Kelas Merek 21: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Apakah Anda menjalankan bisnis peralatan dapur, perlengkapan rumah tangga, botol minum, alat kebersihan, produk kaca, atau barang keramik? Sebelum memasarkan produk dengan merek sendiri, penting untuk memahami klasifikasi barang yang tepat dalam proses pendaftaran merek.
Kelas Merek 21 merupakan salah satu kelas barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan untuk mengelompokkan produk dalam pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup perkakas dan wadah rumah tangga atau dapur, peralatan memasak dan penyajian makanan tertentu, sisir, spons, sikat selain kuas lukis, alat kebersihan, kaca yang belum atau setengah diproses selain kaca bangunan, serta barang pecah belah, porselen, dan tembikar yang tidak termasuk kelas lain.
Contoh produk yang dapat relevan dengan Kelas 21 antara lain panci, wajan, gelas, cangkir, botol minum, wadah penyimpanan makanan, sikat pembersih, spons, sisir rambut, vas bunga, serta peralatan makan tertentu.
Namun, tidak semua peralatan rumah tangga otomatis termasuk Kelas 21. Pisau, garpu, dan sendok umumnya masuk Kelas 8, sedangkan peralatan dapur listrik dapat diklasifikasikan pada kelas lain sesuai fungsinya. Oleh karena itu, penentuan kelas perlu mempertimbangkan fungsi, karakteristik, dan uraian barang.
Informasi klasifikasi resmi dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id/ serta publikasi Klasifikasi Nice dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Bagi pelaku usaha yang ingin membangun identitas produk secara berkelanjutan, jasa pendaftaran merek dagang dapat membantu persiapan administrasi, identifikasi barang, dan pemahaman tahapan pengajuan permohonan.
Apa Itu Kelas Merek 21?
Kelas Merek 21 merupakan kelompok barang yang terutama berkaitan dengan peralatan rumah tangga dan dapur berukuran kecil, wadah, peralatan kosmetik tertentu, sisir, spons, sikat, alat kebersihan, serta barang dari kaca, porselen, keramik, dan tembikar sesuai klasifikasi.
Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha di bidang perlengkapan rumah tangga, peralatan dapur, produk kebersihan, perlengkapan kamar mandi, barang pecah belah, dan dekorasi rumah.
Secara umum, klasifikasi Kelas 21 meliputi:
- Peralatan rumah tangga dan dapur: perkakas memasak, alat penyajian, serta peralatan manual untuk keperluan sehari-hari.
- Wadah dan tempat penyimpanan: botol, stoples, mangkuk, wadah makanan, serta wadah dapur tertentu.
- Peralatan makan dan minum: gelas, cangkir, piring, mangkuk, dan perlengkapan penyajian selain barang yang diklasifikasikan secara khusus.
- Sisir dan spons: sisir rambut, spons mandi, dan spons pembersih tertentu.
- Sikat dan bahan pembuat sikat: sikat rambut, sikat gigi, sikat botol, serta bahan tertentu untuk pembuatan sikat.
- Alat kebersihan: sapu, sikat lantai, kain pembersih tertentu, dan alat pembersih manual.
- Barang pecah belah: produk kaca untuk keperluan rumah tangga, sesuai klasifikasi.
- Porselen dan tembikar: cangkir, piring, vas, dan produk keramik tertentu.
- Peralatan kosmetik dan kamar mandi: wadah kosmetik, perlengkapan toilet, dan alat perawatan tertentu.
- Kaca belum atau setengah diproses: kaca yang belum atau baru sebagian diproses, selain kaca untuk bangunan.
Daftar tersebut merupakan gambaran umum. Untuk pengajuan resmi, pemilik merek perlu mencocokkan barang dengan istilah klasifikasi yang berlaku pada sistem DJKI.
Mengapa Klasifikasi Barang Penting dalam Pendaftaran Merek?
Memilih kelas yang tepat membantu pemilik usaha mengidentifikasi barang yang ingin dicantumkan dalam permohonan merek. Kesesuaian antara produk dan uraian barang menjadi bagian penting dari persiapan pendaftaran.
Beberapa manfaat memahami Kelas 21 sejak awal antara lain:
- Membantu menentukan cakupan perlindungan: pemilik usaha dapat mengidentifikasi barang yang ingin dilindungi dengan merek.
- Mengurangi kesalahan administrasi: uraian barang yang spesifik membantu menghindari kekeliruan saat mengisi permohonan.
- Mendukung pengembangan usaha: pelaku usaha dapat merencanakan perlindungan merek untuk produk yang dipasarkan saat ini maupun produk lain yang relevan.
- Memudahkan penelusuran merek: pemeriksaan awal dapat difokuskan pada barang yang relevan.
