Kelas Merek 17: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 17: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya

Kelas Merek 17: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk karet, bahan isolasi, plastik setengah jadi, seal, gasket, serta selang fleksibel bukan dari logam, memahami klasifikasi merek merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan perlindungan merek.

Kelas Merek 17 adalah salah satu kelas barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan dalam pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup karet dan bahan sejenis yang belum diproses atau setengah diproses, plastik dan resin dalam bentuk tertentu untuk manufaktur, bahan pengepakan, penyekatan dan isolasi, serta pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam.

Klasifikasi tersebut membantu pemilik usaha menentukan barang yang akan dicantumkan dalam permohonan merek. Namun, tidak semua produk berbahan karet atau plastik otomatis masuk Kelas 17. Fungsi, karakteristik, dan tujuan penggunaan barang juga harus diperhatikan.

Informasi resmi mengenai klasifikasi barang dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id/ dan basis data Klasifikasi Nice dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Bagi pelaku usaha yang ingin membangun identitas produk secara berkelanjutan, memahami kelas barang sejak awal dapat membantu mempersiapkan pendaftaran dengan lebih terarah. Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai identifikasi produk, penyusunan uraian barang, serta persiapan administrasi permohonan.

Apa Itu Kelas Merek 17?

Kelas Merek 17 merupakan kelompok barang yang terutama berkaitan dengan bahan karet, plastik dan resin setengah jadi, bahan penyekat, bahan pengisi dan pengepakan tertentu, serta pipa atau selang fleksibel bukan dari logam.

Kelas ini banyak berkaitan dengan industri manufaktur, konstruksi, otomotif, instalasi perpipaan, perlindungan permukaan, dan kebutuhan isolasi. Contoh barang yang dapat termasuk dalam kelas ini antara lain lembaran karet setengah jadi, bahan isolasi termal, gasket karet, seal bukan dari logam, film plastik tertentu, serta selang fleksibel.

Dalam sistem pendaftaran merek, klasifikasi digunakan untuk mengidentifikasi barang yang ingin dilindungi. Karena itu, pemilihan kelas perlu mengikuti jenis dan fungsi produk yang sebenarnya, bukan sekadar nama dagang atau bahan pembuatannya.

Sebagai contoh, pipa plastik fleksibel dapat termasuk Kelas 17, sedangkan pipa kaku bukan dari logam untuk konstruksi umumnya perlu diperiksa pada Kelas 19. Produk karet tertentu juga dapat masuk kelas lain apabila fungsi khususnya menentukan klasifikasi berbeda.

Daftar Klasifikasi Barang Kelas Merek 17

Secara umum, Kelas Merek 17 mencakup kelompok barang berikut.

  1. Karet mentah dan setengah diproses: bahan karet untuk keperluan manufaktur dan berbagai penggunaan industri.
  2. Plastik dan resin setengah jadi: plastik dalam bentuk lembaran, batang, tabung, atau bentuk lain yang digunakan dalam proses manufaktur.
  3. Bahan isolasi: bahan untuk membantu menghambat perpindahan panas, suara, atau listrik sesuai fungsi produknya.
  4. Bahan penyekat dan penutup celah: seal, gasket, dan bahan tertentu untuk membantu mencegah kebocoran atau masuknya udara dan air.
  5. Bahan pengepakan: bahan karet atau plastik tertentu yang digunakan untuk mengisi, melindungi, atau menyekat barang.
  6. Pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam: produk fleksibel untuk mengalirkan cairan, udara, atau media lain sesuai spesifikasinya.
  7. Film dan lembaran plastik tertentu: bahan plastik setengah jadi atau film dengan fungsi industri yang sesuai klasifikasi.
  8. Pita perekat untuk keperluan industri: pita perekat yang tidak ditujukan untuk alat tulis, rumah tangga, atau penggunaan lain yang diklasifikasikan secara khusus.
  9. Bahan peredam dan bantalan: bahan karet atau plastik tertentu untuk meredam getaran, menyerap benturan, atau mengisi ruang.
  10. Sambungan dan perlengkapan pipa tertentu bukan dari logam: komponen yang sesuai dengan uraian barang Kelas 17.

Daftar tersebut merupakan gambaran umum, bukan daftar lengkap seluruh barang. Untuk permohonan resmi, pemilik merek perlu memeriksa istilah barang yang tersedia dalam sistem klasifikasi DJKI.

