Kelas Merek 30: Daftar Klasifikasi Barang dan Contoh Produknya – Dalam industri makanan dan minuman, merek merupakan salah satu aset penting yang membantu pelaku usaha membangun identitas produk, membedakan barang dari pesaing, dan meningkatkan pengenalan konsumen. Mulai dari kopi, teh, cokelat, roti, mi, biskuit, permen, hingga aneka bumbu, setiap produk membutuhkan strategi merek yang tepat agar dapat berkembang di pasar.
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu memahami klasifikasi barang yang sesuai. Kelas Merek 30 merupakan kelompok klasifikasi yang secara umum mencakup kopi, teh, kakao, olahan serealia, roti, kue, permen, cokelat, gula, madu, bumbu, dan berbagai produk pangan lainnya.
Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memahami klasifikasi barang, menyiapkan informasi permohonan, dan mengikuti tahapan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini membahas pengertian Kelas Merek 30, daftar klasifikasi barang, 40 contoh produk beserta keterangannya, cara menentukan kelas yang tepat, dan pertanyaan umum seputar pendaftaran merek.
Apa Itu Kelas Merek 30?
Kelas Merek 30 adalah salah satu kelas dalam sistem klasifikasi barang untuk pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup kopi, teh, kakao dan cokelat, beras, pasta, mi, tepung dan olahan serealia, roti, kue, permen, es krim, gula, madu, ragi, baking powder, garam, bumbu, serta saus dan kondimen tertentu sesuai daftar klasifikasi resmi.
Produk-produk tersebut banyak dijumpai dalam industri makanan kemasan, usaha bakery, bisnis minuman, produsen makanan ringan, dan industri bumbu.
Untuk memeriksa informasi resmi mengenai pendaftaran merek dan kekayaan intelektual, pelaku usaha dapat mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id/.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk makanan otomatis masuk Kelas 30. Daging olahan, produk susu tertentu, minyak yang dapat dimakan, dan berbagai produk pangan lainnya dapat berada dalam kelas berbeda. Penentuan kelas harus didasarkan pada jenis, karakteristik, dan deskripsi barang yang sebenarnya.
Mengapa Klasifikasi Merek 30 Penting bagi Pelaku Usaha?
Persaingan bisnis makanan semakin berkembang, baik di pasar tradisional, supermarket, maupun marketplace. Merek yang dikelola secara konsisten dapat membantu konsumen mengenali produk dan menjadi bagian dari strategi pertumbuhan usaha.
1. Membantu Melindungi Identitas Produk
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar untuk barang sesuai cakupan perlindungannya. Hal ini penting bagi produsen kopi, teh, makanan ringan, roti, cokelat, dan produk pangan lainnya.
2. Meningkatkan Pengenalan Merek
Nama dan logo yang konsisten membantu konsumen mengenali produk di antara banyak pilihan. Identitas merek yang jelas juga dapat mendukung reputasi bisnis dan loyalitas pelanggan.
3. Mendukung Perluasan Pasar
Pelaku usaha yang awalnya menjual satu jenis produk dapat mengembangkan lini produk baru. Pemahaman klasifikasi merek membantu pemilik usaha menilai apakah produk baru masih berada dalam kelas yang sama atau memerlukan permohonan tambahan.
4. Mengurangi Risiko Kesalahan Pengajuan
Pemeriksaan klasifikasi dan penelusuran merek sebelum pengajuan membantu mengurangi kesalahan administrasi serta mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek terdahulu. Namun, penelusuran awal tidak menjamin permohonan akan disetujui.
Daftar Klasifikasi Barang Kelas Merek 30
Secara umum, Kelas Merek 30 mencakup kelompok barang berikut.
- Kopi dan produk penggantinya — meliputi kopi bubuk, kopi instan, dan produk pengganti kopi tertentu.
- Teh — termasuk teh hitam, teh hijau, dan produk teh tertentu.
- Kakao dan cokelat — meliputi kakao bubuk dan berbagai produk cokelat.
- Beras, pasta, dan mi — produk pangan berbasis serealia yang termasuk dalam daftar kelas.
- Tepung dan olahan serealia — bahan pangan dan produk olahan dari gandum, jagung, serta serealia lainnya.
- Roti dan produk bakery — seperti roti, biskuit, kue, dan wafer.
- Permen dan manisan — termasuk permen keras, permen lunak, dan produk manis tertentu.
- Gula dan madu — bahan pemanis yang termasuk dalam klasifikasi kelas ini.
- Bumbu dan rempah — misalnya lada, bubuk kari, dan bumbu tertentu.
- Saus, ragi, baking powder, dan produk lainnya — sesuai jenis barang yang tercantum dalam klasifikasi resmi.