- Meningkatkan kesiapan dokumen: data pemohon, label merek, dan daftar barang dapat dipersiapkan secara sistematis.
Meski demikian, pemilihan kelas yang sesuai tidak menjamin permohonan akan disetujui. DJKI tetap melakukan pemeriksaan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Contoh Produk Kelas Merek 21 beserta Keterangannya
Berikut contoh produk yang dikelompokkan menjadi lima kategori untuk membantu pelaku usaha memahami cakupan Kelas 21. Klasifikasi akhir harus tetap disesuaikan dengan fungsi dan uraian barang resmi.
A. Contoh Produk Peralatan Dapur dan Memasak
- Panci masak — Wadah untuk merebus, memasak, atau mengolah makanan di atas sumber panas.
- Wajan — Peralatan memasak dengan permukaan lebar untuk menggoreng atau menumis makanan.
- Loyang kue — Wadah untuk membentuk atau memanggang adonan kue.
- Cetakan es batu — Wadah bercetakan yang digunakan untuk membekukan air menjadi es.
- Saringan dapur — Peralatan untuk menyaring bahan makanan atau memisahkan cairan dari bahan padat.
- Parutan keju manual — Alat yang digunakan untuk memarut keju atau bahan makanan tertentu.
- Penekan bawang putih manual — Peralatan dapur untuk menghancurkan bawang putih.
- Pengocok adonan manual — Alat untuk mencampur atau mengocok bahan makanan.
- Spatula dapur — Peralatan untuk mengaduk, mengangkat, atau membalik bahan makanan saat memasak.
- Penjepit makanan — Alat untuk mengambil atau menyajikan makanan tanpa harus menyentuhnya langsung.
B. Contoh Produk Wadah dan Peralatan Makan atau Minum
- Gelas minum — Wadah untuk menyajikan air, jus, dan minuman lainnya.
- Cangkir keramik — Wadah minum berbahan keramik untuk kopi, teh, atau minuman panas lainnya.
- Mug porselen — Cangkir berukuran relatif besar untuk menyajikan minuman.
- Piring makan — Peralatan untuk menyajikan makanan dalam penggunaan sehari-hari.
- Mangkuk — Wadah untuk menyajikan sup, makanan berkuah, atau makanan lainnya.
- Stoples kaca — Wadah untuk menyimpan bahan makanan atau barang rumah tangga tertentu.
- Botol minum — Wadah portabel untuk membawa air atau minuman.
- Teko air — Wadah untuk menyimpan atau menuangkan air dan minuman.
- Wadah penyimpanan makanan — Wadah untuk menyimpan makanan di rumah atau dapur sesuai fungsi dan spesifikasinya.
- Vas bunga — Wadah untuk menempatkan bunga sebagai dekorasi ruangan.
C. Contoh Produk Sikat, Sisir, dan Spons
- Sisir rambut — Peralatan untuk merapikan rambut dan membantu mengurai kusut.
- Sisir bergigi rapat — Sisir yang dirancang untuk menyisir rambut dengan jarak gigi yang lebih rapat.
- Sikat rambut — Alat untuk merapikan rambut dan membantu proses penataan.
- Sikat gigi manual — Peralatan untuk membersihkan gigi dan menjaga kebersihan mulut.
- Sikat botol — Sikat dengan bentuk khusus untuk membersihkan bagian dalam botol.
- Sikat pakaian — Peralatan untuk membersihkan debu atau kotoran dari permukaan pakaian.
- Sikat sepatu — Alat untuk membersihkan atau membantu merawat permukaan sepatu.
- Spons mandi — Spons yang digunakan untuk membersihkan tubuh saat mandi.
- Spons pencuci piring — Spons untuk membantu membersihkan peralatan makan dan memasak.
- Sikat pembersih lantai — Sikat untuk membersihkan permukaan lantai dari kotoran.
D. Contoh Produk Alat Kebersihan dan Perlengkapan Rumah Tangga
- Sapu rumah — Alat untuk menyapu debu dan kotoran dari lantai.
- Pengki — Peralatan untuk mengumpulkan dan memindahkan sampah setelah menyapu.
- Kemoceng — Alat untuk membersihkan debu dari furnitur dan permukaan rumah.
- Kain lap piring — Kain untuk mengeringkan atau membersihkan peralatan dapur.
- Kain pembersih rumah tangga — Kain untuk membersihkan permukaan meja, rak, dan benda lainnya sesuai klasifikasi.
- Sikat toilet — Peralatan untuk membersihkan bagian dalam toilet.
- Sikat kamar mandi — Sikat untuk membersihkan permukaan kamar mandi.
- Ember rumah tangga — Wadah untuk menampung atau membawa air dan keperluan pembersihan.
- Keranjang cucian — Wadah untuk mengumpulkan pakaian kotor sebelum dicuci.