Kelas 17 Merek Produk untuk Film Plastik Ekstrusi, Bahan Insulasi Bangunan, dan Karet Industri Resmi DJKI : Jasa Pendaftaran Merek Resmi DJKI
Kelas Merek 17: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya

Contoh Produk Kelas Merek 17 beserta Keterangannya

Berikut contoh produk dalam lima kelompok agar pelaku usaha lebih mudah memahami cakupan Kelas 17. Klasifikasi setiap barang tetap perlu diverifikasi berdasarkan fungsi dan uraian resminya.

A. Contoh Produk Karet dan Bahan Karet Setengah Jadi

  1. Lembaran karet setengah jadi — Bahan berbentuk lembaran yang digunakan sebagai bahan baku untuk proses manufaktur atau pembuatan komponen.
  2. Karet alam mentah — Bahan karet yang belum diproses lebih lanjut dan dapat digunakan sebagai bahan baku industri.
  3. Karet sintetis setengah jadi — Bahan karet hasil sintesis yang dipersiapkan untuk proses produksi barang lain.
  4. Lembaran karet untuk isolasi — Lembaran karet yang digunakan sebagai bahan isolasi sesuai karakteristik dan spesifikasinya.
  5. Lembaran karet untuk penyegelan — Bahan karet yang digunakan dalam pembuatan komponen penyegel atau penutup celah.
  6. Sumbat karet — Komponen berbahan karet untuk menutup lubang atau bukaan pada wadah atau peralatan tertentu.
  7. Karet berbusa — Material karet dengan struktur berpori yang dapat digunakan untuk bantalan atau kebutuhan industri.
  8. Karet peredam getaran — Bahan karet yang dirancang untuk membantu meredam getaran pada peralatan atau struktur tertentu.
  9. Bahan karet untuk manufaktur — Karet yang digunakan sebagai bahan dalam proses pembuatan komponen industri.
  10. Bahan karet untuk pengepakan — Material karet yang digunakan untuk membantu mengisi ruang, melindungi komponen, atau menyekat dalam aplikasi tertentu.
Baca Juga  Jasa Pengurusan Merek Kelas 21 untuk Sapu, Sikat, Spons, dan Peralatan Pembersih Resmi DJKI

B. Contoh Produk Plastik dan Resin Setengah Jadi

  1. Lembaran plastik setengah jadi — Material plastik berbentuk lembaran untuk diproses lebih lanjut menjadi komponen atau produk industri.
  2. Batang resin sintetis — Resin berbentuk batang yang digunakan sebagai bahan dalam proses manufaktur.
  3. Lembaran resin sintetis — Material resin berbentuk lembaran untuk kebutuhan pengolahan dan pembuatan komponen.
  4. Tabung plastik setengah jadi — Material berbentuk tabung yang dipersiapkan untuk proses produksi lebih lanjut.
  5. Film plastik untuk penggunaan industri — Film plastik yang digunakan dalam proses manufaktur dan aplikasi industri sesuai klasifikasi.
  6. Film plastik anti-silau untuk jendela — Film tertentu yang dirancang untuk mengurangi silau pada jendela.
  7. Resin termoplastik setengah jadi — Bahan resin yang dapat diproses lebih lanjut dengan teknik pengolahan termoplastik.
  8. Lembaran plastik polimer — Material polimer berbentuk lembaran untuk aplikasi industri atau manufaktur.
  9. Serat plastik bukan untuk tekstil — Serat plastik yang ditujukan untuk penggunaan industri selain pembuatan tekstil.
  10. Filamen plastik untuk pencetakan 3D — Bahan filamen yang digunakan sebagai material produksi dalam proses pencetakan tiga dimensi, sesuai uraian klasifikasi yang berlaku.

C. Contoh Produk Bahan Isolasi dan Peredam

  1. Bahan isolasi fiberglass — Material berbasis serat kaca untuk membantu mengurangi perpindahan panas atau suara.
  2. Busa isolasi bangunan — Bahan berbusa yang digunakan sebagai isolasi pada bagian bangunan sesuai spesifikasinya.
  3. Bahan isolasi busa polietilen — Material berbusa berbahan polietilen untuk aplikasi isolasi tertentu.
  4. Bahan isolasi busa poliuretan — Bahan berbusa yang digunakan untuk membantu mengurangi perpindahan panas atau sebagai material isolasi.
  5. Wol mineral untuk isolasi — Material serat mineral yang digunakan untuk membantu menghambat perpindahan panas atau suara.
  6. Kain isolasi — Kain khusus yang digunakan sebagai bahan isolasi dalam aplikasi tertentu.
  7. Felt isolasi — Material berbentuk lembaran serat yang digunakan untuk isolasi atau kebutuhan teknis lainnya.
  8. Pita isolasi listrik — Pita isolasi yang digunakan dalam aplikasi kelistrikan sesuai jenis dan spesifikasi barangnya.
  9. Bahan isolasi termal — Material yang dirancang untuk mengurangi perpindahan panas pada aplikasi tertentu.
  10. Bahan isolasi akustik — Material yang digunakan untuk membantu mengurangi atau mengendalikan perpindahan suara.