Daftar tersebut merupakan ringkasan kategori umum, bukan keseluruhan daftar barang resmi. Setiap produk perlu diperiksa berdasarkan deskripsi barang yang berlaku.
Contoh Produk Kelas Merek 30 beserta Keterangannya
Berikut empat kelompok contoh produk yang umum ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Setiap kelompok terdiri dari 10 produk beserta keterangannya sebagai referensi awal untuk pelaku usaha.
A. Produk Kopi, Teh, dan Kakao
Kelompok ini mencakup berbagai bahan minuman dan produk berbasis kopi, teh, serta kakao.
- Kopi bubuk
Biji kopi yang telah disangrai dan digiling menjadi bubuk untuk diseduh sebagai minuman. - Kopi instan
Produk kopi yang diproses agar praktis disiapkan dengan menambahkan air. - Biji kopi sangrai
Biji kopi yang telah melalui proses pemanggangan untuk menghasilkan aroma dan cita rasa khas. - Teh hitam
Produk daun teh yang diproses melalui oksidasi sehingga menghasilkan karakter rasa dan warna tertentu. - Teh hijau
Teh yang diproses dengan metode yang membatasi oksidasi daun untuk mempertahankan karakteristik khasnya. - Teh celup
Teh yang dikemas dalam kantong penyaring agar mudah diseduh. - Bubuk kakao
Produk hasil pengolahan biji kakao yang digunakan sebagai bahan minuman atau makanan. - Cokelat bubuk untuk minuman
Produk berbasis kakao yang diformulasikan untuk disiapkan sebagai minuman cokelat. - Campuran minuman berbasis kopi
Produk campuran yang mengandung kopi dan bahan lainnya untuk memudahkan penyajian. - Pengganti kopi berbahan nabati
Produk berbahan tanaman atau biji-bijian tertentu yang digunakan sebagai alternatif kopi, sesuai klasifikasi resminya.
Catatan: minuman siap minum tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda berdasarkan komposisi dan bentuk produk. Kopi bubuk dan minuman kopi dalam kemasan cair tidak otomatis masuk kelas yang sama.
B. Produk Roti, Kue, Tepung, dan Olahan Serealia
Produk dalam kelompok ini banyak digunakan oleh industri bakery, produsen makanan ringan, dan pelaku usaha makanan kemasan.
- Roti tawar
Produk bakery berbahan dasar tepung yang biasanya menggunakan ragi atau bahan pengembang lainnya. - Roti manis
Roti dengan rasa manis yang dapat menggunakan gula, cokelat, atau isian tertentu. - Biskuit
Produk panggang yang umumnya dibuat dari tepung, gula, lemak, dan bahan tambahan sesuai formulasi. - Kue kering
Produk bakery dengan tekstur relatif renyah yang sering dipasarkan sebagai camilan. - Wafer
Produk berlapis tipis yang biasanya terdiri atas lembaran wafer dengan krim atau isian di antaranya. - Mi kering
Produk olahan tepung yang dibentuk menjadi untaian dan dikeringkan sebelum dimasak. - Pasta
Produk olahan tepung, seperti makaroni atau spageti, yang dimasak sebelum disajikan. - Tepung terigu
Tepung hasil penggilingan gandum yang digunakan untuk membuat roti, mi, kue, dan berbagai makanan. - Tepung jagung untuk pangan
Produk tepung dari jagung yang digunakan sebagai bahan makanan, sesuai deskripsi barang resminya. - Sereal sarapan
Produk pangan berbasis serealia yang biasanya dikonsumsi sebagai sarapan, termasuk jenis tertentu yang diproses atau dipanggang.
Klasifikasi tepung dan olahan serealia harus diperiksa berdasarkan jenis barang. Produk mentah, makanan olahan, dan makanan siap santap tertentu dapat memiliki klasifikasi berbeda.

C. Produk Cokelat, Permen, Gula, dan Makanan Manis
Produk makanan manis sering menggunakan merek untuk membedakan rasa, bentuk, kemasan, dan segmen konsumennya.