- Tempat sampah rumah tangga — Wadah untuk menampung sampah sehari-hari.
E. Contoh Produk Kaca, Porselen, Keramik, dan Dekorasi
- Vas porselen — Wadah dekoratif berbahan porselen untuk bunga atau hiasan.
- Piring keramik dekoratif — Piring yang digunakan sebagai elemen dekorasi interior.
- Mangkuk porselen — Wadah berbahan porselen untuk menyajikan makanan.
- Patung keramik — Produk dekoratif berbahan keramik yang digunakan untuk memperindah ruangan.
- Patung kaca dekoratif — Hiasan berbahan kaca yang digunakan sebagai dekorasi.
- Guci keramik — Wadah berbahan keramik untuk dekorasi atau penyimpanan sesuai fungsinya.
- Botol kaca dekoratif — Botol yang digunakan sebagai hiasan atau wadah tertentu.
- Tempat lilin keramik — Wadah atau penyangga lilin berbahan keramik sesuai klasifikasi.
- Wadah kosmetik kaca — Wadah kaca untuk menyimpan produk kosmetik tertentu.
- Kaca belum diproses untuk keperluan selain bangunan — Kaca dalam kondisi belum atau baru sebagian diproses yang tidak digunakan sebagai kaca bangunan.
Catatan klasifikasi: Daftar contoh ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan resmi. Pisau, garpu, dan sendok umumnya masuk Kelas 8; furnitur seperti meja dan kursi umumnya masuk Kelas 20; kaca yang digunakan dalam konstruksi bangunan dapat masuk Kelas 19; sedangkan mesin atau peralatan listrik tertentu perlu diperiksa berdasarkan fungsi dan klasifikasinya.
Produk yang Tidak Otomatis Termasuk Kelas 21
Tidak semua barang rumah tangga masuk Kelas 21. Penentuan kelas mengikuti fungsi, tujuan penggunaan, dan uraian barang.
Beberapa contoh perbedaan yang perlu diperhatikan:
- Pisau, garpu, dan sendok: umumnya termasuk Kelas 8.
- Meja, kursi, dan lemari: umumnya termasuk Kelas 20.
- Kaca untuk bangunan: umumnya termasuk Kelas 19, bukan kaca rumah tangga biasa.
- Mesin pencuci piring: perlu diperiksa pada kelas peralatan mesin atau listrik yang relevan.
- Peralatan listrik untuk memasak: dapat masuk kelas lain sesuai jenis dan fungsinya.
- Peralatan medis untuk membersihkan gigi: dapat masuk kelas berbeda dari alat kebersihan rumah tangga.
- Kuas lukis: tidak termasuk kategori sikat Kelas 21 karena kuas lukis diklasifikasikan secara berbeda.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya menyusun daftar produk secara spesifik dan memeriksa uraian barang sebelum mengajukan permohonan.
Cara Menyiapkan Pendaftaran Merek Kelas 21
Pendaftaran merek perlu dipersiapkan secara cermat agar nama atau logo, data pemohon, dan uraian barang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
1. Tentukan nama atau logo merek
Tetapkan nama atau logo yang digunakan pada produk, misalnya peralatan dapur, botol minum, wadah makanan, atau sikat pembersih. Pastikan ejaan dan bentuk merek sudah jelas.
2. Susun daftar produk secara spesifik
Catat barang yang benar-benar dipasarkan atau direncanakan untuk dipasarkan. Hindari hanya menggunakan kategori umum jika uraian produk yang lebih spesifik tersedia.
3. Periksa klasifikasi barang
Cocokkan jenis dan fungsi produk dengan daftar Kelas 21 pada sistem klasifikasi DJKI. Jika barang memiliki fungsi khusus, periksa apakah kelas lain lebih tepat.
4. Lakukan penelusuran merek
Periksa merek yang telah terdaftar atau diajukan untuk barang terkait. Penelusuran awal membantu mengenali potensi persamaan dengan merek terdahulu, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.
5. Siapkan data dan dokumen
Persiapkan identitas pemohon, label atau representasi merek, daftar barang, serta dokumen pendukung yang disyaratkan berdasarkan kondisi pemohon dan prosedur yang berlaku.
6. Ajukan permohonan melalui jalur resmi
Periksa prosedur, persyaratan, dan biaya terbaru melalui situs DJKI di https://www.dgip.go.id/. Pastikan informasi merek dan uraian barang telah diperiksa sebelum permohonan dikirim.
7. Pantau proses pemeriksaan
Setelah permohonan diajukan, pantau status dan pemberitahuan resmi. Jika terdapat kendala atau permintaan tanggapan, ikuti prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan.
Pemilihan kelas yang sesuai membantu persiapan permohonan, tetapi tidak menjamin persetujuan. Keputusan akhir tetap mengikuti pemeriksaan DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Dagang?