D. Contoh Produk Seal, Gasket, dan Bahan Penyekat

  1. Gasket karet — Komponen karet yang ditempatkan di antara dua permukaan untuk membantu mencegah kebocoran.
  2. Seal bukan dari logam — Komponen penyegel yang digunakan pada sambungan atau sistem tertentu.
  3. Seal karet untuk pipa — Komponen karet untuk membantu menjaga sambungan pipa tetap rapat.
  4. Pita penyegel ulir pipa — Pita yang digunakan pada ulir sambungan pipa untuk membantu mengurangi risiko kebocoran.
  5. Bahan penyegel sambungan — Material yang digunakan untuk menutup celah pada sambungan sesuai karakteristik produknya.
  6. Strip penyegel karet — Material berbentuk strip untuk membantu menutup celah atau sambungan.
  7. Bahan penyekat pintu dan jendela — Material tertentu yang dipasang pada celah pintu atau jendela untuk membantu mengurangi masuknya udara atau air.
  8. Sealant silikon — Bahan penyegel berbasis silikon untuk aplikasi yang sesuai dengan klasifikasi dan spesifikasi produk.
  9. Sealant poliuretan — Bahan penyegel berbasis poliuretan untuk sambungan atau aplikasi tertentu.
  10. Cincin kedap air — Komponen berbentuk cincin yang digunakan untuk membantu mencegah kebocoran pada sistem tertentu.

E. Contoh Produk Pipa, Selang, dan Perlengkapan Fleksibel Bukan dari Logam

  1. Selang karet industri — Selang berbahan karet untuk mengalirkan cairan atau media lain dalam penggunaan industri.
  2. Selang plastik fleksibel — Selang berbahan plastik yang dapat ditekuk untuk penggunaan tertentu.
  3. Selang penyiraman taman — Selang fleksibel untuk mengalirkan air dalam kegiatan penyiraman.
  4. Selang fleksibel untuk cairan — Selang yang dirancang untuk membawa cairan sesuai spesifikasi dan tekanan penggunaannya.
  5. Selang hidrolik karet — Selang berbahan karet untuk aplikasi sistem hidrolik sesuai karakteristik teknisnya.
  6. Selang hidrolik plastik — Selang berbahan plastik untuk aplikasi hidrolik tertentu yang memenuhi spesifikasi penggunaan.
  7. Pipa plastik fleksibel — Pipa yang dapat ditekuk dan digunakan untuk mengalirkan media tertentu.
  8. Tabung karet fleksibel — Tabung berbahan karet untuk mengalirkan atau menyalurkan media dalam aplikasi tertentu.
  9. Sambungan pipa bukan dari logam — Komponen penyambung tertentu untuk pipa atau selang yang sesuai dengan klasifikasi Kelas 17.
  10. Perlengkapan pipa fleksibel bukan dari logam — Komponen tertentu yang digunakan bersama pipa fleksibel untuk menyambungkan atau mendukung sistem aliran.
Baca Juga  Jasa Pendaftaran Merek Kelas 28 untuk Bola Olahraga, Raket, Peralatan Senam, dan Peralatan Fitness Resmi DJKI

Catatan penting: Beberapa barang dalam daftar di atas dapat masuk kelas lain bergantung pada tujuan dan spesifikasinya. Misalnya, pipa kaku bukan dari logam untuk konstruksi umumnya masuk Kelas 19, sedangkan pipa yang menjadi bagian instalasi sanitasi tertentu dapat masuk kelas lain. Klasifikasi barang harus diperiksa secara individual sebelum dicantumkan dalam permohonan.

Perbedaan Kelas 17 dengan Kelas Merek Lain

Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah menentukan kelas hanya berdasarkan bahan produk. Padahal, barang dengan bahan yang sama dapat memiliki kelas berbeda karena fungsi dan penggunaannya.

Beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:

  • Kelas 16: mencakup barang seperti alat tulis dan penghapus karet tertentu. Penghapus karet untuk alat tulis, misalnya, tidak otomatis masuk Kelas 17.
  • Kelas 19: mencakup pipa kaku bukan dari logam untuk konstruksi dan bahan bangunan tertentu.
  • Kelas 6: mencakup berbagai pipa dan perlengkapan pipa berbahan logam.
  • Kelas 9: mencakup barang tertentu untuk keselamatan atau perlindungan khusus, termasuk jenis selang pemadam kebakaran.
  • Kelas 12: mencakup komponen kendaraan tertentu, sehingga komponen berbahan karet untuk kendaraan perlu diperiksa berdasarkan fungsi barangnya.

Perbedaan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan klasifikasi berdasarkan uraian resmi. Apabila sebuah perusahaan memasarkan beberapa jenis produk dengan fungsi yang berbeda, mungkin diperlukan lebih dari satu kelas untuk mencakup seluruh barang yang ingin dilindungi.

Cara Mendaftarkan Merek untuk Produk Kelas 17

Pemilik usaha yang ingin mendaftarkan merek untuk produk Kelas 17 dapat menyiapkan prosesnya melalui beberapa tahapan berikut.

1. Tentukan nama atau logo merek

Tetapkan merek yang akan digunakan untuk produk. Pastikan ejaan, desain, dan bentuk merek sudah jelas agar data yang diajukan konsisten.

2. Susun daftar produk secara spesifik

Catat produk yang benar-benar dipasarkan atau direncanakan untuk dipasarkan. Contohnya, jika usaha memproduksi selang karet, lembaran plastik setengah jadi, dan bahan isolasi, uraikan barang-barang tersebut secara jelas.

3. Periksa klasifikasi barang

Cocokkan jenis dan fungsi produk dengan daftar Kelas 17 pada sistem klasifikasi DJKI. Apabila barang memiliki fungsi khusus atau digunakan sebagai bagian dari produk lain, lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Lakukan penelusuran merek

Telusuri merek yang telah terdaftar atau diajukan untuk barang yang relevan. Penelusuran awal membantu mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek terdahulu, tetapi bukan jaminan bahwa permohonan akan diterima.

5. Siapkan data dan dokumen

Persiapkan identitas pemohon, label atau representasi merek, daftar barang, serta dokumen lain yang disyaratkan sesuai kondisi pemohon dan prosedur yang berlaku.

6. Ajukan permohonan melalui jalur resmi

Periksa prosedur, persyaratan, dan biaya terbaru melalui situs DJKI di https://www.dgip.go.id/. Pastikan seluruh informasi telah diperiksa sebelum permohonan dikirimkan.

7. Pantau proses pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan, pantau status dan pemberitahuan resmi. Apabila terdapat permintaan tanggapan atau kendala administratif, tindak lanjuti sesuai prosedur dan batas waktu yang ditetapkan.

Pemilihan kelas yang sesuai membantu menyiapkan permohonan secara lebih tepat, tetapi tidak menjamin persetujuan. Keputusan akhir tetap berdasarkan pemeriksaan DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Dagang?

Bagi pelaku usaha manufaktur, produk karet, bahan isolasi, dan perlengkapan perpipaan, pengelolaan merek merupakan bagian dari strategi bisnis. Merek membantu pelanggan mengenali produk, membedakannya dari produk lain, serta membangun identitas usaha di pasar.

Baca Juga  Jasa Daftar Merek Kelas 40 untuk Percetakan, Pencetakan Digital, dan Reproduksi Dokumen Resmi DJKI

Namun, persiapan pendaftaran memerlukan ketelitian dalam menentukan uraian barang, memeriksa potensi persamaan merek, dan melengkapi dokumen. jasa pendaftaran merek dagang dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam persiapan tersebut.

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait kebutuhan administrasi usaha dan pendaftaran merek. Ruang lingkup layanan dapat dibahas sesuai kebutuhan pemohon, termasuk identifikasi barang dan persiapan informasi yang diperlukan untuk pengajuan.

Untuk kebutuhan usaha lainnya, Anda dapat mempelajari Jasa Pendirian PT, berkonsultasi mengenai Jasa Pendaftaran Merek, serta mendapatkan informasi tentang Jasa Perpanjang Merek.