- Cokelat batangan
Produk cokelat berbentuk batang yang dapat mengandung kakao, gula, susu, atau bahan tambahan lainnya. - Permen keras
Permen bertekstur keras yang dibuat dari gula atau pemanis dan bahan lain sesuai formulasi. - Permen lunak
Permen bertekstur kenyal atau lembut yang dapat dibuat menggunakan bahan pembentuk tekstur tertentu. - Karamel
Produk manisan yang dibuat melalui pemanasan gula dan bahan lain sehingga menghasilkan rasa khas. - Cokelat praline
Produk cokelat dengan bentuk atau isian tertentu, misalnya kacang atau krim. - Cokelat butiran
Produk cokelat berbentuk butiran kecil yang dapat digunakan sebagai camilan atau bahan tambahan makanan. - Marshmallow
Produk manisan bertekstur lembut dan mengembang yang biasanya dibuat dari gula serta bahan pembentuk tekstur. - Permen karet
Produk yang dikunyah untuk menghasilkan rasa, dengan bahan dasar dan pemanis sesuai formulasi. - Gula pasir
Gula kristal yang digunakan sebagai pemanis minuman dan berbagai olahan pangan. - Madu untuk konsumsi
Produk pangan alami yang digunakan sebagai pemanis atau bahan makanan dan termasuk kelompok barang yang relevan dengan Kelas 30.
Untuk produk makanan manis, komposisi dan karakteristik barang perlu diperhatikan. Produk yang karakter utamanya merupakan olahan susu atau es krim, misalnya, dapat memiliki klasifikasi berbeda.
D. Produk Bumbu, Rempah, Saus, dan Bahan Penyedap
Kelompok ini mencakup bahan yang digunakan untuk memberikan rasa, aroma, atau karakter tertentu pada makanan.
- Garam dapur
Bahan mineral yang digunakan untuk memberikan rasa asin dan membantu proses pengolahan makanan. - Lada bubuk
Rempah yang digiling menjadi bubuk untuk memberikan rasa pedas dan aroma pada masakan. - Bubuk cabai
Cabai kering yang digiling menjadi bubuk untuk digunakan sebagai bumbu atau penyedap. - Bubuk kari
Campuran rempah-rempah yang digunakan untuk menghasilkan cita rasa khas pada berbagai hidangan. - Ketumbar bubuk
Rempah hasil penggilingan biji ketumbar yang digunakan dalam berbagai masakan. - Kayu manis bubuk
Rempah yang digunakan untuk memberikan aroma pada makanan manis maupun hidangan tertentu. - Saus tomat
Saus berbahan dasar tomat yang digunakan sebagai pelengkap atau bahan pengolahan makanan, sesuai klasifikasi barangnya. - Mustard sebagai bumbu
Produk bumbu yang dibuat dari biji mustard dan digunakan sebagai pelengkap makanan. - Mayones
Saus emulsi yang umumnya dibuat dari minyak dan bahan lain seperti telur atau bahan pengganti yang sesuai. - Cuka untuk bumbu makanan
Produk yang digunakan untuk memberikan rasa asam atau sebagai bahan dalam pengolahan makanan.
Tidak semua saus, bumbu, atau kondimen otomatis masuk Kelas 30. Klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan komposisi, sifat produk, dan deskripsi resmi yang berlaku.
Cara Menentukan Kelas Merek 30 yang Tepat
Sebelum mengajukan pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan produk yang ingin dilindungi sesuai dengan klasifikasi barang resmi.
1. Identifikasi Produk secara Spesifik
Tuliskan nama barang dengan jelas, misalnya kopi bubuk, biskuit, mi kering, cokelat batangan, atau bubuk kari. Hindari hanya menggunakan istilah umum seperti “makanan” jika jenis produk dapat dijelaskan secara lebih terperinci.
2. Periksa Klasifikasi Barang Resmi
Gunakan sumber informasi DJKI dan daftar klasifikasi barang yang berlaku. Periksa apakah nama produk sesuai dengan deskripsi barang dalam Kelas 30.
3. Lakukan Penelusuran Merek
Periksa apakah terdapat merek terdahulu yang memiliki persamaan dengan merek yang ingin diajukan. Penelusuran awal dapat membantu mengidentifikasi risiko, tetapi tidak menjamin permohonan akan disetujui.
4. Siapkan Informasi Permohonan
Persiapkan identitas pemohon, nama atau logo merek jika digunakan, dan daftar barang yang ingin dicantumkan. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Ajukan Permohonan dan Pantau Prosesnya
Ajukan permohonan melalui mekanisme resmi, kemudian pantau statusnya. Jika terdapat tahapan pemeriksaan atau kendala administratif, tindak lanjuti sesuai prosedur.
Pendaftaran merek tidak menjamin persetujuan secara otomatis. Setiap permohonan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi merek yang diajukan.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek Dagang?
Pelaku usaha makanan terkadang mengalami kesulitan menentukan kelas, menyusun daftar barang, atau memahami prosedur pendaftaran. Pendampingan dapat membantu proses persiapan menjadi lebih terarah.
Melalui jasa pendaftaran merek dagang, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan untuk:
- Meninjau jenis produk dan klasifikasi barang yang relevan.
- Membantu menyiapkan informasi yang diperlukan dalam permohonan.