Bagi pelaku usaha peralatan dapur, perlengkapan rumah tangga, produk kebersihan, dan barang pecah belah, merek merupakan salah satu unsur penting dalam membangun identitas produk. Merek yang konsisten membantu pelanggan mengenali produk dan membedakannya dari produk lain.
Namun, persiapan pendaftaran membutuhkan ketelitian dalam menentukan uraian barang, memeriksa potensi persamaan merek, serta menyiapkan dokumen. jasa pendaftaran merek dagang dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam persiapan administrasi tersebut.
PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait kebutuhan administrasi usaha serta pendaftaran merek. Ruang lingkup layanan dapat dibahas sesuai kebutuhan pemohon, termasuk identifikasi barang dan persiapan informasi untuk permohonan.
Untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya, Anda dapat mempelajari Jasa Pendirian PT, berkonsultasi mengenai Jasa Pendaftaran Merek, serta memperoleh informasi tentang Jasa Perpanjang Merek.
Pendampingan tidak menggantikan kewenangan DJKI. Persetujuan permohonan tetap ditentukan melalui pemeriksaan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kelas Merek 21 merupakan klasifikasi penting bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan peralatan dapur, wadah rumah tangga, botol minum, sisir, spons, sikat, alat kebersihan, barang pecah belah, porselen, dan tembikar tertentu.
Memahami daftar klasifikasi barang dan contoh produknya membantu pemilik usaha menyiapkan permohonan merek secara lebih terarah. Namun, penentuan kelas harus memperhatikan fungsi, spesifikasi, dan tujuan penggunaan produk, bukan hanya nama dagang atau bahan pembuatannya.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran awal, susun daftar barang secara spesifik, dan periksa persyaratan terbaru melalui DJKI. Jika membutuhkan bantuan persiapan, PERMATAMAS INDONESIA dapat menjadi mitra konsultasi sesuai kebutuhan usaha Anda.
Konsultasikan kebutuhan merek Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA. Siapkan nama merek dan daftar produk yang ingin dilindungi agar pilihan klasifikasi serta tahapan persiapan permohonan dapat dibahas dengan lebih terarah.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Kelas Merek 21
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 21?
Kelas Merek 21 adalah klasifikasi barang yang mencakup perkakas rumah tangga dan dapur, wadah, sisir, spons, sikat selain kuas lukis, alat kebersihan, kaca yang belum atau setengah diproses selain kaca bangunan, serta barang pecah belah, porselen, dan tembikar yang tidak termasuk kelas lain.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 21?
Contohnya panci, wajan, gelas, cangkir, botol minum, wadah makanan, sikat pembersih, sisir, spons, vas bunga, dan barang keramik tertentu.
3. Apakah semua peralatan dapur masuk Kelas 21?
Tidak. Banyak perkakas dapur manual termasuk Kelas 21, tetapi pisau, garpu, dan sendok umumnya termasuk Kelas 8. Peralatan dapur listrik tertentu juga dapat masuk kelas lain sesuai fungsinya.
4. Apakah botol minum dan wadah makanan termasuk Kelas 21?
Botol minum dan wadah makanan tertentu untuk penggunaan rumah tangga atau dapur dapat termasuk Kelas 21. Klasifikasi akhir perlu mempertimbangkan bahan, fungsi, dan uraian barang.
5. Apakah sikat dan spons termasuk Kelas 21?
Ya, banyak jenis sikat selain kuas lukis dan spons termasuk Kelas 21, termasuk sikat pembersih dan spons rumah tangga. Produk khusus dengan fungsi berbeda perlu diperiksa kembali.
6. Apakah semua produk kaca termasuk Kelas 21?
Tidak. Barang kaca untuk rumah tangga dapat termasuk Kelas 21, sedangkan kaca bangunan umumnya termasuk Kelas 19. Kaca khusus untuk peralatan atau fungsi lain perlu diklasifikasikan berdasarkan penggunaannya.
7. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk barang yang berada dalam kelas berbeda, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada beberapa kelas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
8. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek Kelas 21?
Umumnya, pemohon perlu menyiapkan data identitas, label atau representasi merek, daftar barang, dan dokumen pendukung yang disyaratkan. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon dan prosedur resmi.
9. Apakah pendaftaran merek Kelas 21 pasti disetujui?
Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilihan kelas dan persiapan dokumen yang baik membantu proses pengajuan, tetapi tidak menjamin persetujuan.
10. Di mana saya dapat memeriksa klasifikasi resmi Kelas 21?
Anda dapat memeriksa informasi melalui situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/ serta daftar Kelas 21 pada publikasi Klasifikasi Nice WIPO.





