Pendampingan tidak menggantikan kewenangan DJKI. Persetujuan merek tetap mengikuti proses pemeriksaan resmi dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kelas Merek 17 penting bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang karet, plastik dan resin setengah jadi, bahan isolasi, bahan penyekat, gasket, seal, serta pipa dan selang fleksibel bukan dari logam.

Memahami daftar klasifikasi barang dan contoh produknya membantu pemilik usaha mengidentifikasi barang yang akan dicantumkan dalam permohonan. Meski demikian, penentuan kelas harus mempertimbangkan fungsi, spesifikasi, dan tujuan penggunaan barang, bukan hanya bahan pembuatannya.

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek, susun daftar barang secara rinci, dan periksa persyaratan terbaru melalui DJKI. Jika membutuhkan bantuan persiapan, PERMATAMAS INDONESIA dapat menjadi mitra konsultasi untuk membahas kebutuhan pendaftaran merek Anda.

Konsultasikan kebutuhan merek Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA. Siapkan nama merek dan daftar produk agar pilihan klasifikasi serta tahapan persiapan permohonan dapat dibahas dengan lebih terarah.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ: Kelas Merek 17

1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 17?

Kelas Merek 17 adalah kategori barang yang terutama mencakup karet dan bahan sejenis yang belum diproses atau setengah diproses, plastik dan resin tertentu untuk manufaktur, bahan pengepakan, penyekatan dan isolasi, serta pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam.

2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 17?

Contohnya lembaran karet setengah jadi, bahan isolasi fiberglass, gasket karet, seal bukan dari logam, film plastik tertentu, selang karet industri, dan pipa plastik fleksibel. Klasifikasi akhir bergantung pada fungsi serta uraian barang.

3. Apakah semua produk berbahan karet termasuk Kelas 17?

Tidak. Produk berbahan karet dapat masuk kelas lain apabila fungsi atau tujuan penggunaannya menentukan klasifikasi berbeda. Penghapus karet untuk alat tulis, misalnya, perlu diperiksa pada Kelas 16.

4. Apakah selang plastik dapat didaftarkan di Kelas 17?

Selang plastik fleksibel tertentu dapat termasuk Kelas 17. Namun, jenis selang yang memiliki fungsi khusus atau merupakan bagian dari perangkat tertentu perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi dan klasifikasi resmi.

5. Apa perbedaan Kelas 17 dan Kelas 19?

Kelas 17 mencakup pipa, tabung, dan selang fleksibel bukan dari logam serta bahan karet, plastik setengah jadi, dan isolasi tertentu. Kelas 19 mencakup berbagai bahan bangunan, termasuk pipa kaku bukan dari logam untuk konstruksi.

6. Apakah bahan isolasi termasuk Kelas 17?

Banyak bahan isolasi termal, akustik, dan listrik termasuk Kelas 17. Namun, barang tertentu yang memiliki fungsi atau karakteristik khusus dapat diklasifikasikan pada kelas lain.

7. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk beberapa kelas?

Ya. Jika suatu merek digunakan untuk barang yang berada dalam kelas berbeda, pemilik usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada beberapa kelas sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

8. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek Kelas 17?

Dokumen yang umumnya perlu disiapkan mencakup data identitas pemohon, label atau representasi merek, daftar barang, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pemohon dan keadaan permohonan.

9. Apakah pendaftaran merek Kelas 17 pasti disetujui?

Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan kelas dan persiapan dokumen yang tepat membantu proses pengajuan, tetapi tidak menjamin persetujuan.

10. Di mana saya dapat memeriksa klasifikasi resmi Kelas 17?

Anda dapat memeriksa sistem klasifikasi merek DJKI melalui https://www.dgip.go.id/ dan melihat daftar barang pada basis data Klasifikasi Nice WIPO.

Jasa Izin PKRT
Jasa Izin PKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Segera Hubungi PERMATAMAS

Jangan menunggu sampai terjadi pelanggaran terhadap karya Anda. Hubungi Permatamas sekarang juga untuk konsultasi dan proses pendaftaran Hak Cipta yang cepat, aman, dan resmi. Kami siap membantu melindungi setiap karya Anda dengan dasar hukum yang kuat dan pelayanan yang profesional.

Layanan Jasa Pendaftaran Hak Cipta, Jasa Pengalihan Hak Cipta, Jasa Pencatatan Lisensi atas Ciptaan, Jasa Perubahan Nama Hak Cipta, Jasa Perbaikan Data Hak Cipta.

Alamat

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia.

Kontak

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

© 2022 HakCipta.Co.ID – Support oleh Dokter Website