- Mendukung penelusuran awal terhadap merek yang berpotensi serupa.
- Memahami tahapan administrasi pendaftaran.
- Mengetahui langkah tindak lanjut apabila terdapat kendala dalam proses.
Pendampingan profesional bukan jaminan bahwa merek pasti diterima. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan PERMATAMAS untuk Legalitas dan Perlindungan Merek
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan legalitas bisnis dan perlindungan merek sesuai kebutuhan.
Layanan yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Jasa Pendirian PT — pendampingan pendirian badan usaha sesuai kebutuhan bisnis.
- Jasa Pendaftaran Merek — pendampingan persiapan dan proses permohonan pendaftaran merek.
- Jasa Perpanjang Merek — pendampingan terkait perpanjangan perlindungan merek sesuai ketentuan.
Sebelum berkonsultasi, siapkan nama merek, jenis produk yang dijual, dan rencana penggunaan merek. Informasi tersebut membantu kebutuhan pendaftaran ditinjau dengan lebih tepat.
Kesimpulan
Kelas Merek 30 mencakup berbagai produk pangan, mulai dari kopi, teh, kakao, roti, kue, mi, tepung, cokelat, permen, gula, madu, hingga bumbu dan saus tertentu. Memahami klasifikasi barang merupakan langkah penting untuk menyiapkan permohonan merek sesuai produk yang ingin dilindungi.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, jasa pendaftaran merek dagang dapat membantu memahami klasifikasi barang dan mempersiapkan permohonan. Namun, daftar barang tetap perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi resmi, dan hasil pendaftaran bergantung pada proses pemeriksaan yang berlaku.
Lindungi identitas bisnis Anda dengan persiapan pendaftaran merek yang cermat. Hubungi PERMATAMAS untuk mendiskusikan kebutuhan merek sesuai jenis produk yang Anda miliki.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Kelas Merek 30
1. Apa yang dimaksud dengan Kelas Merek 30?
Kelas Merek 30 adalah klasifikasi barang yang secara umum mencakup kopi, teh, kakao, olahan serealia, roti, kue, permen, cokelat, gula, madu, bumbu, dan sejumlah produk pangan lainnya.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas Merek 30?
Contohnya kopi bubuk, teh celup, biskuit, roti, mi kering, pasta, cokelat batangan, permen, gula pasir, garam, dan rempah-rempah tertentu. Setiap produk perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi resmi.
3. Apakah semua makanan ringan masuk Kelas 30?
Tidak selalu. Klasifikasi bergantung pada jenis, komposisi, dan karakteristik produk. Makanan ringan berbahan dasar serealia dapat termasuk Kelas 30, sedangkan produk berbasis daging atau susu dapat berada di kelas lain.
4. Apakah merek kopi masuk Kelas 30?
Kopi bubuk, biji kopi sangrai, kopi instan, dan produk kopi tertentu umumnya termasuk Kelas 30. Minuman kopi siap minum perlu diperiksa berdasarkan bentuk dan klasifikasinya.
5. Apakah merek roti dan kue masuk Kelas 30?
Pada umumnya, roti, kue, biskuit, wafer, dan berbagai produk bakery termasuk Kelas 30. Deskripsi barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang akan didaftarkan.
6. Apakah saus dan bumbu termasuk Kelas 30?
Banyak bumbu, rempah, dan saus tertentu termasuk Kelas 30. Namun, klasifikasi setiap produk harus diperiksa berdasarkan daftar barang resmi karena tidak semua saus atau kondimen berada di kelas yang sama.
7. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk beberapa produk Kelas 30?
Satu permohonan dapat mencantumkan beberapa barang dalam kelas yang sama sepanjang daftar barang memenuhi ketentuan yang berlaku. Produk yang berada di kelas berbeda mungkin memerlukan permohonan tambahan.
8. Bagaimana cara memeriksa apakah merek sudah digunakan pihak lain?
Pemohon dapat melakukan penelusuran melalui sumber atau sistem pencarian merek resmi yang tersedia. Pemeriksaan awal membantu mengidentifikasi potensi persamaan, tetapi bukan jaminan bahwa permohonan akan disetujui.
9. Apakah jasa pendaftaran merek dagang menjamin merek diterima?
Tidak. Pendampingan dapat membantu persiapan dan pemahaman prosedur, tetapi tidak menjamin permohonan disetujui oleh otoritas yang berwenang.
10. Apakah pendaftaran merek Kelas 30 menggantikan izin edar makanan?
Tidak. Pendaftaran merek bertujuan melindungi identitas merek untuk barang yang didaftarkan. Izin edar dan persyaratan keamanan pangan merupakan hal terpisah yang harus dipenuhi sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.





