. Buat daftar produk secara spesifik
Susun daftar produk yang benar-benar dipasarkan atau direncanakan untuk dipasarkan. Sebagai contoh, usaha tas dapat mencantumkan tas tangan, ransel, tas dokumen, atau koper sesuai produk yang ingin dilindungi.
3. Periksa klasifikasi barang
Cocokkan produk dengan daftar barang Kelas 18 pada sistem klasifikasi DJKI. Jika barang memiliki fungsi khusus, periksa apakah klasifikasi lain lebih tepat.
4. Lakukan penelusuran merek
Periksa merek yang telah terdaftar atau diajukan untuk barang terkait. Penelusuran awal dapat membantu mengenali potensi persamaan dengan merek terdahulu, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.
5. Siapkan dokumen dan data pemohon
Persiapkan identitas pemohon, label atau representasi merek, daftar barang, serta dokumen pendukung yang diminta berdasarkan prosedur dan kondisi pemohon.
6. Ajukan permohonan melalui jalur resmi
Periksa informasi persyaratan, prosedur, dan biaya terbaru melalui situs DJKI di https://www.dgip.go.id/. Pastikan data dan uraian barang sudah diperiksa sebelum permohonan dikirim.
7. Pantau proses pemeriksaan
Setelah permohonan diajukan, pantau status dan pemberitahuan resmi. Apabila terdapat kendala atau permintaan tanggapan, tindak lanjuti sesuai prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
Pemilihan kelas yang tepat membantu mempersiapkan permohonan, tetapi tidak menjamin persetujuan. Keputusan akhir tetap mengikuti pemeriksaan DJKI berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Dagang?
Bagi pelaku usaha tas, koper, dompet, produk kulit, dan perlengkapan hewan, merek merupakan salah satu unsur penting dalam membangun identitas produk. Merek yang dikelola dengan baik dapat membantu konsumen mengenali produk dan membedakannya dari produk pesaing.
Meski demikian, persiapan pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam mengidentifikasi barang, memilih kelas, menyiapkan data, serta memeriksa potensi persamaan merek. jasa pendaftaran merek dagang dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam proses persiapan tersebut.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait administrasi usaha serta pendaftaran merek. Ruang lingkup layanan dapat dibahas berdasarkan kebutuhan pemohon, termasuk identifikasi barang dan persiapan informasi untuk permohonan.
Untuk mendukung kebutuhan usaha lainnya, Anda juga dapat mempelajari Jasa Pendirian PT, berkonsultasi mengenai Jasa Pendaftaran Merek, serta memperoleh informasi tentang Jasa Perpanjang Merek.
Layanan konsultasi tidak menggantikan kewenangan DJKI. Persetujuan permohonan tetap bergantung pada pemeriksaan dan keputusan otoritas yang berwenang.
Kesimpulan
Kelas Merek 18 merupakan klasifikasi penting bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan tas, koper, dompet, barang kulit, payung, tongkat berjalan, perlengkapan berkuda, serta produk tertentu untuk hewan.
Memahami klasifikasi barang dan contoh produknya dapat membantu pemilik usaha menyiapkan permohonan merek secara lebih terarah. Namun, penentuan kelas harus mempertimbangkan fungsi, karakteristik, dan tujuan penggunaan produk, bukan hanya bahan pembuatannya.
Sebelum mendaftarkan merek, lakukan penelusuran awal, susun daftar barang secara spesifik, dan periksa persyaratan terbaru melalui DJKI. Jika membutuhkan pendampingan persiapan, PERMATAMAS INDONESIA dapat menjadi mitra konsultasi sesuai kebutuhan usaha Anda.
Konsultasikan kebutuhan merek Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA. Siapkan nama merek dan daftar produk yang ingin dilindungi untuk membahas pilihan klasifikasi serta langkah persiapan permohonan secara lebih terarah.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Kelas Merek 18
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 18?
Kelas Merek 18 merupakan klasifikasi barang yang mencakup kulit dan kulit imitasi, barang tertentu dari bahan tersebut, kulit binatang, koper dan tas, payung, tongkat berjalan, perlengkapan berkuda, serta kalung, tali penuntun, dan pakaian hewan.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 18?
Contohnya tas tangan, ransel, koper, dompet, tempat kartu, payung, tongkat berjalan, pelana kuda, kalung anjing, dan tali penuntun hewan. Klasifikasi akhir harus mengikuti fungsi dan uraian barang resmi.
3. Apakah semua produk berbahan kulit termasuk Kelas 18?
Tidak. Pakaian, alas kaki, dan ikat pinggang berbahan kulit untuk manusia umumnya termasuk Kelas 25. Barang lain juga dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi khususnya.
4. Apakah tas dan koper termasuk dalam satu kelas merek?
Tas dan koper perjalanan pada umumnya termasuk Kelas 18. Namun, tas yang dirancang khusus untuk membawa peralatan tertentu, seperti kamera atau laptop, dapat masuk kelas lain.
5. Apakah dompet kulit dapat didaftarkan di Kelas 18?
Dompet kulit dan dompet kulit imitasi pada umumnya termasuk Kelas 18. Pemohon tetap perlu memilih uraian barang yang sesuai dengan produk sebenarnya.
6. Apakah pakaian hewan termasuk Kelas 18?
Pakaian untuk hewan termasuk dalam cakupan Kelas 18 menurut Klasifikasi Nice. Produk perlengkapan hewan lain perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan jenisnya.
7. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk barang yang berada dalam kelas berbeda, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada beberapa kelas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
8. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek Kelas 18?
Pada umumnya, pemohon perlu menyiapkan data identitas, label atau representasi merek, daftar barang, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon.
9. Apakah pendaftaran merek Kelas 18 pasti disetujui?
Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan kelas dan persiapan dokumen yang baik tidak menjamin permohonan akan disetujui.
10. Di mana saya dapat memeriksa klasifikasi resmi Kelas 18?
Anda dapat memeriksa informasi melalui situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ serta basis data Klasifikasi Nice WIPO untuk melihat cakupan dan uraian barang yang relevan.




